Negara Harus Hadir Dalam Persoalan Warga, Termasuk Penghayat

Sujana Rojat. [Foto: Nazar]
Sujana Rojat. [Foto: Nazar]
[Kudus –elsaonline.com] Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) kembali dimulai, namun dengan konsep berbeda. Jika dulu PNPM terfokus pada pembagunan infrastuktur pedesaan, kini pola PNPM difokuskan pada pembangunan mentalitas manusia. Program Peduli (tanpa PNPM) pun diluncurkan sebagai pengganti dari program pembangunan PNPM Mandiri.

Konsultan PNPM Peduli, Sujana Royat mengatakan, program PNPM Peduli sepenuhnya dibiayai oleh hibah dari Pemerintah Australia yang dikelola oleh Kementeriaan Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Program itu menjangkau yang tidak terjangkau oleh pemerintah.

Dalam kunjungannya di Komunitas Sedulur Sikep di Desa Larikrejo dan Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, tengah pekan lalu (2/3/2015), dia meminta kepada warga Sikep untuk berani melaporkan perlakuan yang tidak adil kepada pihaknya.

Dicontohkannya, dalam hal pendidikan, Negara telah menjamin anak untuk mendapatkan pendidikannya. Ketika anak penghayat Sikep yang hendak sekolah dihalang-halangi oleh pihak sekolah, atau pihak lain, warga Sikep didorong untuk melaporkan sekolah. Pelaporan itu agar penyiapan terhadap warga Sikep menjadi lebih adil.

“Ibu-ibu yang dagang ketiga dagang di pasar itu dikucilkan atau tidak. Misalnya juga eks tahanan politik ketika berdagang itu mereka diusir atau tidak, dihalang—halangi atau tidak karena mereka eks tapol,” seru dia.

Mantan Deputi di Kemenko PMK itu menegaskan bahwa program PNPM Peduli pembangunan difokuskan pada mentalitas manusia sesuai implemenetasi visi misi Presiden Joko Widodo tentang konsep revolusi mental. “Pesan presiden, jangan sampai ada satu orang pun di Bumi Indonesia didiskriminasi,” tambahnya.

Diskriminasi terhadap masyarakat minoritas juga tidak boleh dilakukan dalam hak apapun. Penghayat yang hendak mengajukan akta tanah misalnya, tidak boleh ditolak hanya karena dia seorang penghayat. Negara harus menjamin hak-hak warga negaranya dalam hal apapun sesuai perlindungan yang diberikan konstitusi.

Baca Juga  Gereja Dermolo Ditutup Kembali

Kata Ferry Mursyidan Baldan, Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional, negara harus selalu hadir dalam permasalahan-permasalahan di masyarakat. Kapanpun dan dimanapun. “Negara tidak boleh tidur, dan harus siap ketika masyarakat memanggil,” seru Ferry. [elsa-ol/Nazar-@nazaristik/001]

spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Dinamika Inklusivitas Pemimpin Informal Lokal bagi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Buku Dinamika Inklusivitas Pemimpin Informal Lokal bagi Kebebasan Beragama...

Refleksivitas dan Masyarakat Pascatradisional

Oleh: Tedi Kholiludin Dalam pengantar bukunya, “Beyond Left and Right:...

De Las Casas dan Perlawanan atas Kolonialisme: Cikal Bakal Teologi Pembebasan

Oleh: Tedi Kholiludin Bartolomé de las Casas (1485–1566) adalah seorang...

Tiga Tema Alkitab sebagai Basis Teologi Pembebasan

Oleh: Tedi Kholiludin Dalam "Justice and Only Justice: A Palestinian...

Kekristenan Palestina dan Teologi Pembebasan: Berguru Pada Naim Stifan Ateek

Oleh: Tedi Kholiludin Ia adalah seorang Palestina dan bekerja sebagai...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini