Buku ini menggambarkan tentang diskursus “agama resmi” di Indonesia. Imbas dari politik pengakuan itu, tercermin dalam pengabaian hak-hak sipil para penganut aliran kepercayaan serta kelompok keagamaan yang dianggap sesat. Penulis buku ini merasa perlu pendefinisian ulang terhadap agama.
Penelitian yang dilakukan dalam buku ini terutama melihat konfigurasi kebijakan pemerintah tentang agama yang mengalami pasang surut pada setiap era. UU PNPS 1965 disinyalir menjadi salah satu sebab mengapa diskriminasi itu kerap terjadi kepada mereka yang oleh negara dianggap sebagai “penoda agama”. (elsa-ol)