eLSA Report on Religious Freedom XXXI

bulettin edisi 31 Salah satu problem pelik bagi penghayat adalah mendirikan sanggar atau nama lain untuk menyebut tempat untuk mereka
beribadah. Masalahnya menjadi berlipat tidak hanya karena soal mendirikan rumah ibadah semata tetapi juga eksistensi penghayat itu sendiri.

Sebagaimana umumnya masalah yang mendera kelompok keagamaan minoritas, penghayat kepercayaan juga kerap mendapat
problem dalam mendirikan rumah ibadah ini. Beberapa kasus yang sempat terekam oleh eLSA misalnya menyebut beberapa
tempat pernah mengalami situasi itu. Salah satunya di Kabupaten Brebes.

Untuk mencermati fenomena ini, maka eRORF edisi kali ini menurunkan analisis yuridis mengenai pendirian rumah ibadah, khususnya bagi penghayat kepercayaan. Selain soal pendirian rumah ibadah penghayat, eRORF edisi kali ini juga mendedah masalah penghayat lainnya, yakni soal penyesatan.

Di akhir bagian, eRORF menyajikan data-data terkini dari kasus bernuansa agama di semester awal tahun 2014. Data ini penting untuk melihat kecenderungan konflik bernuansa agama yang terjadi di Jawa Tengah.

Akhirnya, selamat membaca. Download disini

Baca Juga  Laporan Tahunan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Jawa Tengah 2018
spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Perlindungan Pembela HAM di Era Digital: Catatan untuk Revisi UU HAM

Oleh: Tedi Kholiludin Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) telah meluncurkan...

Dekolonisasi HAM: Transformasi Kultural dan Mobilisasi Politik

Salah satu kritik terhadap penegakan hukum Hak Asasi Manusia...

Dinamika Dunia Sastra di Indonesia

Secara umum (terminologi), sastra dapat dimaknai sebagai bentuk karya...

Tidak Ada Ruang Publik Gratis dan Demokratis

Oleh: Alfian Ihsan Dosen Sosiologi Universitas Jenderal Soedirman   Apakah Anda selalu...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini