Seringnya Romantis, Tak Realistis

Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah KH Abu Hapsin, Ph.D
Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah KH Abu Hapsin, Ph.D
[Semarang, elsaonline.com]Paparan dari penulis buku ”fatwa hubungan antaragama” Rumadi Ahmad menyibak perhatian para narasumber. Pengurus Bahsul Masail PWNU Jateng Khorul Anwar menyoal pembuat fatwa itu sendiri yang disebut dengan mufti. Hematnya, satu kata kunci untuk memahami fatwa yakni fatwa itu beda dengan hukum Islam atau fiqh.
”Fatwa itu merupakah jawaban mufti atas pertanyaan dari sebuah persoalan. Fatwa ini dalam persoalannya bisa beda-beda, sesuai dengan kehendak mufti. Tapi sebetulnya persoalan kedudukan atau posisi mufti itu harus dipertanyakan. Pertama soal kemampuan mufti. Persoalan sosial, ekonomi, dan budaya sangat mempengaruhi mufti ketika membuat fatwa,” jelas Anwar.

Narasumber lainnya, Dosen Fakultas Teologi UKSW Salatiga, Izak Y.M. Lattu menyampaikan bahwa relasi sosialnya bersama komunitas Muslim di Indonesia dan Amerika sangat erat. ”Saya sangat terbiasa mengucapkan salam. Salam itu penting untuk membangun relasi yang baik antarsesama. Saya banyak bergaul dengan orang Muslim pesantren juga akademisi,” terangnya, mengawali pembicaraan.

Dengan adanya buku tersebut, ia menjadi lebih paham banyaknya varian teologi dalam internal Islam. Sehingga ia bisa lebih berhati-hati dalam komunikasi dan berelasi bersama komunitas Muslim.

Perasaan Keterancaman
”Nah tapi setelah membaca buku ini saya menjadi berfikir ketika hendak mengucapkan salam. Apakah saya hendak berbicara dengan orang NU, Muhammadiyah atau MUI. Karena fatwanya itu berbeda-beda (ketika menyikapi suatu persoalan). Dengan adanya buku ini saya menjadi harta karun bagi saya, karena menjadikan saya tahu sikap NU, Muhammadiyah, dan MUI terhadap agama lain melalui fatwanya,” kata Izak.
Izak menyampaikan bahwa betul jika salah satu fatwa lahir karena adanya persaingan perkembangan agama. Ia mengutip pendapat Assistant Professor Boston University Jeremy Menchik.

Baca Juga  Lebih Baik Jadi Majikan Kecil, Daripada Kacung Besar

”Menurut Jeremy Menchik (lahirnya fatwa) karena adanya perasaan keterancaman. Atau membendudng arus (perkembangan teologi agama lain). Saya sebagai pembaca luar, juga mempertanyakan bagaimana pola rekruitmen MUI, bagaimana perbicangan teologi di internal MUI, sehingga menghasilkan fatwa yang seperti itu,” paparnya.

Ketua PWNU Jateng Abu Hapsin, Ph.D yang menjadi keynote speakter pada kesempatan menyampaikan bahwa fatwa-fatwa tersebut harus diposisikan secara proporsional. Menurutnya, sebagian besar umat Islam di Indonesia masih terikat dengan ingatan kolektif bahwa Islam itu lahir sebagai agama dan negara. Sehingga ketika membuat fatwa serasa di negara Islam.

Romantis, Tak Realistis

”(terkadang mufti merasa) Islam bukan hanya sekadar agama, tapi juga negara. Nah, ini meresap dalam bayang-bayang para ulama. Bayangannya para ulama ini, sedang hidup di negara Islam. Saya mengatakan umat Islam seringnya romantis, tidak realistis. tapi untung ada ulama yang masih sangat berfikiran realistis seperti KH MA Sahal Mahfudz,” terangnya.

Berkaitan dengan yang ditulis oleh Rumadi, Abu menyampaikan bahwa fatwa harus dilihat dari posisi mufti masing-masing. Warga Indonesia sudah sepakat jika negara ini beragam dan negara pluralis. Namun, katanya, juga harus sepakat pula bahwa masing-masing agama juga membutuhkan untuk melindungi umatnya masing-masing.

“Maka wajar jika NU, Muhammadiyah, dan MUI mengeluarkan jargon-jargon (fatwa) agama. Jika memunculkan (membuat fatwa) sesat dan menyesatkan aliran baru, itu dalam ranah internal. Bukan dalam ranah negara. Jadi MUI, NU, Muhammadiyah ketika membuat fatwa sesat terhadap suatu kelompok keagamaan itu jargon (fatwa) )milik agama, bukan dikeluarkan oleh negara,” terangnya.

Menurut Abu, jika masing-masing lembaga keagamaan membuat fatwa untuk melindungi umatnya itu suatu hal yang wajar. Hal demikian dianggap wajar jika yang dimaksud dalam ranah internal untuk melindungi umatnya.
”Karena itu fatwa-fatwa itu harus dipahami dalam logika agama, bukan logika negara. Misalkan ketika MUI mengatakan Ahmadiyah itu sesat, maka MUI sedang mengeluarkan jargon agama, bukan jargon negara. Ini semua harus diposisikan apakah dalam ranah internal kelompok agama atau untuk keluar,” tandasnya.[elsa-ol/@Ceprudin/003]

Baca Juga  Hidup Dengan Pancasila Akan Nikmat
spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Buka Bersama di Rumah Pendeta

Oleh: Muhamad Sidik Pramono Langit Salatiga Senin sore 18 Maret...

Tak Semua Peperangan Harus Dimenangkan: Tentang Pekerjaan, Perjalanan dan Pelajaran

Tulisan-tulisan yang ada di buku ini, merupakan catatan perjalanan...

Moearatoewa: Jemaat Kristen Jawa di Pesisir Tegal Utara

Sejauh kita melakukan pelacakan terhadap karya-karya tentang sejarah Kekristenan...

Bertumbuh di Barat Jawa: Riwayat Gereja Kristen Pasundan

Pertengahan abad ke-19, Kekristenan mulai dipeluk oleh masyarakat di...

Pengaruh Lingkungan Pada Anak Kembar yang Dibesarkan Terpisah

Anak kembar adalah istilah yang digunakan untuk merujuk kepada...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini