Dalam Kubur Tak Jotos-Jotosan Karena Agama

Kustadi
Kustadi
Salatiga –elsaonline.com Salah satu tim perumus Peraturan Daerah (Perda) tentang pemakaman di Salatiga Kustadi menyatakan, mengatur pemakaman wajib dilakukan pemerintah. Pasalnya, selama ini banyak terjadi persoalan dalam pemakaman.

Salah satu persoalan yang muncul dimasyarakat adalah penolakan pemakaman zenajah kaum minoritas. Padahal, di Salatiga sendiri penduduknya sangat beragam, semua agama dan kepercayaan ada dan berdampingan.

“Mestinya kalau menurut saya jangan dipisah-pisah (pemakaman-red). Kenapa dipisah-pisah, wong semasa hidup saja orang didorong untuk bekerja sama. Dalam kubur kan mereka tak mungkin jotos-jotosan karena beda agama,” tukas Kustadi saat ditemui di kantornya, Senin (24/11/14).

Seperti diketahui, Kota Salatiga sejak beberapa tahun lalu menggodok Raperda pemakaman. Dosen politik hukum, Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga ini menambahkan, di Salatiga dalam satu kampung tak ada pemisahan antara agama. Bahkan mereka hidup rukun saling menyapa dan saling kerjasama, hidup tolong tolong menolong.

“Jangan sampai terjadi (seperti di daerah lain) setelah meninggal makam harus dipisah-pisah. Ini kan arena ruang publik yang semua agama harus ketemu, menyapa antara satu dengan yang lain. Jika dikelompok-kelompokan satu dengan yang lain tidak saling mengenal,” tuturnya.

Menurutnya, untuk menyikapi persoalan penolakan pemakaman harus melibatkan semua unsur masyarakat. Tokoh masyarakat, tokoh agama dan peran pemerintah daerah harus terus mensosialisasikan arti pentingnya kehiudupan bersama. Ini penting untuk dikembangkan sehingga pendidikan perdamaian harus terus dikembangkan.

Bangsa Hebat
“Ini harus berangkat dari tokoh-tokoh yang ada di desa. Itu harus memberikan solusi supaya tidak terpecah belah gak karu-karuan, sebagai bangsa. Sebagai bangsa seharusnya rukun, kerjasama, dan gotong royong. Kalau terpecah belah begini bagaimana mau mewujudkan bangsa yang hebat,” sambungnya.

Baca Juga  Kisah Penganut Sikep Berjuang 20 Tahun Memohon Akta Kelahiran Anaknya

Ia menyarakankan supaya peran negara, dalam hal ini perangkat pemerintah daerah harusnya memberikan peningkatan pelayanan kepada warganya. Dalam hal pemakaman pembuatan Perda itu dalam rangka memberikan pelayanan kepada warga Salatiga.

Ia sangat menyadari, pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada warganya tak boleh membedak-bedakan. Ini sejalan dengan asas keadilan, asas kemanusiaan, asas kepastian hukum, asas kesamaan di depan hukum.

“Ada empat fakor yang menjadikan pemakaman harus diatur. Pertama adalah pertumbuhan penduduk yang terus meningkat. Ini juga menjadi perhatian karena semakin bertambahnya penduduk juga membutuhkan lahan untuk pemakaman,” paparnya.

Selain alasan di atas, faktor lainnya adalah sempitnya lahan pemakaman dan ketiga pembangunan perumahan yang terus berkembang. Keempat adalah fakor pengelolaan yang selama ini kurang baik. Bahkan ada pemungutan yang tidak baik. [elsa-ol/Cep-@Ceprudin]

spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Pasar Tradisional dan Masjid Emas sebagai Penanda Kawasan Muslim Quiapo, Manila Filipina

Oleh: Tedi Kholiludin Quiapo adalah sebuah distrik yang berada merupakan...

Beristirahat Sejenak di Kapernaum: Renungan Yohanes 2:12

Oleh: Tedi Kholiludin “Sesudah itu Yesus pergi ke Kapernaum, bersama-sama...

Dua Peneliti ELSA Presentasikan Hasil Risetnya di Pertemuan Jaringan Penelitian HIV Indonesia

Jaringan Penelitian HIV Indonesia (JPHIV-Ina) menggelar pertemuan jaringan...

Liquid Identity: Saat Identitas menjadi Sebuah Entitas Muas

Oleh: Muhamad Sidik Pramono (Mahasiswa Magister Sosiologi Agama Universitas...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini