Laporan Tahunan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Jawa Tengah 2021

Pembaca yang budiman, Laporan Tahunan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Jawa Tengah kini hadir kembali di tengah anda. Laporan rutin tahunan Yayasan Pemberdayaan Komunitas (YPK) Lembaga Studi Sosial dan Agama (ELSA) Semarang ini tetap konsisten mencatat isu-isu yang berkaitan dengan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB), intoleransi, dan isu terorisme. Sebagai pemantau dan pendokumentasi kasus di Jateng, ELSA rasanya kurang bijak jika hanya mencatat “kemunduran” pemenuhan kemerdekaan beragama dan berkeyakinan. Supaya berimbang, ELSA dalam setiap melaporkan temuan yang terjadi selama setahun juga mengahadirkan “kemajuan” pemenuhan kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Pada laporan tahunan edisi 2021 ini, ditemukan kasuskasus yang bernuansa penolakan pendirian rumah ibadah, kebijakan walikota tentang pendirian rumah ibadah, diskriminasi layanan pendidikan bagi penganut Kepercayaan,
serta teror makam yang menjadi polemik dan merembet ke wilayah lembaga pendidikan non formal. Seperti laporan
tahunan sebelumnya, pada edisi 2021 ini juga mencatat fakta-fakta penangkapan terduga teroris yang selalu menarik untuk dikaji. Kota Semarang sebagai ibu Kota Jawa Tengah selalu hadir dimana ada warganya yang diduga terlibat dalam kasus terorisme.

Lebih dari satu dasawarsa Yayasan ELSA melakukan pemantauan kasus KBB di Jateng. Dalam melakukan pemantauan kami sangat terbantu dengan media masa, baik online maupun cetak yang aktif menerbitkan berita-berita yang bersinggungan dengan isu KBB, intoleransi dan terorisme. Data-data awal yang kami peroleh melalui media masa, kami dalami dengan terjun ke lapangan. Dalam pemantauan dan dokumentasi itu kami selalu mengedepankan perpektif suara korban. Suara korban adalah suara yang hemat kami mendekati kebenaran dan tak bias kekuasaan dan tekanan.

Penulisan laporan tahun 2021 ini dipandegani oleh Ceprudin, yang diberikan mandat sebagai Koordinator Advokasi Kebijakan Publik di Yayasan ELSA dengan dukungan data yang diberikan oleh Sidik Pramono, Jaedin,
Rusda, Ulya, Nanang Luthfi, serta Ridhallah Alaik.

Baca Juga  eLSA Report on Religious Freedom XLII

Download

spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Perlindungan Pembela HAM di Era Digital: Catatan untuk Revisi UU HAM

Oleh: Tedi Kholiludin Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) telah meluncurkan...

Dekolonisasi HAM: Transformasi Kultural dan Mobilisasi Politik

Salah satu kritik terhadap penegakan hukum Hak Asasi Manusia...

Dinamika Dunia Sastra di Indonesia

Secara umum (terminologi), sastra dapat dimaknai sebagai bentuk karya...

Tidak Ada Ruang Publik Gratis dan Demokratis

Oleh: Alfian Ihsan Dosen Sosiologi Universitas Jenderal Soedirman   Apakah Anda selalu...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini