Pemerintah Didesak Tinjau Ulang SKB Ahmadiyah

TEMPO Interaktif, Jakarta – Sehubungan dengan penyerangan sejumlah ormas Islam kepada Jemaah Ahmadiyyah di Manis Lor, Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan, Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA) Semarang mendesak agar pemerintah segera meninjau ulang surat keputusan bersama tiga menteri yang melarang keberadaan Jemaah Ahmadiyah.

“Kami mendesak kepada Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono dan para menteri yang menandatangani SKB tentang Ahmadiyyah meninjau kembali SKB,” kata Direktur eLSA Semarang Tedi Kholiludin dalam konferensi pers di kantornya, di Semarang, Sabtu (31/7).

Menurut Tedi, peninjauan ulang tentang pelarangan Ahmadiyah itu juga harus dilakukan bersama dengan Komisi Nasional HAM serta Perwakilan Kelompok Antariman di Indonesia.

Pernyataan Tedi ini untuk menanggapi adanya penyerangan terhadap jemaah Ahmadiyyah di Kuningan, Kamis lalu. Jemaah Ahmadiyan di Desa Manis Lor diserang ribuan orang dari berbagai organisasi massa Islam. Massa menyerang setelah istigasah di Masjid Al-Huda yang ada di desa tersebut namun bukan masjid milik kelompok Ahmadiyah.

eLSA Semarang mengutuk tindakan premanisme yang dilakukan terhadap Jemaat Ahmadiyyah yang ditandai dengan penyegelan Mesjid oleh ormas Islam serta satpol PP yang menggunakan SK Bupati sebagai legitimasinya.

Tedi juga menyayangkan tindakan Bupati Kuningan yang mengeluarkan Surat Keputusan untuk melakukan penutupan mesjid Jemaat Ahmadiyyah sehingga memicu timbulnya anarkhisme massa. “Bupati Kuningan harus mencabut surat yang dikeluarkan itu,” kata Tedi.

Tedi berharap kepada semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat sipil untuk dapat menerima kehadiran Jemaat Ahmadiyyah yang sudah ada sejak tahun 1950-an ada di Manislor. “Keberadaan mereka harus dihormati,” katanya.

SKB tentang Ahmadiyah dikeluarkan oleh Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung tahun 2008. Intinya, SK itu memerintahkan kepada penganut Ahmadiyah untuk menghentikan kegiatannya yang bertentangan dengan Islam.

Baca Juga  Training Paralegal, Kuatkan Kapasitas Penghayat

ROFIUDDIN

Sumber: http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2010/07/31/brk,20100731-267743,id.html

spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Dinamika Inklusivitas Pemimpin Informal Lokal bagi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Buku Dinamika Inklusivitas Pemimpin Informal Lokal bagi Kebebasan Beragama...

Refleksivitas dan Masyarakat Pascatradisional

Oleh: Tedi Kholiludin Dalam pengantar bukunya, “Beyond Left and Right:...

De Las Casas dan Perlawanan atas Kolonialisme: Cikal Bakal Teologi Pembebasan

Oleh: Tedi Kholiludin Bartolomé de las Casas (1485–1566) adalah seorang...

Tiga Tema Alkitab sebagai Basis Teologi Pembebasan

Oleh: Tedi Kholiludin Dalam "Justice and Only Justice: A Palestinian...

Kekristenan Palestina dan Teologi Pembebasan: Berguru Pada Naim Stifan Ateek

Oleh: Tedi Kholiludin Ia adalah seorang Palestina dan bekerja sebagai...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini