Pendidikan Penganut Aliran Kepercayaan Terabaikan

[Semarang – elsaonline.com] Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA) Semarang merilis penelitian selama 2012 terdapat beberapa kasus hambatan pendidikan yang dialami aliran kepercayaan di Jawa Tengah. Hambatan proses pendidikan itu salah satunya dalam masalah mata pelajaran agama di sekolah negeri.

Direktur eLSA Tedi Kholiludin mengatakan, kasus yang paling menonjol diantara kasus-kasus hambatan pendidikan bagi aliran kepercayaan dialami penganut Sedulur Sikep (Samin -red), di Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus. Di sana, katanya, ada beberapa siswa Sedulur Sikep yang kebingungan ketika jam pelajaran agama.

“Selama ini sekolah negeri hanya menyediakan mata pelajaran agama “resmi” negara. Karena itu siswa penganut aliran kepercayaan enggan mengikuti proses pelajaran yang agama lain,” kata dia di kantornya, Senin (19/8).

Menurut dia, Jawa Tengah tergolong jumlah pengikut aliran kepercayaan yang sudah turun-temurun sejak dulu tergolong banyak.

Namun, katanya, hingga saat ini pendidikannya masih terabaikan. Menurutnya, pemerintah memperhatikan eksistensi penganut aliran kepercayaan di Jateng.

Menanggapi hambatan pendidikan yang dialami penganut Aliran kepercayaan, Ketua Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Jawa Tengah Muh Zen Adv mengakui, pendidikan aliran kepercayaan memang masih banyak kendala.

Dia mengatakan, dalam masalah pendidikan prinsipnya sebagai warga negara berpedoman berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam dua pilar itu, katanya, jelas mengakui eksistensi keberagaman pemeluk agama dan kepercayaan di di Jawa Tengah.

“Eksistensi aliran kepercayaan harus diakui oleh negara bahwa itu bagian dari warga negara. Di Jateng ini aliran kepercayaan tidak dipungkiri adanya. Terutama di daerah timur seperti di Blora, Rembang, Pati, Grobogan, Jepara, Kudus,” katanya.

Dia mengatakan, seharusnya pemerintah mengapresiasi positif adanya niatan dari kelompok penghayat yang ingin menempuh pendidikan formal. Menurutntnya, semangat pendidikan itu merupakan indikasi bahwa kelompok aliran kepercayaan sudah tidak eksklusif lagi dan sudah mau membaur dengan masyarakat lainnya. [elsa-ol/Cep]

Baca Juga  Fiqh Ekologi
spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Tidak Ada Ruang Publik Gratis dan Demokratis

Oleh: Alfian Ihsan Dosen Sosiologi Universitas Jenderal Soedirman   Apakah Anda selalu...

Hukum Lingkungan Internasional

Angin tidak punya KTP, sehingga kalau pencemaran udara terjadi...

Onderdistrict Tjilimoes

Buku ini berangkat dari pertanyaan sederhana, bagaimana perubahan yang...

Yaumul Quds: Politik Simbol dan Emosi Kolektif dalam Solidaritas Palestina

Oleh: Tedi Kholiludin Jarum jam belum genap menunjuk pukul 14.00...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini