Pasal Penodaan Agama Sangat Bermasalah

[Semarang – elsaonline.com] Rabu, (31/10) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, menggelar diskusi publik dengan tema “potret keberagamaan di Jawa Tengah”. Acara ini terselenggara atas kerjasama antara The Asia Foundation, YLBHI, dan LBH semarang.

 Dalam diskusi ini terungkap beberapa kasus yang bermotifkan agama yang terjadi di beberapa daerah di Jawa Tengah. “Di Solo ada kasus gandekan, Dermolo, Kabupaten Jepara, juga ada kasus pendirian rumah ibadah yang hingga saat ini belum bisa melakukan ibadah karena belum bisa mendirikan rumah ibadah. Di Kabupaten Kudus, ada informasi bahwa ada penolakan terkait dengan pengajian MTA. Selain itu di Kudus juga ada konflik aliran kepercayaan dengan masyarakat sekitar di daerah menara Kudus,” terang Andi, yang merupakan peneliti dari LBH Semarang.

Diskusi Publik Peta Keberagamaan Jawa Tengah

 Dalam acara diskusi publik, hadir juga Tedi Kholiludin, Direktur Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA) Semarang. Tedi mengungkapkan bahwa di Jawa Tengah peta konflik salah satunya disebabkan karena latar belakang masyarakatnya yang sangat plural. ” Di Jawa Tengah memang mempunyai kepercyaan dan agama yang plural. Kasus-kasus yang terjadi bisa jadi merupakan pengaruh dari perbedaan tafsir atas teks keagamaan tapi bukan tidak mungkin karena pendapatan yang berbeda, yang kemudian dibungkus dengan agama. Di Manislor Kuningan misalnya. Konflik disana memang ada dimensi keagamaannya, tapi faktor lain seperti ekonomi juga memainkan peran. Perbedaan pendapatan ini kemudian banyak menimbulkan konflik horisontal,” papar Tedi.

Selain karena pemicunya karena urusan kecemburuan sosial, konflik juga terjadi karena undang-undang yang didalamnya mengandung pasal penodaan agama yang seringkali dijerat untuk memidanakan keyakinan. Ini menjadi pasal karet yang kemudian bisa ditafsirkan oleh warga untuk mendiskreditkan salah satu kelompok. “Soal delik penodaan agama, sering menjadi pasal karet dan sangat lentur untuk ditafsirkan yang kemudian dapat mengkriminalisasikan salah satu agama atau kepercayaan,” lanjut pungkas Tedi. (Ceprudin/elsa-ol)

Baca Juga  Komunitas Lintas Agama, Dimulai Usia Muda

 

spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Pasar Tradisional dan Masjid Emas sebagai Penanda Kawasan Muslim Quiapo, Manila Filipina

Oleh: Tedi Kholiludin Quiapo adalah sebuah distrik yang berada merupakan...

Beristirahat Sejenak di Kapernaum: Renungan Yohanes 2:12

Oleh: Tedi Kholiludin “Sesudah itu Yesus pergi ke Kapernaum, bersama-sama...

Dua Peneliti ELSA Presentasikan Hasil Risetnya di Pertemuan Jaringan Penelitian HIV Indonesia

Jaringan Penelitian HIV Indonesia (JPHIV-Ina) menggelar pertemuan jaringan...

Liquid Identity: Saat Identitas menjadi Sebuah Entitas Muas

Oleh: Muhamad Sidik Pramono (Mahasiswa Magister Sosiologi Agama Universitas...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini