Mengatur Privasi via Regulasi

Oleh: Tedi Kholiludin

Tarik menarik soal batasan antara mana yang boleh diatur dan tidak dalam kehidupan beragama terus menjadi bahan perdebatan di Indonesia. Jika dirunut, masalah ini tak lepas dari hubungan antara negara dan agama yang cukup khas, bukan teokratis juga tidak sekuler. Hasilnya, apakah negara boleh masuk mengurusi masalah agama atau sama sekali tidak mengurusi masalah tersebut, kerap menyisakan tarik ulur tak berujung.

Meski begitu, bukan berarti kehidupan keberagamaan di Indonesia tidak memiliki prinsip-prinsip fundamental. Mencermati pijakan konstitusional tentang agama, maka setidaknya kita bisa menyarikan beberapa pokok. Pertama, hubungan antara agama dan negara di Indonesia mencerminkan pola, pinjam istilah Wogaman, “separation-friendly.” Meski ada pemisahan, tetapi negara turut terlibat dalam upaya memajukan hubungan-hubungan yang harmonis antarumat beragama. Secara prinsipil, negara bersikap netral. Meski demikian, ia turut berperan serta secara aktif dalam kehidupan keagamaan. Kedua, peran negara dalam poin pertama, harus seturut dengan apa yang termaktub dalam konstitusi, yakni menjamin kebebasan untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya.

Ketiga, konsekuensi dari pembedaan ruang antara agama dan negara, maka negara tidak boleh menggunakan otoritasnya untuk menetapkan status moral (seperti aliran sesat) terhadap sebuah kelompok agama. Keempat, karena negara ini bukan negara agama, maka sudah barang pasti tidak dibenarkan untuk melakukan pengistimewaan terhadap kelompok tertentu atau yang lazim disebut sebagai state favoritism. Setiap kebijakan yang ditelurkan tentunya harus mencerminkan posisi negara yang netral, tak berpihak. Tidak dibenarkan jika kemudian ada klaim-klaim keagamaan dalam regulasi yang dikeluarkan oleh aparatur negara.

Dengan merujuk pada poin di atas, saya ingin menelaah Surat Edaran (SE) bupati Batang nomor 800/SE/2045/2015 tertanggal 28 Desember 2015. Inti dari SE itu adalah meminta kepada jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), pegawai Pemkab Batang, BUMD, TNI Polri untuk menghentikan seluruh kegiatan kerjanya saat adzan dikumandangkan. Mereka diminta untuk segera melaksanakan salat lima waktu berjamaah di masjid terdekat di awal waktu. Aturan serupa pernah dikeluarkan oleh Bupati Rokan Hulu, Provinsi Riau. Dalam Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2011, Bupati Rokan Hulu mewajibkan Pegawai Muslim untuk Shalat Dhuhur dan Shalat Ashar di Masjid Agung Pasir Pengaraian. Pegawai yang diwajibkan shalat berjamaah diantaranya adalah Pegawai Honorer, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai kontrak yang bekerja di lingkungan Masjid Islamic Center.

Baca Juga  Max Muller dan "Science of Religion"

Di Jawa Tengah, ada dua SE yang pernah diterbitkan dan berkaitan langsung dengan masalah agama dan kelompok agama. Pada tahun 2011, Walikota Tegal saat itu, Ikmal Jaya mengeluarkan Surat Edaran bernomor: 451.1/008 tertanggal 02 Februari 2011. Surat tersebut mengajak masyarakat untuk mewaspadai Aliran Syiah Imamiyah yang dianggap tidak sesuai dengan syariat agama yang benar dan berkembang di Kota Tegal.

Surat ini dikeluarkan sebagai respon atas permintaan beberapa pihak yang menginginkan pelarangan aliran Syiah. Mereka mendatangi Walikota Tegal, pada Jumat (28/1/2011). Perwakilan dari mereka menyampaikan adanya keprihatinan terhadap adanya aliran yang dianggapnya baru, yakni Syiah Imamiyyah. Pihak-pihak tersebut kemudian meminta pemerintah kota mengeluarkan surat yang melarang aliran Syiah beredar di Kota Tegal. Namun, lantaran yang diminta produk hukum, walikota tidak bisa memutuskannya sendiri. Ikmal meminta waktu untuk membahas permintaan larangan tersebut dengan unsur pimpinan pemerintah. Sebab, dijelaskan Ikmal, bagaimana pun secara hukum tata negara tidak diperbolehkan membuat aturan yang bertentangan dengan aturan di atasnya. Akhirnya, Walikota Tegal “hanya” mengeluarkannya dalam bentuk Surat Edaran. Surat ini secara langsung memiliki keterkaitan dengan aspek kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Jika kita bandingkan dengan SE Walikota Tegal 2011, substansi dari SE Bupati Batang memang berbeda, meski sama-sama menyinggung masalah agama. Jika SE Walikota Tegal nyata-nyata menyeru untuk mewaspadai kelompok keagamaan tertentu, SE Bupati Batang lebih pada pengupayaan untuk meningkatkan kedisiplinan dalam beribadah.

Dalam SE Walikota Tegal, kita tidak terlalu sulit menemukan adanya dugaan pembatasan terhadap sebuah kelompok keagamaan. Ini bisa ditelisik secara nyata dalam redaksional surat tersebut. SE itu nyata-nyata menyebut aliran Syiah Imamiyah sebagai aliran yang patut diwaspadai karena tidak sesuai dengan syariat agama yang benar. Tak hanya aliran Syiah Imamiyah yang diwaspadai, tetapi SE juga menyebut ada kegiatan keagamaan lain yang perlu diwaspadai. Tentang kegiatan keagamaan yang dimaksud, SE tidak menyebutkan secara eksplisit apa yang dimaksud dengan ajaran/aliran keagamaan yang dimaksud.

Baca Juga  Masyarakat Kontraktual: Relasi Buruh-Majikan

Isi SE Bupati Batang lebih menyasar pada soal peningkatan kualitas ibadah. Disini, tidak ada pembatasan terhadap kelompok keagamaan tertentu, laiknya SE Walikota Tegal. Secara substantif, maksudnya juga baik, jika dilihat dari sudut pandang seorang pemeluk agama. Bupati Batang menilai SE yang ia keluarkan itu dimaksudkan sebagai bagian dari pendidikan kesadaran akan keimanan oleh pemimpin terhadap warganya. Sebangun dengan alasan itu, imbauan tentang salat berjamaah bersama-sama ini diharapkan bisa lebih mendisiplinkan para pegawai dalam bekerja.

Pertanyaannya kemudian, apakah kehendak untuk meningkatkan kualitas keimanan atau keyakinan keagamaan seseorang harus diturunkan dalam bentuk peraturan formal?

Seorang Bupati, Walikota, Gubernur ataupun lainnya adalah seorang pejabat publik. Tugasnya adalah mengatur lalu lintas hak warganya, termasuk dalam urusan keyakinan keagamaan. Memastikan bahwa semua warganya terjamin haknya untuk beragama dan menjalankan ajaran agamanya. Ia adalah pemimpin untuk semua warganya, yang pastinya, heterogen. Dari sisi agama, etnis, maupun budayanya.

Setiap produk yang dikeluarkan, haruslah mencerminkan rasa keadilan, baik formil maupun materialnya. Pemimpin daerah, sebagai yang memiliki otoritas, semestinya harus netral dari klaim agama.

Hemat saya, soal ketaatan seseorang terhadap agamanya, tidak berada pada domain negara. Hal tersebut merupakan wilayah privat atau forum internum. Negara harus menghargai semua keyakinan dan implementasi atas keyakinannya tersebut. Intervensi negara baru bisa dilakukan melalui instrument hukum yang diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan atau moral publik serta. Dalam situasi itu, negara baru dibenarkan untuk masuk dalam wilayah manifestasi keagamaan seseorang.

Sekali lagi, masalah bukan terletak pada niat bupati untuk meningkatkan kualitas keimanan seseorang. Sebagai yang beragama, tentu sah jika seseorang terus berusaha untuk meningkatkan kualitas keagamaannya. Ajakan tersebut, tidak ada yang menyangkal, adalah sesuatu yang baik. Namun, duduk masalahnya bukan disitu. Problemnya adalah niat itu kemudian termanifestasi dalam sebuah kebijakan publik. Mengatur privasi melalui regulasi.

Baca Juga  Saya Muslimah Berjilbab dan Alumni Universitas Kristen

Ranah untuk menyeru perbaikan kualitas ibadah, hemat saya, adalah tugasnya kelompok agama seperti Majelis Ulama, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyyah, Persekutuan Gereja-gereja dan lainnya. Pemerintah yang mendorong, memfasilitasi, mengapresiasi serta memperkuat kelompok-kelompok ini untuk terus aktif membina umatnya. Inilah relasi yang lebih tepat, jika dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas ibadah warga.

spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Buka Bersama di Rumah Pendeta

Oleh: Muhamad Sidik Pramono Langit Salatiga Senin sore 18 Maret...

Tak Semua Peperangan Harus Dimenangkan: Tentang Pekerjaan, Perjalanan dan Pelajaran

Tulisan-tulisan yang ada di buku ini, merupakan catatan perjalanan...

Moearatoewa: Jemaat Kristen Jawa di Pesisir Tegal Utara

Sejauh kita melakukan pelacakan terhadap karya-karya tentang sejarah Kekristenan...

Bertumbuh di Barat Jawa: Riwayat Gereja Kristen Pasundan

Pertengahan abad ke-19, Kekristenan mulai dipeluk oleh masyarakat di...

Pengaruh Lingkungan Pada Anak Kembar yang Dibesarkan Terpisah

Anak kembar adalah istilah yang digunakan untuk merujuk kepada...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini