Negara dan Kebijakan Diskriminasi Agama

Religiositas Alinea TigaJudul Buku: Religiositas Di Alenia Tiga: Pluralisme, Nasionalisme dan Transformasi Agama-Agama

Penulis: John A Titaley

Penerbit : Satya Wacana University Press

Tahun Terbit: I, 2013

Tebal Buku: v + 261

Peresensi : Nurdin

 

Keberadaan agama di ruang publik di Indonesia memicu perdebatan yang tak terhenti. Meski Indonesia sudah mengakui enam agama dan kepercayaan yang ada, tindakan itu dinilai tidak benar. Negara dinilai telah melakukan diskriminasi secara stuktural kepada penganut agama lokal yang tidak diakui keberadaannya.

Buku berjudul Religiositas di Alenia Tiga ini menggugat hal demikian. Sang penulis buku, John A Titaley adalah Rektor Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga.

Sebagai guru besar ilmu teologi, John menegaskan bahwa negara tidak bisa mengatur sikap beragama dengan adanya kementerian. Tindakan pengaturan warga itu dinilai telah melanggar ketentuan dari hak asasi manusia secara transparan. Dia mengharap agar kepengaturan tanpa ada kementrian serta adanya fatwa dari lembaga terkait. Melainkan, diatur dengan hukum sipil sebagaimana umumnya.

Kesimpulan dari buku yang ditulisnya, adalah pengelompokan agama pada zaman modern Indonesia telah mengingkari budaya Indonesia sendiri. Sebabnya, enam agama adalah bawaan dari bangsa lain dan tidak mencerminkan keutuhan budaya Indonesia sejak awal.

Untuk itulah, John dengan tegas bahwa Negara telah bertindak tidak adil dan mengingkari hak beragama warganya. Penulis mengkritik, Indonesia secara dalam telah secara konsisten telah melanggar hak beragama warganya, tanpa harus menengok negara lain.

Buku setebal 261 halaman itu mencontohkan beberapa agama lokal di Indonesia yang tak mendapat pengakuan. Agama lokal yang dimaksud itu adalah Agama Kaharingan di Kalimantan, Aluk Ta’ Dolo di Tanah Toraja, Kejawen di Pulau Jawa, Parmalin di Sumatera Utara.

Baca Juga  Kisah Perjodohan Penganut Agama Adam

Agama lokal tersebut diakui tidak banyak pengikut. Namun, keberadaan mereka tak bisa diingkari.  Jika tak dikehendaki sebagai agama, tentu negara harus memiliki dasar yang  jelas sesuai amanat dasar konstitusi.

Pemahaman demikian dilandasi atas kebenaran mutlak milik Tuhan, sementara manusia tidak bisa memahami kehendak secara utuh. Manusia hanya bisa mengira-ngirakan. Asumsinya, jika manusia bisa memahami, pasti terjadi reduksi, dan tidak secara utuh memahami. Hal itu diibaratkannya sebagai penceritaan atas rekaman, yang diceritakan oleh seorang yang terbatas dan tidak komplet.

Selain hal tersebut, John juga mengkitik manusia yang menafsirkan kehendak Tuhan dengan simbolnya masing-masing. Hal itu dianggapnya menambah perbedaan pemahaman. Dengan hal itu, dia meyakinkan bahwa dalam dunia tak ada agama yang paling benar antara satu dengan lainnya.

Untuk itulah, klaim kebenaran satu agama tidak dikehendaki. Sikap pluralisme beragama dianggap sebagai suatu konsep tindakan yang wajar dan manusiawi. Pluralisme harus dijaga selain berharap agar bisa menerima agama-agama lokal yang sudah ada dan berkembang ribuan tahun di Indonesia sebelum merdeka.

Meski demikian, ada hal yang patut dikritisi dalam buku tersebut. Prof John menulis dalam kerangka pendekatan teologi, dan hal tersebut dibenarkan. Namun, benar pada satu sisi tidak tentu bisa dibenarkan pada sisi lainnya. Misalnya, penerimaan negara terhadap negara lokal dinilai diskriminasi, tidak juga dibenarkan secara utuh. Begitu juga dengan enam agama dari budaya lain juga tidak bisa diterima begitu saja.

Adaptasi agama dengan budaya lokal akan sangat mempengaruhi, bagaimana agama bisa menampilkan wajah lokalnya. Agama bisa diserap dengan oleh berbagai lapisan masyarakat lokal. Jadi, memang tidak bisa disimpulkan begitu saja.

Meski begitu, kandungan serta asumsi dalam buku itu patut dibaca. Sebagai karya akademis, buku itu masih butuh diuji oleh berbagai lapisan masyarakat, agar penerimaan terhadap agama menjadi lebih baik.

Baca Juga  Terputusnya Agama dari Kesalehan Publik
spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Pasar Tradisional dan Masjid Emas sebagai Penanda Kawasan Muslim Quiapo, Manila Filipina

Oleh: Tedi Kholiludin Quiapo adalah sebuah distrik yang berada merupakan...

Beristirahat Sejenak di Kapernaum: Renungan Yohanes 2:12

Oleh: Tedi Kholiludin “Sesudah itu Yesus pergi ke Kapernaum, bersama-sama...

Dua Peneliti ELSA Presentasikan Hasil Risetnya di Pertemuan Jaringan Penelitian HIV Indonesia

Jaringan Penelitian HIV Indonesia (JPHIV-Ina) menggelar pertemuan jaringan...

Liquid Identity: Saat Identitas menjadi Sebuah Entitas Muas

Oleh: Muhamad Sidik Pramono (Mahasiswa Magister Sosiologi Agama Universitas...
Artikel sebelumnya
Artikel berikutnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini