Pasal Penodaan Agama Sangat Bermasalah

[Semarang – elsaonline.com] Rabu, (31/10) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, menggelar diskusi publik dengan tema “potret keberagamaan di Jawa Tengah”. Acara ini terselenggara atas kerjasama antara The Asia Foundation, YLBHI, dan LBH semarang.

 Dalam diskusi ini terungkap beberapa kasus yang bermotifkan agama yang terjadi di beberapa daerah di Jawa Tengah. “Di Solo ada kasus gandekan, Dermolo, Kabupaten Jepara, juga ada kasus pendirian rumah ibadah yang hingga saat ini belum bisa melakukan ibadah karena belum bisa mendirikan rumah ibadah. Di Kabupaten Kudus, ada informasi bahwa ada penolakan terkait dengan pengajian MTA. Selain itu di Kudus juga ada konflik aliran kepercayaan dengan masyarakat sekitar di daerah menara Kudus,” terang Andi, yang merupakan peneliti dari LBH Semarang.

Diskusi Publik Peta Keberagamaan Jawa Tengah

 Dalam acara diskusi publik, hadir juga Tedi Kholiludin, Direktur Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA) Semarang. Tedi mengungkapkan bahwa di Jawa Tengah peta konflik salah satunya disebabkan karena latar belakang masyarakatnya yang sangat plural. ” Di Jawa Tengah memang mempunyai kepercyaan dan agama yang plural. Kasus-kasus yang terjadi bisa jadi merupakan pengaruh dari perbedaan tafsir atas teks keagamaan tapi bukan tidak mungkin karena pendapatan yang berbeda, yang kemudian dibungkus dengan agama. Di Manislor Kuningan misalnya. Konflik disana memang ada dimensi keagamaannya, tapi faktor lain seperti ekonomi juga memainkan peran. Perbedaan pendapatan ini kemudian banyak menimbulkan konflik horisontal,” papar Tedi.

Selain karena pemicunya karena urusan kecemburuan sosial, konflik juga terjadi karena undang-undang yang didalamnya mengandung pasal penodaan agama yang seringkali dijerat untuk memidanakan keyakinan. Ini menjadi pasal karet yang kemudian bisa ditafsirkan oleh warga untuk mendiskreditkan salah satu kelompok. “Soal delik penodaan agama, sering menjadi pasal karet dan sangat lentur untuk ditafsirkan yang kemudian dapat mengkriminalisasikan salah satu agama atau kepercayaan,” lanjut pungkas Tedi. (Ceprudin/elsa-ol)

Baca Juga  Pemkab Brebes: FKUB Harus Ajak Penganut Agama Lokal

 

spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Perlindungan Pembela HAM di Era Digital: Catatan untuk Revisi UU HAM

Oleh: Tedi Kholiludin Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) telah meluncurkan...

Dekolonisasi HAM: Transformasi Kultural dan Mobilisasi Politik

Salah satu kritik terhadap penegakan hukum Hak Asasi Manusia...

Dinamika Dunia Sastra di Indonesia

Secara umum (terminologi), sastra dapat dimaknai sebagai bentuk karya...

Tidak Ada Ruang Publik Gratis dan Demokratis

Oleh: Alfian Ihsan Dosen Sosiologi Universitas Jenderal Soedirman   Apakah Anda selalu...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini