Kuasa Negara atas Agama

Buku ini menggambarkan tentang diskursus “agama resmi” di Indonesia. Imbas dari politik pengakuan itu, tercermin dalam pengabaian hak-hak sipil para penganut aliran kepercayaan serta kelompok keagamaan yang dianggap sesat. Penulis buku ini merasa perlu pendefinisian ulang terhadap agama.

Penelitian yang dilakukan dalam buku ini terutama melihat konfigurasi kebijakan pemerintah tentang agama yang mengalami pasang surut pada setiap era. UU PNPS 1965 disinyalir menjadi salah satu sebab mengapa diskriminasi itu kerap terjadi kepada mereka yang oleh negara dianggap sebagai “penoda agama”. (elsa-ol)

Baca Juga  eLSA Report on Religious Freedom XXXVI
spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

GPIB DAN RELASI GEREJA-NEGARA DI INDONESIA

Kajian mengenai relasi gereja dan negara merupakan tema yang...

Politik Penundaan dan Tata Kelola Kebebasan Beragama

Oleh: Tedi Kholiludin Kasus terkatung-katungnya pembangunan Gereja Beth-El Tabernakel (GBT)...

Kepenyintasan Kultural: Peran Komunitas Membentuk Kota

Kota tidak lahir dari rancangan semata, melainkan tumbuh dari...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini