Pesan Normatif dan Pesan Ideologis dalam Perppu Ormas

Oleh: Tedi Kholiludin

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menjadi organisasi pertama yang dibubarkan pasca diberlakukannya Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan. Beberapa kalangan, terutama pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) mempertanyakan langkah pemerintah tersebut. Selain tidak adanya mekanisme pengadilan dalam aturan itu, Perppu ini juga potensial untuk menyasar organisasi-organisasi lain, tanpa melalui adanya pembuktian. Namun, khusus untuk kasus HTI, pemerintah nampaknya punya segudang argumen hingga sampai pada kesimpulan tersebut.

Melihat asas dan ideologi serta tujuan utama gerakan ini, ide Khilafah yang diusung oleh HTI memang potensial berpunggungan dengan dasar negara. Kita bisa mencermati ide mereka dari pelbagai terbitan baik berupa bulletin, buku atau tulisan-tulisan para ideolognya. Dan kesimpulannya, tidak terlalu sulit ditebak, memang ada perbedaan yang sangat prinsipil antara Pancasila dan Khilafah.

Meski begitu, kekhawatiran sebagian aktivis HAM pasca pembubaran HTI juga patut didengarkan. Pertama-tama, soal kemungkinan terlanggarnya hak untuk bebas berserikat, berkumpul dan berorganisasi warga negara. Yang berikutnya, potensi abuse of power yang dilakukan oleh negara sehingga bisa saja dalam perkembangannya menyisir organ-organ lain yang sejatinya tidak memiliki kadar tinggi untuk melawan ideologi negara, tetapi potensial untuk bersuara kritis.

Terhadap yang kedua, persoalannya hemat saya adalah tentang trauma yang teramat panjang ketika rezim orde baru berkuasa. Ditutup rapatnya suara-suara kritis, membuat situasi menjadi monolog. Tidak ada suara alternatif apalagi kritis. Kekhawatiran ini mestinya tak lagi ada pasca reformasi, karena rezimnya sudah berubah. Toh begitu, kewaspadaan itu memang suatu hal yang bisa dimaklumi. Karena perubahan rezim kerapkali dibarengi dengan perbedaan karakter memimpin.

Pelanggaran terhadap HAM memang sesuatu yang patut dihindari. Tetapi pembatasan terhadap sebuah organisasi atau kelompok masyarakat, memang dibenarkan menurut kaidah HAM. Pembatasan atau bahkan pembubaran terhadap HTI, bisa dilakukan oleh negara tanpa menganggapnya ada pelanggaran terhadap hak berorganisasi. Sekali lagi, kaidah HAM memberi kemungkinan untuk dilakukannya hal tersebut. Pagar yang memungkinkan negara melakukan pembatasan adalah undang-undang dasar, konstitusi.

Baca Juga  Bersama 16 Mitra, ELSA Menggelar Pelatihan Pendokumentasian Dugaan Pelanggaran HAM

Ketika pembubaran HTI itu dilakukan, konstitusi inilah yang menjadi alarmnya. HTI dianggap memiliki haluan yang berbeda dengan konstitusi. Jika merujuk pada mekanisme ini, maka pembubarannya sama sekali tidak bertentangan dengan HAM. Pemerintah memiliki wewenang untuk melakukan intervensi dan pembatasan terhadap ekspresi keyakinan keagamaan.

Kalaupun ada yang harus dikritisi, dalam pandangan saya, pemerintah tidak cukup baik merangkai fakta terserak tentang haluan ideologi HTI yang berseberangan dengan konstitusi tersebut. Sehingga, ini tidak cukup bisa meyakinkan publik secara tegas bahwa HTI memang layak untuk dibubarkan. Bahan-bahan yang dimiliki tentang apa dan bagaimana organisasi ini berkembang, sepertinya tidak cukup rapi diracik dan kemudian menjadi menu yang layak konsumsi. Kesannya memang agak terburu-buru. Saya bisa jadi keliru menangkap, tetapi kesan itulah yang saya cermati.

Saya menangkap ada dua pesan dari Perppu ini; pesan normatif dan pesan ideologis. Secara normatif, Perppu ini memang tidak sedang berbicara tentang HTI. Perppu ini bicara tentang organisasi kemasyarakatan. Dua hal yang hendak saya soroti dari Perppu ini. Pertama adalah soal perluasan organisasi yang dilarang yakni, “Ormas yang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. Sementara pada penjelasannya menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila”antara lain ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.” (Pasal 59 ayat 3 b). Berbeda dengan UU ormas tahun 2013 yang tidak menyebut tentang organisasi yang hendak merubah Pancasila.

Hal kedua yang hendak saya cermati adalah Pasal 59 ayat (3) b yang menyebutkan bahwa “Ormas yang dilarang adalah termasuk ormas yang melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.” Inilah pokok masalah yang kerap menggelayuti advokasi kebebasan beragama. Masalah penodaan agama adalah ihwal yang tak pernah habis dipercakapkan. Sepanjang perjalanan mengikuti perdebatan dan peradilan kasus penodaan agama, kita sering dihadapkan pada situasi dimana vonis kepada mereka yang dianggap menodai agama itu sangat bersifat subjektif. Tuduhan penodaan agama terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) misalnya, nyata-nyata menunjukkan tentang bagaimana passal penodaan agama digunakan secara serampangan.

Baca Juga  Pemerintah Disebut Konsisten Lakukan Diskriminasi pada Perempuan Penghayat

Masuknya pasal penodaan agama dalam Perppu ormas, secara normatif, bisa memperpanjang awan kelam kehidupan keberagamaan. Pasal ini merupakan alasan kuat diajukannya UU No 1 PNPS 1965 ke Mahkamah Konstitusi karena tidak senafas dengan HAM. Dan ketika Perppu mengakomodir masalah penodaan dan penistaan agama, maka organisasi keagamaan seperti Ahmadiyah dan Syiah (dalam Islam) misalnya, potensial dianggap menodai dan menistakan agama. Inilah pasal karet yang sangat berbahaya. Setidaknya, itulah pesan-pesan normatif yang bisa kita cermati.

Hanya saja memang perlu bacaan lain terhadap Perppu ini, selain apa yang tersurat. Bacaan itu adalah rangkaian peristiwa yang melatari munculnya Perppu ini. Bacaan terhadap konteks memang tidak bisa dijadikan sebagai argumen hukum, tetapi kita bisa menangkap pesan ideologis (bahkan mungkin politis) dari sebuah regulasi.

Menko Polhukam, Wiranto, mengumumkan pembubaran HTI Mei lalu. Bisa dikatakan ini baru sebatas keputusan politik, belum menjadi sebuah fakta hukum. Setelah itu, organisasi masyarakat seperti Nahdlatul Ulama (NU) terus mendukung langkah pemerintah agar tidak sebatas keputusan politik. Seperti kita ketahui, NU, atas nama komitmen kebangsaan yang menjadi elan vital organisasinya, terus mendorong pemerintah untuk memberikan sikap tegas terhadap kelompok-kelompok yang selama ini bertentangan dengan dasar negara. Hingga kemudian muncullah Perppu tersebut. Melalui Perppu ini, Presiden Joko Widodo seperti hendak mengirimkan pesan yang sangat penting; dia bukanlah pemimpin anti Islam dan akan selalu bertindak tegas terhadap mereka yang selama ini tidak taat hukum. Jamak kita ketahui, HTI dan kelompok-kelompok Islamis lainnya, membingkai Perppu ini sebagai langkah represif pemerintah terhadap organisasi Islam. Kedekatan Presiden Jokowi dengan NU akan dengan sangat mudah menepis anggapan tersebut.

Membaca regulasi, pada gilirannya, memang mengajak kita tak hanya berhenti pada argumen legal-normatif. Menangkap pesan ideologis melalu bacaan terhadap situasi sosial juga tak kalah penting. Dalam konteks strategi gerakan dan membangun opini publik, maka pemahaman yang utuh terhadap teks mestinya berbanding lurus dengan pengetahuan yang komprehensif terhadap situasi yang mengitarinya.

Baca Juga  Otoritas Keagamaan dan Asumsi-asumsi tentang Pergeserannya
spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Pasar Tradisional dan Masjid Emas sebagai Penanda Kawasan Muslim Quiapo, Manila Filipina

Oleh: Tedi Kholiludin Quiapo adalah sebuah distrik yang berada merupakan...

Beristirahat Sejenak di Kapernaum: Renungan Yohanes 2:12

Oleh: Tedi Kholiludin “Sesudah itu Yesus pergi ke Kapernaum, bersama-sama...

Dua Peneliti ELSA Presentasikan Hasil Risetnya di Pertemuan Jaringan Penelitian HIV Indonesia

Jaringan Penelitian HIV Indonesia (JPHIV-Ina) menggelar pertemuan jaringan...

Liquid Identity: Saat Identitas menjadi Sebuah Entitas Muas

Oleh: Muhamad Sidik Pramono (Mahasiswa Magister Sosiologi Agama Universitas...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini