Pemerintah Didesak Tinjau Ulang SKB Ahmadiyah

TEMPO Interaktif, Jakarta – Sehubungan dengan penyerangan sejumlah ormas Islam kepada Jemaah Ahmadiyyah di Manis Lor, Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan, Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA) Semarang mendesak agar pemerintah segera meninjau ulang surat keputusan bersama tiga menteri yang melarang keberadaan Jemaah Ahmadiyah.

“Kami mendesak kepada Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono dan para menteri yang menandatangani SKB tentang Ahmadiyyah meninjau kembali SKB,” kata Direktur eLSA Semarang Tedi Kholiludin dalam konferensi pers di kantornya, di Semarang, Sabtu (31/7).

Menurut Tedi, peninjauan ulang tentang pelarangan Ahmadiyah itu juga harus dilakukan bersama dengan Komisi Nasional HAM serta Perwakilan Kelompok Antariman di Indonesia.

Pernyataan Tedi ini untuk menanggapi adanya penyerangan terhadap jemaah Ahmadiyyah di Kuningan, Kamis lalu. Jemaah Ahmadiyan di Desa Manis Lor diserang ribuan orang dari berbagai organisasi massa Islam. Massa menyerang setelah istigasah di Masjid Al-Huda yang ada di desa tersebut namun bukan masjid milik kelompok Ahmadiyah.

eLSA Semarang mengutuk tindakan premanisme yang dilakukan terhadap Jemaat Ahmadiyyah yang ditandai dengan penyegelan Mesjid oleh ormas Islam serta satpol PP yang menggunakan SK Bupati sebagai legitimasinya.

Tedi juga menyayangkan tindakan Bupati Kuningan yang mengeluarkan Surat Keputusan untuk melakukan penutupan mesjid Jemaat Ahmadiyyah sehingga memicu timbulnya anarkhisme massa. “Bupati Kuningan harus mencabut surat yang dikeluarkan itu,” kata Tedi.

Tedi berharap kepada semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat sipil untuk dapat menerima kehadiran Jemaat Ahmadiyyah yang sudah ada sejak tahun 1950-an ada di Manislor. “Keberadaan mereka harus dihormati,” katanya.

SKB tentang Ahmadiyah dikeluarkan oleh Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung tahun 2008. Intinya, SK itu memerintahkan kepada penganut Ahmadiyah untuk menghentikan kegiatannya yang bertentangan dengan Islam.

Baca Juga  Be Comfortable With Differences

ROFIUDDIN

Sumber: http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2010/07/31/brk,20100731-267743,id.html

spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Tidak Ada Ruang Publik Gratis dan Demokratis

Oleh: Alfian Ihsan Dosen Sosiologi Universitas Jenderal Soedirman   Apakah Anda selalu...

Hukum Lingkungan Internasional

Angin tidak punya KTP, sehingga kalau pencemaran udara terjadi...

Onderdistrict Tjilimoes

Buku ini berangkat dari pertanyaan sederhana, bagaimana perubahan yang...

Yaumul Quds: Politik Simbol dan Emosi Kolektif dalam Solidaritas Palestina

Oleh: Tedi Kholiludin Jarum jam belum genap menunjuk pukul 14.00...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini