Perempuan dan Intoleransi di Jawa Tengah: Analisis tahun 2015-2020

Oleh: Tedi Kholiludin

Sejak lima tahun terakhir, berdasarkan catatan Yayasan Lembaga Studi Sosial dan Agama (ELSA) kasus-kasus intoleransi atas dasar agama dan keyakinan selalu muncul dengan varian dan jumlah yang berbeda. Ada kalanya kasus tercatat meninggi seperti pada 2016 (ada 27 kasus intoleransi), tetapi juga menurun di tahun 2019-2020 (7 kasus di tiap tahunnya).

Catatan tentang intoleransi bisa dibaca dengan agak rumit ketika kita menelaah data-data mengenai terorisme. Pada 2017, terdapat 8 kasus terorisme dan meningkat menjadi 14 kasus terorisme. Tahun 2020, terorisme meningkat menjadi 23 kasus. Terorisme yang dimaksud disini adalah kasus-kasus dimana terjadi penangkapan terhadap mereka yang diduga terlibat dalam tindakan terorisme. Di luar 23 kasus terorisme, ada 12 tempat latihan untuk menjadi lahan kaderisasi kelompok ini.

Pada setiap kasus intoleransi beberapa kelompok dideteksi sebagai kalangan rentan. Masyarakat penghayat kepercayaan, penganut agama minoritas (Bahai, Sikh), kelompok minoritas dalam internal agama (Syiah, Ahmadiyah dan lainnya), merupakan tiga diantara sekian banyak kalangan rentan. Meski demikian dalam kasus pendirian rumah ibadah, umat Kristen atau penganut “official religions” lainnya juga kerap mengalami hambatan.

Dalam kasus-kasus itu, telaah terhadap bagaimana posisi perempuan, belum banyak dipercakapkan.

Persoalan Umum
Secara umum, stigma dan diskriminasi secara sosial dan agama (Religious and Social Discrimination) sebagai kelompok kafir, sesat, eksklusif dan sebagainya akan semakin mudah didapatkan oleh kaum perempuan. Pembedaan dari aspek busana misalnya, semakin memudahkan proses stigmatisasi itu.

Dari sudut pandang demikian, proses penerimaan secara sosial (social acceptance) akan menjadi tidak mudah. Upaya untuk menjadi bagian dari kelompok besar, akan menemukan jalan terjal karena stigma dan diskriminasi akan menghadangnya.

Baca Juga  Preventif Terapi dan Preventif Nutrisi Kala Isolasi Mandiri

Satu waktu, salah seorang perempuan dari kalangan penghayat kepercayaan menceritakan pengalamannya saat mengakses layanan publik. Ibu tiga anak tersebut hendak meminjam modal usaha ke sebuah bank, namun ditolak. Dirinya terkendala karena ia adalah kepala keluarga dan kebetulan tidak bekerja di luar. Yang menarik adalah tentang bagaimana ia bisa menjadi kepala keluarga (seperti ditulis di Kartu Keluarga) padahal di kartu keluarga, ada nama suaminya. Masalahnya ada pada tidak adanya pencatatan pernikahan kalangan penghayat kepercayaan yang menyebabkan istri menjadi kepala keluarga.

Di lain kesempatan, seorang siswa mendapatkan masalah karena keyakinannya. Ia tidak lulus ujian karena menolak mengikuti tes dari pelajaran agama yang tidak sesuai imannya. Dalam banyak momen, ibunya yang lebih sering mendampingi sang anak untuk mengadukan masalahnya, baik ke pihak sekolah maupun Ombudsman. Terlihat dari luar, ia tampak menyimpan beban psikologis yang tak ringan.

Tahun 2020, dua orang terduga teroris perempuan ditangkap. Meski bukan kasus yang benar-benar baru tapi keterlibatan perempuan adalah hal yang penting untuk dicermati. Tentang perempuan di pusaran terorisme, selain bagaimana mereka terlibat, juga penting untuk menelaah posisi mereka sebagai istri atau keluarga dari yang terduga teroris. Beban ganda akan dipikulnya, karena tak hanya tentang stigma yang dirasa, namun juga posisinya sebagai kepala keluarga untuk sementara waktu.

Jika ditelisik, masalah stigma dan diskriminasi terhadap perempuan muncul karena banyak faktor. Pemahaman keagamaan dari kelompok tertentu yang kerap berujung pada subordinasi terhadap perempuan adalah salah satunya. Sebut saja ini masalah teologis atau tafsir atas doktrin keagamaan.

Disisi lain, ada tengara bahwa belum banyak (dan atau belum optimalnya) organisasi keagamaan berbasis perempuan di kelompok-kelompok minoritas agama. Ini tentu bisa dimaklumi, karena kehadiran mereka, utamanya kalangan perempuan penghayat, baru terkonsolidasi di tahun 2005-an.

Baca Juga  Keselamatan Semua Agama Dalam Pangkur Agama Adam

Diseminasi semangat toleransi yang belum maksimal, terutama, di lingkungan pendidikan. Lagi-lagi perempuan (terutama kalangan siswa) akan lebih mudah mendapatkan stigma karena soal identitas agama yang direpresentasikan oleh busana yang dikenakan. Dalam peristiwa di lingkungan sekolah seperti yang dikisahkan diatas, perempuan atau Ibu (dalam kapasitas sebagai orang tua siswa) kerap mendampingi anak-anaknya, sehingga butuh penguatan.

Problem lain yang pelik adalah tentang perempuan dalam kapasitas sebagai mantan tahanan politik atau istri dari tahanan politik. Pendampingan terhadap perempuan yang menjadi korban atau keluarga korban masih mendapat tantangan besar, utamanya karena stigma dan juga perspektif negara atas masalah ideologis tersebut yang kerap menghambat.

spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Dompet di atas Meja: Status Kesehatan dan Konfidensialitas dalam Ruang Sosial Kita

Oleh: Tedi Kholiludin Saya terbiasa meletakkan dompet di rumah pada...

Gelap itu Nyata, Bangkit itu Janji: Antara Iman dan Harapan

Oleh: Tedi Kholiludin Saat dalam perjalanan mudik untuk berlebaran bersama...

Dinamika Inklusivitas Pemimpin Informal Lokal bagi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Buku Dinamika Inklusivitas Pemimpin Informal Lokal bagi Kebebasan Beragama...

Refleksivitas dan Masyarakat Pascatradisional

Oleh: Tedi Kholiludin Dalam pengantar bukunya, “Beyond Left and Right:...

De Las Casas dan Perlawanan atas Kolonialisme: Cikal Bakal Teologi Pembebasan

Oleh: Tedi Kholiludin Bartolomé de las Casas (1485–1566) adalah seorang...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini