Kenalkan, Ini Surani; PNS Pertama dari Kalangan Penghayat Kepercayaan

“Ya saya seneng banget, itu kayak mimpi (jadi PNS). Tak ada harapan juga untuk bisa masuk menjadi PNS, karena kemungkinannya sangat kecil. Karena dulu sangat sulit. Tapi ternyata untuk sekarang ini aturannya, bisa. Orang Penganut Kepercayaan bisa menjadi pegawai negeri,” Surani

Ungaran, elsaonline.com – Surani, seorang Penganut Kepercayaan Sapta Darma di Kabupaten Semarang seperti ketiban madu. Ia baru saja resmi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menariknya, saat pengambilan sumpah jabatan ia satu-satunya yang disumpah berdasarkan Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Surani sempat hilang harapan untuk menjadi pegawai negeri. Selain karena rumitnya aturan mendaftar PNS, status Kepercayaan yang diyakini dan lakoni juga menjadi hambatan yang serius baginya.

Dalam pertemuan-pertemuan, Ia kerap mendengar cerita orang-orang Kepercayaan yang mendaftar PNS. Selain kesulitan karena harus mengisi kolom agama, ketika sumpah jabatan juga harus rela disumpah ikrar berdasarkan salah satu dari enam “agama negara”.

Praktik demikian sudah berlangsung lama. Namun, praktik itu runtuh setelah Surani yang sejak mendaftar hingga sumpah jabatan menggunakan identitasnya Kepercayaan, sah menjadi PNS.

“Ya saya seneng banget, itu kayak masih mimpi (jadi PNS). Apalagi kalau ingat status saya (sebagai kepercayaan) juga latar belakang sekolah dan pekerjaan saya. Dan waktu itu sudah tidak ada harapan juga untuk masuk menjadi PNS”.

“Karena kemungkinannya itu sangat kecil. Karena dulu sangat sulit (untuk mendaftar PNS). Tapi ternyata untuk sekarang ini aturannya, bisa. Orang Penganut Kepercayaan bisa menjadi pegawai negeri,” kata Surani, saat ditemui elsaonline di kediamannya di Bandungan, Kabupaten Semarang, 7 Agustus 2020.

Pilih Kolom “Lainnya”

Surani mendaftar PNS tahun 2018. Mulanya, Ia hanya iseng membuka link pendaftaran CPNS kala itu. Setelah mengetahui pada kolom agama ada pilihan “lainnya”, lulusan D II Psikologi Terapan, Jurusan PGSD, Universitas Katolik Soegijapranata (Unika) Semarang ini memantapkan niatnya untuk menfatar.

Baca Juga  Ahmadiyah Jateng: Mengucapkan Selamat Natal Hukumnya Boleh

“Dulu mungkin belum ada (pilihan “lainnya”), tapi untuk sekarang terima kasihnya sudah ada. Kan kalau ada pilihan lainnya, Penganut Kepercayaan bisa masuk,” kata Surani yang menyelesaikan kuliah sarjana di Universitas Terbuka ini.

Surani merasa, kebijakan panitia pendaftaran CPNS yang memasukan kolom “lainnya” dalam kolom agama sangat progresif. Tanpa itu semua, Ia hampir dipastikan tidak dapat mendaftar dan menyelesaikan berkas persyaratan sebagai calon pegawai negeri.

“Saya merasa bersyukur sekali (ada pilihan kolom “lainnya”). Karena (kalau dibandingkan dengan sistem raport online) hingga sekarang ini untuk input nilai pada e-raport, untuk kolom “kepercayaan” atau “lainnya” belum ada. Tapi ternyata untuk form online daftar PNS sudah ada. Jadi saya seneng banget,” tambah Surani.

Surani bercerita, awal mula diketahui sebagai Penganut Kepercayaan saat kegiatan Pra Jabatan atau Diklat CPNS untuk istilah kekinian. Selama kurang lebih tiga bulan itu Surani berinteraksi dengan teman-temannya sesama peserta Diklat dan orang-orang dari Badan Kepegawaian.

“Ketika itu dalam berkas yang ada di BKPP sudah ada. Saya mengisi seperti kuisioner yang ada isian agamanya. Disitu saya mengisi Kepercayaan. (Orang BKPP bilang) kok, ndak bilang kalau (menganut kepercayaan). (Saya jawab) kan sudah ada dalam kolom yang saya isi di berkas. Jadi sejak itu tahu kalau saya menganut Kepercayaan,” paparnya.

Perumus Soal Ujian

Setelah Dinas Kepegawaian tahu bahwa Surani Penganut Kepercayaan, ia selalu dilibatkan dalam pembuatan soal. Meskipun belum sumpah PNS, Surani diminta untuk membantu membuat soal ujian mata pelajaran Kepercayaan.

Awal mula Ia dilibatkan dalam pembuatan soal bermula dari teman sesama CPNS. Kepala sekolah, dimana teman Surani mengajar, kebetulan menjadi penanggungjawab pembuatan soal di Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal. Kepala sekolah itu sudah sejak lama mencari seorang Penghayat yang bisa membuatkan soal untuk ujian sekolah mata pelajaran Kepercayaan.

Baca Juga  Indonesia, Berbeda Tapi Indah

“Akhirnya, saya dihibungi untuk menjadi perumus soal untuk ujian mata pelajaran kepercayaan. Dan sejak itu saya masuk menjadi tim perumus soal ujian pelajaran kepercayaan,” katanya.

Selesai diklat, Surani lama berstatus sebagai CPNS. Setelah lebih sari setahun, ketika akan diangkat sumpah jabatan, dia terlebih dahulu dihubungi dari Dinas Kepegawaian. Dinas mengkonfirmasi perihal sumpah jabatan sebagai Penganut Kepercayaan. Karena, katanya, butuh pemuka agama atau kepercayaan sebagai saksinya.

“Lalu saya jawab, ada pak. Kalau ada, saya minta tolong datanya saya minta. Kemudian ya diundang itu mas Alex sebagai pemuka agama untuk sumpah jabatan saya sebagai Penghayat Kepercayaan,” sambungnya.

Banyak yang Tak Percaya

Sejak Surani resmi menjadi PNS, kabar beredar di kalangan internal kelompok Kepercayaan bahkan hingga masyarakat luas. Banyak yang heran dan tak percaya Penganut Kepercayaan bisa menjadi pegawai negeri. Bahkan ada yang hingga menanyakan langsung dan meminta untuk melihat kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Surani.

“Kemarin juga, ada yang tanya, mbak boleh minta foto KTP njenengan ini ada seseorang yang tidak percaya kalau orang Kepercayaan itu tidak bisa diangkat sebagai PNS. Namanya pak Trimo. Dan saya kasih foto KTP saya,” tukasnya.

Dia merasa, di Kabupaten Kendal khususnya, sangat terbuka untuk kepercayaan. Mereka diberikan kesempatan untuk terlibat aktif dalam merumuskan sistem pendidikan khsusnya untuk Penganut Kepercayaan.

Di Sekolah Dasar, di Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal, dimana Surani sekarang bertugas pun sangat terbuka. “Kebetulan kepala sekolahnya perempuan. Dan ibu orangnya sangat terbuka. Kalau teman-teman sesama guru mungkin ketika pertama kali mengetahui kaget, tapi setelah lama berinteraksi biasa-biasa saja, ya saling menghargai,” tandasnya.

Baca Juga  Ajaran Sapta Darma Hilangkan Klenik

Dia berharap, kedepan pemerintah dari mulai pemerintah pusat, provinsi hingga kabupaten/kota berjalan seirama. Jika pemerintah pusat sudah mengakui keberadaan penganut kepercayaan, harusnya pemerintahan provinsi hingga kabupaten/kota dan bahkan pemerintahan desa turut menyesuaikan.

“Sekarang masih bergantung pada kebaikan pejabat di masing-masing pemerintah kabupaten/kota. Jadi belum merata. Untuk daerah Semarang saja, yang kami rasakan paling bagus adalah di Kabupaten Kendal. Untuk di kabupaten lain semoga bisa menyusul ke arah yang lebih baik,” pungkasnya. Cep

spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Buka Bersama di Rumah Pendeta

Oleh: Muhamad Sidik Pramono Langit Salatiga Senin sore 18 Maret...

Tak Semua Peperangan Harus Dimenangkan: Tentang Pekerjaan, Perjalanan dan Pelajaran

Tulisan-tulisan yang ada di buku ini, merupakan catatan perjalanan...

Moearatoewa: Jemaat Kristen Jawa di Pesisir Tegal Utara

Sejauh kita melakukan pelacakan terhadap karya-karya tentang sejarah Kekristenan...

Bertumbuh di Barat Jawa: Riwayat Gereja Kristen Pasundan

Pertengahan abad ke-19, Kekristenan mulai dipeluk oleh masyarakat di...

Pengaruh Lingkungan Pada Anak Kembar yang Dibesarkan Terpisah

Anak kembar adalah istilah yang digunakan untuk merujuk kepada...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini