Dalil “Pembekuan” dan Upaya Perlawanan: Langkah Jemaat Ahmadiyah Melawan “Pembekuan” di Karanganyar Jawa Tengah

Laporan Investigasi Tim Monitoring Religious Freedom Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA)

Peristiwa penyerangan terhadap Jemaat Ahmadiyyah terjadi di CIkeusik, Pandeglang Banten pada tanggal 6 Februari 2011. Dalam laporan Kontras disebutkan ada tiga korban tewas dan lima korban luka.[1] Kejadian CIkeusik itu rupanya menimbulkan kecemasan akan terjadinya kejadian serupa yang menimpa Jemaat Ahmadiyah di berbagai tempat di tanah air, termasuk Jawa Tengah.

Di Jawa Tengah, Jemaat Ahmadiyyah tersebar di beberapa Kabupaten/Kota antara lain, Kota Semarang, Kudus, Tegal, Kendal, Salatiga, Karanganyar dan lain-lain. Berbeda halnya dengan kota lain di Jawa Tengah, Jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Karanganyar diberitakan sempat membekukan diri. Pembekuan itu ditandai melalui surat pernyataan yang ditandatangani oleh dua orang wakil Ahmadiyah Nashir Sumardi dan Aziz Suyatmo. Sontak, berita tersebut menimbulkan kebingungan bagi Dewan Pimpinan Wilayah Jemaat Ahmadiyyah Jawa Tengah. Surat pernyataan itu secara langsung menunjukkan kalau Ahmadiyah di Karanganyar membubarkan diri dengan sukarela di hadapan Camat Tawangmangu dan Lurah Kalisoro.

Namun, pernyataan tersebut kemudian dibantah oleh DPW Jawa Tengah yang kemudian mencabut surat pernyataan tersebut karena mereka berdua bukanlah wakil Ahmadiyah secara struktural.

Tulisan ini bermaksud untuk (i),mendeskripsikan secara utuh kronologi “pembekuan” Ahmadiyah di Karanganyar (ii) menganalisis pihak-pihak yang terlibat dalam “pembekuan” Ahmadiyah, terutama MUI Jateng.

Kronologi Kejadian: Dari Pembekuan Hingga Sikap Netral Gubernur

Tidak dapat dipungkiri, bahwa pembekuan Ahmadiyah sangat berkaitan dengan tragedi Cikeusik. Kekhawatiran itu ditunjukkan oleh Jemaat Ahmadiyah Karanganyar dengan menyerahkan masjid ke warga Kalisoro, Kecamatan Tawangmangu, Karanganyar, pada Jumat (4/3).[2] Penyerahkan dilakukan untuk menghindari tindakan anarkis seperti terjadi di Cikeusik ataupun daerah lain.

Sebelumnya, seperti diberitakan oleh Suara Merdeka (21/2) Majelis Ulama Indonesia meminta pemerintah agar segera membubarkan Ahmadiyah melalui keputusan pemerintah. Hal ini dikarenakan pemerintah tidak tegas yang menyebabkan umat Islam tidak sabar dan kemudian memunculkan main hakim sendiri. Ketua MUI, KH Umar Shihab, saat pelaksanaan Musyawarah Daerah VIII MUI Jateng di Hotel Semesta Semarang mengatakan bahwa pembubaran Ahmadiyah merupakan penyelesaian terbaik untuk menghindari konflik. Pembinaan tak mungkin dilakukan karena Ahmadiyah sudah terbukti sesat dalam kacamata MUI. Di sisi lain, Gubernur Jateng, Bibit Waluyo meminta MUI agar mengoptimalkan perannya dalam mencegah konflik beragama, serta membentengi umat agar tidak mudah terprovokasi.

Di gedung berlian, anggota DPRD dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Masruhan Syamsurie meminta Bibit untuk membatasi aktivitas Ahmadiyah. Meski tidak bermaksud untuk membubarkan, tetapi Masruhan mengusulkan agar Ahmadiyah tidak menggelar pengajian umum atau hal-hal lain yang melibatkan bayak orang karena dapat memancing emosi masyarakat.[3]

Sementara itu, seperti diberitakan Koran Tempo (7/3) MUI Jawa Tengah melalui sekretarisnya Ahmad Rofiq meminta gubernur untuk mengeluarkan peraturan mengenai larangan keberadaan Ahmadiyah di Jawa Tengah.[4] Perminataan Rofiq ini menanggapi  pernyataan Bibit yang tidak akan mengambil kebijakan apa pun terkait dengan jemaat Ahmadiyah di Jawa Tengah. Rofiq menegaskan bahwa ia telah berkoordinasi dengan Asisten III Provinsi Jawa Tengah soal penerbitan aturan larangan Ahmadiyah yang direncanakan dalam bentuk peraturan daerah, surat keputusan gubernur atau peraturan gubernur.

Baca Juga  Tokoh Lintas Iman Serukan Papua Tanah Damai

Di Karanganyar, pada tanggal (7/3) Majelis Mujahidin Indonesia  (MMI) se-Surakarta mendesak pemerintah Kabupaten untuk segera membekukan Ahmadiyah.[5] Desakan itu disampaikan di hadapan MUspida Karanganyar. Kedatangan perwakilan MMI itu ditemui langsung oleh Sekda Kastono DS, Kapolres Karanganyar AKBP Edi Suroso, Kajari Purwanti Utami, Kepala Kemenag Juhdi Amin dan 0727 Kapten (Inf) Sulardi di ruang Podang, Setda.

Humas Lajnah Perwakilan Wilayah (LPW) MMI Surakarta, Adi Basuki, meminta agar pemkab segera melarang segala aktivitas Ahmadiyah sebagaimana yang diatur dalam SKB. Pembekuan itu dimaksudkan agar Ahmadiyah di Karanganyar tidak mengalami nasib seperti Ahmadiyah di Cikeusik, Banten. Pembekuan itu kata Adi untuk menciptakan stabilitas di Karanganyar. Suwandi, MMI Kabupaten Sragen, meminta pemerintah Kabupaten Karanganyar harus mengambil sikap tegas dengan membubarkan Ahmadiyah.

Kapolres Karanganyar, AKBP Edi Suroso menjelaskan bahwa sejak tahun 2008 kegiatan Ahmadiyah di Karanganyar sudah tidak ada lagi. Pengikutnya sudah melebur menjadi satu dengan masyarakat. Bahkan, menurut Edi Suroso Mesjid Al Mubarok yang menjadi pusat kegiatan Ahmadiyah juga sudah diserahkan ke warga.

Sehari setelah MMI menyampaikan desakan pada Muspida Karanganyar, tepatnya pada tanggal 8 Maret 2011, Pemerintah Kecamatan Tawangmangu mengundang Muspika Tawangmangu, Lurah Kalisoro, Kaling Kalisoro, Bp. Nasir Sumardi Rt. 04/II Kalisoro, Bp. Azis Suyatmo Rt. 02/III Kalisoro, Bp. Rokip Kurniawan Rt. 01/II Kalisoro. Nasir dan Azis adalah jemaat Ahmadiyah sementara Rokip adalah Muballigh Ahmadiyah di Kalisoro, Tawangmangu, Karanganyar. Undangan bernomor 005/195/2011 itu merencanakan akan melakukan rapat membahas Masalah Ahmadiyah pada hari Rabu, 9 Maret 2011.

Pada tanggal 9 Maret, rapat menghasilkan selembar pernyataan yang ditandatangani oleh pembuat pernyataan, Nashir Sumardi dan Aziz Suyatmo, yang diketahui oleh Camat Tawangmangu, Yopi Eko Jati Wibowo dan Lurah Kalisoro, Bakdo Harsono. Pernyataan yang dibuat Nashir dan Aziz yang disebutkan “mewakili” Jemaat Ahmadiyah di Tawangmangu itu berisi enam butir yakni

1.       Kepengurusan Jemaat Ahmadiyah Tawangmangu vakum/sudah tidak aktif lagi sesuai dengan Keputusan Bersama Tiga Menteri.

2.       Siap melaksanakan Syariat Islam yang benar

3.       Sudah tidak ada pemasangan identitas ahmadiyah

4.       Masjid Mubarak digunakan untuk kegiatan ibadah masyarakat umum yang beragama Islam

5.       Tidak ada kegiatan dakwah dan petugas dakwah dari luar

6.       Tidak ada kegiatan/pertemuan rutin

Dengan ditandatanganinya surat pernyataan tersebut, Rokip Kurniawan, muballigh yang diutus oleh Ahmadiyah pusat, diminta untuk meninggalkan Kalisoro untuk tidak memancing kesalahpahaman.[6] Praktis surat pernyataan itu kemudian memunculkan friksi di internal Ahmadiyah Kalisoro. Ada yang mendukung, karena kepentingan jangka pendek agar aman dari serangan pihak luar, tetapi juga ada yang menentang, karena pernyataan itu sama artinya dengan “pembubaran secara sukarela”.[7]

Di Semarang, Gubernur Bibit Waluyo menggelar rapat tertutup yang dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jateng Chairuddin Idrus, Kepala Kejaksaan Tinggi Widyapramono, Wakapolda Brigjen Pol Sabar Rahardjo, Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Langgeng Sulistyono, Kantor Wilayah Kementrian Agama, Badan Intelijen Nasional, MUI Jateng serta Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama Jateng, Abu Hapsin.[8]

Baca Juga  RKUHP Melanggengkan Intoleransi dan Merusak Kerukunan Antar Umat Beragama

Rapat tertutup itu digelar untuk menentukan sikap pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkaitan dengan keberadaan Jemaat Ahmadiyah, apakah diperbolehkan beraktivitas atau justru dilarang seperti di Jawa Barat dan Jawa Timur. Abu Hapsin memberikan usulan konkrit kepada gubernur terkait posisi Ahmadiyah secara konstitusional, yuridis, sosiologis dan historis.

Bagi Abu Hapsin, pembubaran terhadap Ahmadiyah itu sama saja artinya dengan menghilangkan hak konstitusional warga negara. Selain itu, jika pelarangan itu dikeluarkan dalam bentuk pergub (seperti di Jabar dan Jatim), maka regulasi itu tidak dikenal dalam tata urut perundang-undangan. Dengan begitu, maka regulasi itu tidak mengikat. Selain dua alas an tersebut, Abu menambahkan bahwa secara sosiologis dan historis, Ahmadiyah sudah ada sebelum Indonesia menjadi republik yang merdeka.[9] Tentu saja sesuatu yang naïf jika mereka kemudian dibubarkan dengan dalih perbedaan keyakinan. Justru Abu, yang juga salah satu Ketua MUI Jateng, meminta pemerintah Provinsi Jateng, mengawasi dengan cermat kehadiran kelompok Islam radikal yang jelas-jelas hendak mengganti dasar Negara dibanding  mengobok-obok Ahmadiyah yang sangat patuh terhadap konstitusi.

Bibit kemudian menegaskan akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat karena agama memang urusan pusat. Dengan kewenangan itulah maka dirinya harus melakukan koordinasi dengan pusat untuk mendapatkan arahan dan masukan. Bibit tidak mau grusa-grusu dalam menyikapi hal sesensitif itu. Yang jelas, kata Bibit, ia akan mengambil langkah sebaik-baiknya untuk keselarasan seluruh umat beragama di Jawa Tengah. [10]

Pasca munculnya surat pernyataan yang ditandatangani dua “wakil” Ahmadiyah, Kalisoro, DPW Ahmadiyah Jateng melakukan koordinasi dengan DPW Jogjakarta terkait dengan pernyataan tersebut. Intinya, pengurus DPW Jateng tidak setuju dengan surat pernyataan itu.

Untuk menindaklanjutinya, DPW Ahmadiyah Jateng kemudian menulis surat pada tanggal 29 April 2011 yang ditujukan kepada Nasir Sumardi, Aziz Suyatno, Camat Tawangmangu dan Lurah Kaliosoro. Surat bernomor 07/DPW/IV/2011 tersebut bermaksud untuk mencabut surat pernyataan yang ditandatangani Nasir dan Aziz. Alasan yang diungkapkan adalah Nasir tidak memiliki fungsi dan jabatan apapun dalam kepengurusan Jemaat Ahmadiyah Tawangmangu. Sementara Aziz saat menandatangani surat itu bukan sebagai Ketua definitif dalam Kepengurusan Jemaat Tawangmangu.[11]

Oleh DPW Jateng, surat itu kemudian ditembuskan kepada Gubernur Jateng, Kapolda Jateng, Pangdam IV DIponegoro, Kajati Jateng, Kakanwil Depag Jateng, Bupati Karanganyar, Kapolres Karanganyar, Kapolres Karanganyar, Dandim 0727 Karanganyar, Kakandepag Karanganyar, Kapolsek Tawangmangu, Danramil Tawangmangu, Kepala KUA Tawangmangu, Kaling Kalisoro, Amir Nasional JAI di Jakarta, Amirda Ahmadiyah DIY di Yogya dan Raqib Kurniawan di Kalisoro.

Analisis

Skema “pembekuan” terhadap Ahmadiyah di Karanganyar nampak seperti kemauan sukarela dari jemaat itu sendiri tanpa ada paksaan dari siapa pun. Kesan itu muncul jika kita hanya bersandar pada pemaktubannya dalam surat pernyataan pada tanggal 9 Maret 2011. Tetapi, tentu saja surat itu harus dikaitkan dengan peristiwa tanggal 7 Maret 2011 ketika pihak yang selama ini tidak setuju dengan kehadiran Ahmadiyah seperti MMI, begitu gencar mendesak pemkab untuk melarang Ahmadiyah. Ini mengindikasikan bahwa pelaksanaan rapat yang digelar pada 9 Maret itu tak lepas dari tekanan kelompok-kelompok yang kontra dengan Ahmadiyah.

Baca Juga  Indonesia, Berbeda Tapi Indah

Beberapa kejanggalan dalam isi surat juga bisa ditemukan. Dalam surat undangan tercantum nama Roqip Kurniawan (nama yang betul Roqib Kurniawan), Muballigh Ahmadiyah selain Nasir dan Aziz. Tetapi dalam surat pernyataan hanya Aziz dan Nasir yang memberikan tanda tangan, sementara Roqip tidak. Syaiful Uyun, Muballigh Ahmadiyah Jateng mengatakan bahwa Roqip sendiri tidak mengetahui ada surat pernyataan yang ditandatangani Aziz dan Nasir.[12]

Kejanggalan lain adalah soal enam materi pernyataan yang mengesankan kalau surat itu memang sudah disiapkan sebelum adanya pertemuan. Menurut Raqip, seperti dituturkan Syaiful Uyun, kesan itu cukup beralasan karena dalam pertemuan itu tidak pernah dibahas soal materi pernyataan apa yang akan disepakati oleh pihak Ahmadiyah.

Wacana menarik yang muncul dari kontroversi soal “pembekuan” Ahmadiyah di Karanganyar adalah upaya perlawanan dari DPW Jateng. Pencabutan surat pernyataan yang ditandatangani Nasri dan Aziz oleh DPW menandai satu sikap tegas, tidak hanya berkaitan dengan eksistensi Ahmadiyah secara yuridis, tetapi juga dari aspek internal kelembagaan. Ini bisa dilihat dari klarifikasi DPW tentang posisi Nasri dan Aziz dalam kepengurusan Jemaat Ahmadiyah Tawangmangu yang ternyata tidak memiliki jabatan apa-apa dan tidak mendapatkan mandate dari Jemaat setempat.

Yang terakhir adalah perbedaan cara pandang dari para pengurus MUI Jateng terkait bagaimana seharusnya pemerintah Jateng menyikapi Ahmadiyah. Setidaknya ada tiga pendapat yang mengemuka dalam soal Ahmadiyah.

Pertama, pengurus MUI Jateng yang meminta pemerintah agar segera melarang aktivitas Ahmadiyah melalui surat gubernur atau peraturan gubernur. Sikap ini diwakili oleh Ketua Umum MUI Jateng, H. Ahmad Darodji dan Sekretarisnya, Ahmad Rofiq.

Kedua, pengurus MUI Jateng yang memilih bersikap netral dan mengembalikan persoalan Ahmadiyah ke pemerintah. Habib Luthfi bin Yahya, pengurus MUI yang memilih sikap itu meminta masyarakat agar lebih mengurusi persoalan umat yang lebih penting.[13]

Ketiga, pandangan pengurus MUI Jateng yang terang-terangan membela hak konstitusional Ahmadiyah. Abu Hapsin, Ketua FKUB yang juga pengurus MUI Jateng merupakan orang yang cukup berperan dalam menjaga netralitas pemerintah provinsi Jateng untuk urusan agama, termasuk dalam kasus Ahmadiyah.

(Tedi Kholiludin, Yayan M. Royani, Munif Ibnu)


[1] Negara Tak Kunjung Terusik, Laporan Hak Asasi Manusia Peristiwa Penyerangan Jama’ah Ahmadiyah Cikeusik 6 Februari 2011, (Jakarta: Kontras, 2011), hlm. 16.

[2] http://www.metrotvnews.com/read/news/2011/03/04/44270/Jemaat-Ahmadiyah-Karanganyar-Serahkan-Masjid

[3] Suara Merdeka, 2 Maret 2011.

[4] Koran Tempo, 7 Maret 2011, B2.

[5] Warta Jateng, 8 Maret 2011.

[6] Warta Jateng, 10 Maret 2011.

[7] Wawancara Syaiful Uyun (Muballigh Ahmadiyah Jawa Tengah Utara), 25 Agustus 2011.

[8] Suara Merdeka, 10 Maret 2011.

[9] Wawancara, 25 Agustus 2011.

[10] Koran Tempo, 10 Maret 2011.

[11] Jemaat Ahmadiyah Indonesia Dewan Pimpinan Wilayah Jawa Tengah, Pencabutan Surat Pernyataan Nomor: 07/DPW/IV/2011.

[12] Wawancara Syaiful Uyun, 25 Agustus 2011.

[13] Suara Merdeka, 1 April 2011.

spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Pasar Tradisional dan Masjid Emas sebagai Penanda Kawasan Muslim Quiapo, Manila Filipina

Oleh: Tedi Kholiludin Quiapo adalah sebuah distrik yang berada merupakan...

Beristirahat Sejenak di Kapernaum: Renungan Yohanes 2:12

Oleh: Tedi Kholiludin “Sesudah itu Yesus pergi ke Kapernaum, bersama-sama...

Dua Peneliti ELSA Presentasikan Hasil Risetnya di Pertemuan Jaringan Penelitian HIV Indonesia

Jaringan Penelitian HIV Indonesia (JPHIV-Ina) menggelar pertemuan jaringan...

Liquid Identity: Saat Identitas menjadi Sebuah Entitas Muas

Oleh: Muhamad Sidik Pramono (Mahasiswa Magister Sosiologi Agama Universitas...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini