Amnesty International Tuntut Pembebasan Prisoner of Conscience

Rupert Abbott (berdiri) sedang menyampaikan kondisi blasphemy law di Indonesia
Rupert Abbott (berdiri) sedang menyampaikan kondisi blasphemy law di Indonesia
[Jakarta –elsaonline.com] Hukum blasphemy atau penodaan agama di Indonesia hingga saat ini setidaknya telah menyebabkan 9 orang masuk penjara. Blasphemy yang termaktub dalam UU NO. 1 PNPS 1965 termasuk kategori yang plastis. Penodaan agama kerapkali menjadi alasan untuk memenjarakan kebebasan berkeyakinan dan berpikir.

“Tajul Muluk, pemimpin Syiah di Madura adalah salah satu yang menjadi korban peraturan ini. padahal, Tajul adalah korban. Amnesty International mendesak pemerintah Indonesia agar membebaskannya segera,” kata Rupert Abbott, Direktur Amnesty International Asia Tenggara, dalam seminar “Blasphemy Law di Indonesia,” Senin (18/11/14) di Paramadina Graduate School, Jakarta.

Abbott menambahkan bahwa Amnesty International terus mengupayakan membebaskan mereka yang disebut sebagai prisoner of conscience atau narapidana yang dipenjara karena keyakinan agama atau politik.

Selain di Indonesia, Amnesti juga meminta pembebasan para blogger di Vietnam, wartawan di Myanmar dan aktivis di Kamboja. Abbott kemudian menambahkan bahwa UU No. 1 PNPS 1965 menguatkan atmosfer intoleran di Indonesia.

Pembicara lain, Alissa Wahid Koordinator Jaringan Gusdurian Indonesia menyoroti persoalan intoleransi yang menurutnya lebih kompleks dari peraturannya sendiri. Undang-undang Administrasi dan Kependudukan (Adminduk) menyebut enam agama yang diakui dan ini dimungkinkan munculnya blasphemy. Persoalan lainnya adalah pendekatan terhadap kasus-kasus yang bernuansa agama itu selalu melalui pendekatan keamanan.

Sementara, wakil Komisi Nasional Hak Asasi Manusia M. Nurkhoiron menambahkan bahwa perilaku polisi dalam menerjemahkan isu blasphemy, tidak berubah. Saat terjadi konflik mayoritas-minoritas, hampir bisa dipastikan polisi membela mayoritas. “Polisi itu tidak memahami bagaimana menempatkan prosedur Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kasus kebebasan beragama,” terang Nurkhoiron. [elsa-ol/TKh-@tedikholiludin]

Baca Juga  Peringati Nyepi, Pemuda Hindu Mempermuda Diri
spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Perlindungan Pembela HAM di Era Digital: Catatan untuk Revisi UU HAM

Oleh: Tedi Kholiludin Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) telah meluncurkan...

Dekolonisasi HAM: Transformasi Kultural dan Mobilisasi Politik

Salah satu kritik terhadap penegakan hukum Hak Asasi Manusia...

Dinamika Dunia Sastra di Indonesia

Secara umum (terminologi), sastra dapat dimaknai sebagai bentuk karya...

Tidak Ada Ruang Publik Gratis dan Demokratis

Oleh: Alfian Ihsan Dosen Sosiologi Universitas Jenderal Soedirman   Apakah Anda selalu...
Artikel sebelumnya
Artikel berikutnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini