Penghayat Waspada Khawatir Kosongkan Kolom Agama

Jumadi (kanan), Ketua Penghayat Waspada
Jumadi (kanan), Ketua Penghayat Waspada

[Surakarta –elsaonline.com] Sejak disahkannya Undang-undang No. 24 Tahun 2013 yang merupakan revisi dari UU. No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Aminduk), penghayat kepercayaan dibolehkan untuk mengosongkan kolom agamanya di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun pada kenyataannya, para penghayat kepercayaan masih khawatir untuk mengkosongkan kolom agama mereka. Mereka khawatir nanti akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengurusi adminitrasi yang lain, pekerjaan dan sebagainya. Sehingga kolom agama di KTP mereka masih tetap terisi.

“Kalau dikosongkan, kami takut nanti akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, memang itu bagi kami menyulitkan karena tidak sesuai dengan kepercayaan, kalaupun diisi dengan kepercayaan tidak ditulis nama kepercayaan kami, namun hanya kepercayaan saja”, Kata Jumadi, Ketua Pusat Penghayat Waspada yang bertempat di Solo.

Jumadi mengaku, sebenarnya dia tidak mempermasalahkan kolom agama itu diisi atau dikosongkan. Namun kalau dikosongkan akan menyulitkan ketika mengurusi administrasi yang lain. Makanya agar mempermudah dalam mengurusi segala hal kami tetap mengisi kolom agama. Bahkan mereka mengisi kolom agama di KTP dengan mengisi agama yang diakui oleh negara.

“Kalau bisa kolom agama yang ada di KTP dikosongkan saja, karena itu urusan pribadi masing-masing, kenapa harus diisikan”, jelas pria yang ditemui elsaonline di kediamannya, Solo.

Meskipun sudah ada peraturan yang mengatur tentang kolom agama di KTP, lanjutnya, namun bagi penghayat kepercayaan Waspada masih merasa membeda-bedakan. Sebetulnya peraturan tersebut belum menjamin sepenuhnya kebebasan untuk beragama atau berkeyakinan. Hal ini ini terbukti dengan pembatasan kolom agama agama yang hanya diisi agama yang diakui dan kepercayaan atau dikosongkan. Mereka tidak bisa mengisi kepercayaan sesuai dengan nama kepercayaan mereka.

Baca Juga  Ringkasan Laporan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Jawa Tengah 2011

“Kalau merasa Undang-undang itu masih membedakan, negara belum sepenuhnya menjamin kebebasan”, tandasnya. [elsa-ol/Wahib-@zainal_mawahib]

spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Buka Bersama di Rumah Pendeta

Oleh: Muhamad Sidik Pramono Langit Salatiga Senin sore 18 Maret...

Tak Semua Peperangan Harus Dimenangkan: Tentang Pekerjaan, Perjalanan dan Pelajaran

Tulisan-tulisan yang ada di buku ini, merupakan catatan perjalanan...

Moearatoewa: Jemaat Kristen Jawa di Pesisir Tegal Utara

Sejauh kita melakukan pelacakan terhadap karya-karya tentang sejarah Kekristenan...

Bertumbuh di Barat Jawa: Riwayat Gereja Kristen Pasundan

Pertengahan abad ke-19, Kekristenan mulai dipeluk oleh masyarakat di...

Pengaruh Lingkungan Pada Anak Kembar yang Dibesarkan Terpisah

Anak kembar adalah istilah yang digunakan untuk merujuk kepada...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini