Pengutamaan, Salah Satu Bentuk Diskriminasi

Yayan M. Royani
Yayan M. Royani

[Semarang –elsaonline.com] Diskriminasi mencakup pada perlakuan yang menimbulkan adanya penyebab, bentuk dan yang terdiskriminasi. Demikian disampaikan oleh Yayan M. Royani, Koordinator Divisi Advokasi Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA) dalam diskusi mengenai Diskriminasi, Teori dan Regulasi, Rabu (2/4).

Yayan melanjutkan, merujuk pada pendapat para tokoh yang mendefinisikan apa itu diskriminasi, pemahaman tentang diskriminasi memang terkesan cukup luas. “Misalnya definisi menurut Fulthon, Leonard Doob dan Shadily. Masing-masing menjelaskan bahwa, diskriminasi merupakan bentuk pembedaan atau pengecualian yang menimbulkan terjadinya konflik dan pelanggaran oleh individu atau kelompok dalam masyarakat.”

Tentu hal ini memiliki peran yang cukup mendasar dalam konteks kenyamanan suatu bangsa atau sosial. Mahasiswa Program Doktor Studi Islam IAIN Walisongo Semarang ini menjelaskan bahwa bentuk diskriminasi bisa didasarkan atas etnis, suku, ras, agama/keyakinan, kelamin dan gender, penyandang cacat, ODHA dan diskriminasi karena kasta sosial.

Jenis-jenis diskriminasi diatas menunjukan bahwa korban perlakuan pembatasan dalam pemenuhan hak-hak warga negara sangat berharga dan penting untuk dilindungi oleh negara. Disamping memiliki pengaruh pada stabilitas masyarakat juga menjadi dasar kebebasan berekspresi tentunya.

Dalam kesempatan lain, Tedi Kholiludin, Direktur eLSA menambahkan bahwa sesungguhnya, manusia diciptakan setara tidak ada pembedaan diantaranya. Ini hal yang cukup mendasar. Hal tersebut merupakan dasar dari tidak dibolehkannya adanya diskriminasi. Tedi menambahkan kalau diskriminasi juga berkaitan dengan harassment atau pelecehan.

Lebih lanjut Tedi menjelaskan, “Inti dari diskriminasi adalah ketika terjadinya pengutamaan, pembatasan, pengistimewaan dan pengecualian. Jadi bentuk perlakuan yang mencakup unsur-unsur diatas itu dapat dikatakan diskriminasi dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM),” terang Tedi.

Sementara, Koordinator Divisi Kajian, Khoirul Anwar menambahkan ketika dikaitkan dengan konsep fiqih dalam Islam diskriminasi memang sangat mudah ditemukan. Apalagi Islam itu kaya akan penafsiran. “Penafsiran atas teks itu yang potensial menimbulkan diskriminasi,” ujar Anwar. ”Sesungguhnya, kemuliaan manusia terletak pada kemanusiaannya, bukan pada agamanya. Tapi, dalam literatur fiqh klasik kadang kita menemukan hal yang sebaliknya. [elsa-ol/Cahyono-@cahyonoananto]

Baca Juga  Sekularisme, Sikap Positif Umat Beragama
spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Militansi di Level Mikro dan Tausiah Politik yang tak Berdampak

Oleh: Tedi Kholiludin Ada dua catatan yang menarik untuk dicermati...

Pasar Tradisional dan Masjid Emas sebagai Penanda Kawasan Muslim Quiapo, Manila Filipina

Oleh: Tedi Kholiludin Quiapo adalah sebuah distrik yang berada merupakan...

Beristirahat Sejenak di Kapernaum: Renungan Yohanes 2:12

Oleh: Tedi Kholiludin “Sesudah itu Yesus pergi ke Kapernaum, bersama-sama...

Dua Peneliti ELSA Presentasikan Hasil Risetnya di Pertemuan Jaringan Penelitian HIV Indonesia

Jaringan Penelitian HIV Indonesia (JPHIV-Ina) menggelar pertemuan jaringan...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini