Oleh: Khoirul Anwar
Tujuh puluh satu tahun yang lalu, tepatnya pada 21-22 Oktober 1945, para kiai dan santri di seluruh Jawa dan Madura berkumpul di Surabaya dan menghasilkan keputusan seruan jihad atau “perang suci” dalam rangka mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia. Seruan ini berangkat dari kegelisahan para kiai dan santri dalam melihat pihak Belanda (NICA) dan Jepang yang hendak merebut kembali negara ini pasca deklarasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Dalam naskah Resolusi Jihad yang diputuskan pada 22 Oktober 1945 ini, para kiai dan santri meminta kepada Pemerintah Republik Indonesia supaya: 1) mengambil sikap dan tindakan yang nyata terhadap pihak Belanda dan sekutunya yang membahayakan bagi kemerdekaan, agama, dan negara Indonesia, 2) melanjutkan perjuangan untuk tegaknya kemerdekaan Negara Republik Indonesia.
Sejarah di atas merupakan salah satu dari saksi sejarah bahwa para kiai dan santri telah berkontribusi dalam perjuangan merebut kemerdekaan dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karena itu sangat tepat jika Presiden RI Joko Widodo pada 15 Oktober 2015 yang lalu menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai “Hari Santri”. Pertimbangan Keputusan Presiden ini selain sebagai penghargaan terhadap perjuangan para ulama dan santri, juga untuk mengenang, meneladani dan melanjutkan perjuangan mereka dalam mempertahankan NKRI.
Mengenang dan meneladani perjuangan para kiai dan santri ini menjadi sangat penting bagi umat Islam Indonesia sekarang bila kita menyadari kondisi negeri ini yang sedang mengalami pasang surut rasa nasionalisme warganya. Merebaknya aksi terorisme, kelompok Islam radikal, intoleran, dan kelompok Islam yang mencita-citakan tegaknya khilafah (negara Islam) di negara ini, hingga aksi Ormas intoleran yang menolak Gubernur Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) dengan alasan non muslim, merupakan bukti riil ancaman bagi NKRI. Karena itu peringatan “Hari Santri” pada tahun ini idealnya berangkat dari kenyataan sosial demikian untuk kemudian menyerukan langkah-langkah perjuangan baru dalam rangka menjaga keutuhan NKRI sebagai kelanjutan dari Resolusi Jihad yang diserukan para kiai dan santri pada masa lampau.
Nasionalisme
Hal terpenting yang mendorong terbitnya Resolusi Jihad yaitu keimanan dan nasionalisme. Bagi santri, mencintai tanah air bagian dari iman (hubbul wathan minal imân). Menjadi muslim yang taat berarti menjadi warga negara yang baik, menjaga persatuan dan kesatuan, serta menghalau semua tindak kezaliman dan kejahatan. Hal ini seperti terlihat jelas dalam naskah Resolusi Jihad yang menyatakan bahwa mempertahankan kemerdekaan negara hukumnya wajib menurut agama.
Para kiai dan santri sadar bahwa memperjuangkan kemerdekaan tanah air ini berarti menjaga semua warga Negara Indonesia dengan beragam suku, agama dan pahamnya, dari berbagai bentuk kezaliman yang dilakukan penjajah. Artinya, kecintaannya terhadap tanah air bukan karena di atas tanah ini ada umat Islam semata, tapi karena semua warga negara secara umum, muslim maupun non muslim selama dizalimi maka harus dibela.
Hukum mempertahankan kemerdekaan ini dikukuhkan kembali pada Muktamar Nahdlatul Ulama ke XVI di Purwokerto tanggal 26-29 Maret 1946, empat bulan setelah seruan Resolusi Jihad. Dalam Muktamar ini para kiai dan santri menyampaikan bahwa hukum melawan penjajah dalam rangka mempertahankan kemerdekaan Negara Republik Indonesia hukumnya fardlu ‘ain, yakni menjadi kewajiban setiap orang Islam, laki-laki, perempuan, anak-anak, bersenjata maupun tidak, yang semuanya berada di dalam jarak lingkaran 94 kilometer. Sedangkan bagi orang-orang yang berada di luar jarak itu hukumnya fardlu kifâyah (cukup ada yang mewakili).
Pandangan ini murni diambil dari literatur hukum Islam (fikih) yang diajarkan di pondok pesantren. Dalam hal ini para kiai dan santri berhasil mengkontektualisasikan karya-karya para ulama yang hidup di Timur Tengah pada masa yang sangat jauh (sekitar abad 8-12 M) menjadi fikih yang “mengindonesia”.
Menjaga NKRI
Jenis “penjajah” yang dihadapi para kiai dan santri pada masa sekarang berbeda dengan masa lampau. Jika dulu para penjajah adalah orang-orang yang kebetulan tidak beragama Islam dan bukan orang Indonesia, kini penjajah yang merongrong NKRI dan mengganggu ketertiban umum adalah sama-sama beragama Islam dan warga Negara Indonesia. Artinya, dari sisi sumber keagamaan memiliki kesamaan, yakni al-Quran, hadis, dan karya para ulama (kitab kuning). Yang membedakannya hanyalah paham dan tingkat kecintaannya terhadap tanah air.
Benturan-benturan kepentingan yang kemudian dibawa ke dalam ajaran keagamaan ini belakangan sangat kita rasakan, seperti penolakan ormas intoleran terhadap kegiatan-kegiatan atau rumah ibadah milik warga Negara Indonesia yang menganut paham atau agama lain, penolakan terhadap gubernur yang non muslim, dan sejumlah persoalan lainnya. Dalam menyikapi tindakan intoleran seperti ini, para kiai dan santri akan menggunakan literatur keislamannya, sementara ormas yang intoleran juga berdalih bahwa aksinya berdasarkan ajaran-ajaran Islam. Di sinilah komitmen para kiai dan santri dalam mengawal NKRI diuji.
Mengawal keutuhan NKRI berarti merawat keberagaman yang dimiliki bangsa ini, baik keberagaman suku, budaya, maupun agama. Warga Negara Indonesia, apapun suku, budaya, agama, dan pahamnya, memiliki hak dan kewajiban yang sama. Melawan tindakan-tindakan yang hendak menyingkirkan perbedaan atau memicu perpecahan bangsa kiranya menjadi salah satu makna relevan dari peringatan Hari Santri tahun ini, yakni sebagai ejawantah dari kontekstualisasi Resolusi Jihad.
Melawan tindakan intoleran sebagai kontekstualisasi Resolusi Jihad dimaksud tentu bukan dengan berperang sebagaimana Resolusi Jihad masa lampau. Resolusi Jihad pada masa kini bisa dilakukan dengan seruan saling menghormati, menjunjung tinggi toleransi, dan mengkampanyekan persaudaraan dalam keberagaman. Ini semua demi menjaga keutuhan NKRI.