Amnesty International Tuntut Pembebasan Prisoner of Conscience

Rupert Abbott (berdiri) sedang menyampaikan kondisi blasphemy law di Indonesia
Rupert Abbott (berdiri) sedang menyampaikan kondisi blasphemy law di Indonesia
[Jakarta –elsaonline.com] Hukum blasphemy atau penodaan agama di Indonesia hingga saat ini setidaknya telah menyebabkan 9 orang masuk penjara. Blasphemy yang termaktub dalam UU NO. 1 PNPS 1965 termasuk kategori yang plastis. Penodaan agama kerapkali menjadi alasan untuk memenjarakan kebebasan berkeyakinan dan berpikir.

“Tajul Muluk, pemimpin Syiah di Madura adalah salah satu yang menjadi korban peraturan ini. padahal, Tajul adalah korban. Amnesty International mendesak pemerintah Indonesia agar membebaskannya segera,” kata Rupert Abbott, Direktur Amnesty International Asia Tenggara, dalam seminar “Blasphemy Law di Indonesia,” Senin (18/11/14) di Paramadina Graduate School, Jakarta.

Abbott menambahkan bahwa Amnesty International terus mengupayakan membebaskan mereka yang disebut sebagai prisoner of conscience atau narapidana yang dipenjara karena keyakinan agama atau politik.

Selain di Indonesia, Amnesti juga meminta pembebasan para blogger di Vietnam, wartawan di Myanmar dan aktivis di Kamboja. Abbott kemudian menambahkan bahwa UU No. 1 PNPS 1965 menguatkan atmosfer intoleran di Indonesia.

Pembicara lain, Alissa Wahid Koordinator Jaringan Gusdurian Indonesia menyoroti persoalan intoleransi yang menurutnya lebih kompleks dari peraturannya sendiri. Undang-undang Administrasi dan Kependudukan (Adminduk) menyebut enam agama yang diakui dan ini dimungkinkan munculnya blasphemy. Persoalan lainnya adalah pendekatan terhadap kasus-kasus yang bernuansa agama itu selalu melalui pendekatan keamanan.

Sementara, wakil Komisi Nasional Hak Asasi Manusia M. Nurkhoiron menambahkan bahwa perilaku polisi dalam menerjemahkan isu blasphemy, tidak berubah. Saat terjadi konflik mayoritas-minoritas, hampir bisa dipastikan polisi membela mayoritas. “Polisi itu tidak memahami bagaimana menempatkan prosedur Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kasus kebebasan beragama,” terang Nurkhoiron. [elsa-ol/TKh-@tedikholiludin]

Baca Juga  “Sertifikasi Halal Itu Kalimatul Haqq Wa Urida Al-Bathil”
spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Buka Bersama di Rumah Pendeta

Oleh: Muhamad Sidik Pramono Langit Salatiga Senin sore 18 Maret...

Tak Semua Peperangan Harus Dimenangkan: Tentang Pekerjaan, Perjalanan dan Pelajaran

Tulisan-tulisan yang ada di buku ini, merupakan catatan perjalanan...

Moearatoewa: Jemaat Kristen Jawa di Pesisir Tegal Utara

Sejauh kita melakukan pelacakan terhadap karya-karya tentang sejarah Kekristenan...

Bertumbuh di Barat Jawa: Riwayat Gereja Kristen Pasundan

Pertengahan abad ke-19, Kekristenan mulai dipeluk oleh masyarakat di...

Pengaruh Lingkungan Pada Anak Kembar yang Dibesarkan Terpisah

Anak kembar adalah istilah yang digunakan untuk merujuk kepada...
Artikel sebelumnya
Artikel berikutnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini