Semarang, elsaonline.com – Desa, kian sedang menjadi idola. Bukan saja karena desa menjadi penyangga utama kebutuhan pangan di kota. Namun, desa juga punya peran penting dalam mewujudkan kerukunan antar umat beragama. Citra damai masyarakat desa tentu berpengaruh besar terhadap citra sebuah negara di mata dunia. Begitupun sebaliknya.

Desa bak benteng utama dalam menciptakan kondisi harmonis di masyarakat. Toleran atau intoleran warga bergantung pada peran perangkat desa. Perangkat desalah yang mempunyai peran vital dalam memupuk persaudaraan dalam keberagaman.
Peran penting kepala desa dalam mewujudkan kerukunan antar umat beragama terbukti di beberapa desa di Jawa Tengah. Kepala desa yang mempunyai wawasan keberagaman akan menjadi ujung tombak perdamaian. Ia akan menjadi pembela bagi korban-korban represi atas dasar perbedaan agama dan berkeyakinan.
Peran penting kepala desa dalam melindungi korban kebebasan beragama terbukti di Dukuh Ngrayapan, RT 03/RW 06, Desa Gadingan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo. Di desa itu, terjadi penyegelan sebuah kapel pada April 2017 lalu. Namun, kepala desa dengan bijaksana membuka segel dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Muspika Mojolaban.
Dua Kali Disegel
Berdasarkan penuturan salah satu Pengurus Kapel ST. Ignasius Wilayah Ngrayapan, Rustadi, sejatinya aksi penyegelan sewenang-wenang terjadi dua kali. Kejadian itu berlangsung pada 2015 dan April 2017 lalu.
“Pada tahun 2015 kelompok yang melakukan penyegelan mengatasnamakan Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS). Sementara pada 2017, mereka mengatasnamakan Laskar Hisbullah,” kata Rustadi, saat dijumpai elsaonline di lokasi kejadian, 9 Oktober lalu.
Rustadi bercerita, pada awal 2015 seorang warga yang mengaku anggota LUIS dengan inisial P, melakukan protes terhadap jemaat kapel dengan alasan terganggu. Namun protes itu tak terlalu ditanggapi serius pengurus kapel, karena selama ini warga sama sekali tidak merasa terganggu.
Penolakan P terus berlanjut, hingga pada 2015 ia menyegel bangunan kapel dengan alasan tak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB). P memasang tiga batang kayu dan spanduk bertuliskan bangunan “kapel gereja ini di segel karena tidak memiliki ijin”.
Mantan Ketua Kapel ST. Ignasius, Waluyo Mikael, membenarkan kejadian tersebut. Namun sebagai ketua, pada waktu itu, ia mengajak para jemaat untuk tetap beribadah di kapel dengan kembali membuka segel. Setelah segel berhasil dibuka akhirnya kapel bisa berfungsi kembali dan berjalan sekitar dua tahun.
Batal Paskah
Namun, pada April 2017 lalu P kembali melakukan penolakan. Kali ini ia bersama dua orang temannya yakni Ustadz S yang merupakan Imam Masjid di Desa Ngrayapan, dan I sebagai bendahara RT 03. Pada waktu itu pengurus sedang disibukkan dengan persiapan acara Paskah 12 April 2017.
Puncaknya pada 11 April pukul 19.00 WIB, P bersama puluhan anggotanya yang mengatasnamakan Hisbullah membawa spanduk bertuliskan “bangunan kapel gereja ini di segel karena tidak memiliki ijin”. P kemudian memasang spanduk di muka pintu serta menyegelnya dengan tiga batang kayu besar. Akibatnya, Paskahpun batal digelar di kapel.
Ketua Kapel Robertus Agus Tri Haryanto, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT dan Kepala Desa Gadingan. Untuk selanjutnya Agus mengurus pembukaan segel ke Kemenag Sukoharjo dan FKUB Sukoharjo. Merespon laporan itu, pada 20 Mei 2017, Kepala Desa Gadingan mengundang Kemenag, FKUB, Kapolsek, Koramil, Ketua RT, Ketua RW, Pengurus Kapel dan kelompok yang melakukan penyegelan.
“Dalam pertemuan itu menemukan kata sepakat untuk membuka segel dan mempersilahkan kepada umat Katolik untuk menggunakan kapel. Dengan syarat, pengurus kapel segera mengurus IMB agar tidak ada lagi masa yang mempermasalahkan tempat ibadah tersebut,” tutur Waluyo.
Akhirnya, kepala desa didampingi perwakilan dari Kemenag, FKUB, Kapolsek, Koramil, Ketua RT, Ketua RW dan disaksikan oleh seluruh warga Ngrayapan pada 22 Mei 2017, membuka segel. Hingga sekarang, kapel digunakan seperti biasa oleh jemaat Katolik di Desa Gadingan. Sementara pengurus kapel terus melengkapi berkas penerbitan IMB.
Melindungi Pemakaman
Selain contoh kasus di atas, ada peran kepala desa yang sangat penting dalam melindungi kelompok minoritas agama dan kepercayaan di Kabupaten Brebes. Kepala Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kab Brebes tegas melindungi pemakaman Penganut Kepercayaan Sapta Darma.
“Siapa saja yang menolak pemakaman Penganut Kepercayaan, berhadapan dengan saya. Semua warga saya dan mempunyai hak yang sama. Semua ada aturannya,” demikian penuturan Kepala Desa Sengon, seperti ditirukan salah seorang Penganut Kepercayaan Sapta Darma, Brebes, Carlim.
Carlim menuturkan, Kepala Desa Sengon berbicara demikian saat menghadapi sebagian warga yang menolak pemakaman penganut Sapta Darma. Warga meminta, supaya Penganut Sapta Darma tidak dimakamkan di pemakaman umum. Namun, kepala desa tegas bahwa pemakaman umum adalah milik bersama.
Kondisi bertolak belakang dengan yang dialami penganut Sapta Darma di Desa Siandong, Kecamatan Larangan, Brebes. Meskipun sama-sama di Kabupaten Brebes, namun lain kepala desa lain pula ceritanya. Pada Desember 2014 lalu, perangkat desa serta kepala desa menolak pemakaman jenzah Penganut Kepercayaan Sapta Darma, Jaodah.
Kades Humanis
Ketika itu, keluarga Jaodah dan Pengurus Kepercayaan Sapta Darma mencoba mengurus pemakaman almarhum Jaodah supaya bisa dimakamkan di tempat pemakaman umum. Namun, perangkat desa mulai dari rukun tetangga, rukun warga, modin, hingga kepala desa jawabannya berbelit-belit.
Pada intinya, mereka tidak mengizinkan jasad Jaodah dimakamkan di pemakaman umum dengan alasan ini dan itu. Dengan terpaksa, keluarga duka akhirnya memakamkan jenazah di pekarangan rumah sendiri. Perangkat desa pun mengetahui dan tega menyaksikan mayat dikubur di pekarangan rumah.
Dari kejadian-kejadian di atas jelas bahwa peran kepala desa sangat vital dalam mewujudkan kerukunan dan keharmonisan di masyarakat akar rumput. Buktinya, meskipun sama-sama di Kabupaten Brebes, respon terhadap pemakaman Penganut Kepercayaan sangat berbeda, bahkan bertolak belakang.
Karena itu, perangkat desa sangat penting memiliki wawasan humanisme, toleransi, dan keberagaman. Sehingga aksi-aksi intoleran dan korban kebebasan beragama tidak terus bertambah. [Cep/003]
Tulisan ini juga dimuat di website sobatkbb.org