eLSA Report on Religious Freedom XXXII

bulettin edisi 32_001Kicauan twitter menteri Agama Lukman Hakim Saefudin bagi pegiat HAM memberikan kesan tersendiri. Bagaimana tidak, Menteri Agama sebelumnya seakan tidak pernah punya nyali untuk berpihak pada kelompok minoritas. Meskipun kicauan tersebut merupakan jawaban dari pertanyaan kementerian Dalam Negeri, faktanya ada hal yang tidak bisa dianggap remeh bagi masalah kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia.

Pengakuan menteri Agama terhadap Baha’i sebagai agama yang diakui telah menuai pro kontra. Khususnya berkaitan dengan peran negara, ternyata sebagain besar mayoritas tidak menginginkan adanya pengakuan bahwa Bahai adalah agama. Problemnya lagi-lagi adalah seputar resmi dan tidak resmi. Sebut saja MUI yang menyarankan agar Baha’i dimasukan saja ke Dinas Pendidikan dan Pariwisata.

Bahasan ini tidak akan larut dalam perdebatan soal Bahai merupakan agama atau bukan, tapi erorf kali mencoba memperdalam dari berbagai sudut pandang. Tulisan pertama mengupas tentang haruskan negara mengakui agama. Dari perspektif HAM, negara mempunyai kewajiban untuk melindungi, memenuhi dan menghormati hak setiap warganya. Bermula dari norma dasar inilah tulisan pertama ini dilandaskan. Download disini

Baca Juga  eLSA Report on Religious Freedom XLVIII
spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Tidak Ada Ruang Publik Gratis dan Demokratis

Oleh: Alfian Ihsan Dosen Sosiologi Universitas Jenderal Soedirman   Apakah Anda selalu...

Hukum Lingkungan Internasional

Angin tidak punya KTP, sehingga kalau pencemaran udara terjadi...

Onderdistrict Tjilimoes

Buku ini berangkat dari pertanyaan sederhana, bagaimana perubahan yang...

Yaumul Quds: Politik Simbol dan Emosi Kolektif dalam Solidaritas Palestina

Oleh: Tedi Kholiludin Jarum jam belum genap menunjuk pukul 14.00...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini