Politik Pengawasan dalam Revisi UU Kejaksaan

Oleh: Tedi Kholiludin

Revisi Undang-undang 16/2004 tentang Kejaksaan sudah mulai dibahas. Publik turut menelaah draft serta Naskah Akademik RUU Kejaksaan tersebut. Pasal-pasal yang dalam Undang-undang sebelumnya dirasakan bermasalah, kembali muncul, bahkan dengan spektrum yang diperluas. Salah satunya dalam hal pengawasan terhadap aliran kepercayaan.

Dalam naskah revisi pasal 30 ayat 5 diatur wewenang dan tugas Kejaksaan di bidang bidang ketertiban dan ketenteraman umum, yakni penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan guna mendukung kegiatan dan kebijakan penegakan hukum. Atas wewenang dan tugas ini, Kejaksaan diberikan wewenang yang meliputi: a. kewenangan selaku intelijen penegakan hukum; b. peningkatan kesadaran hukum masyarakat; c. pengamanan kebijakan penegakan hukum; d. pengawasan peredaran barang cetakan dan multimedia; e. pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara; f. pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama; g. penyadapan dan menyelengarakan pusat monitoring.

Bagian ini merupakan perluasan wewenang dari ketentuan yang sedianya akan direvisi tersebut. Dalam bidang bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut penyelenggarakan kegiatan, Peningkatan kesadaran hukum masyarakat; Pengamanan kebijakan penegakan hukum; Pengamanan peredaran barang cetakan; Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara; Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama; Penelitian dan pengembangan hukum statistik kriminal.

Tak hanya pengawasan saja sebenarnya yang kemudian menjadi mandat Kejaksaan, tetapi juga intelijen, pencegahan, edukasi dan penegakan hukum. Fungsi intelijen, mestinya tak bisa bertaut dengan eksekusi dan penegakan hukum. Sementara fungsi pencegahan yang dimanifestasikan dalam peningkatan kesadaran hukum, bisa berpotensi diskriminatif karena di saat yang sama, Kejaksaan juga mengawasi dan menegakkan hukum.

Dalam pengawasan terhadap aliran kepercayaan, Kejaksaan tetap mempertahankan fungsi pengawasannya. Ini tentu masalah mendasar, karena sekaligus melanggengkan diskriminasi kepada kelompok ini. Di sisi lain, keputusan Mahkamah Konstitusi 97/PUU-XIV/2016 telah nyata-nyata menekankan hak untuk menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai bagian dari hak asasi manusia dalam kelompok hak-hak sipil dan politik.

Baca Juga  Paham Eksklusif Rambah Sekolah

Selain soal pengawasan aliran kepercayaan, soal lain yang tak diubah adalah tentang pencegahan penodaan agama. Sudah mafhum bahwa problem ini merupakan pintu masuk bagi negara untuk melakukan kriminalisasi terhadap individu atau kelompok keagamaan tertentu yang dalam praktiknya, sangat dipengaruhi oleh mobilisasi masa dan intervensi sosial-politik.

Siasat Bakorpakem
Politik pengawasan yang dilakukan negara atas agama jelas terlihat pada instiusi Badan Kordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem). Bakorpakem sendiri kali pertama dibentuk oleh Perdana Menteri Ali Sostroamidjojo dengan nama Panitia Interdepartemental Peninjauan Kepercayaan-kepercayaan di dalam Masyarakat (disingkat Interdep Pakem) dengan SK No.167/PROMOSI/1954. (Baso, 2005). Panitia diketuai oleh R.H.K. Sosrodanukusumo, Kepala Jawatan Reserse Pusat Kejaksaan Agung pada Mahkamah Agung. Tugas yang dibebankan pada lembaga ini hampir sama dengan yang dipraktekkan Bakorpakem saat ini, yakni mempelajari dan menyelidiki bentuk dan tujuan aliran kepercayaan. (Hamidi dan Abadi, 2001).

Untuk menjadikan tugas Interdep Pakem lebih efektif, maka Kejaksaan Agung membentuk Bagian Gerakan Agama dan Kepercayaan Masyarakat pada 1958. Pada 1960, lembaga ini ditingkatkan menjadi Biro Pakem dengan tugas mengoordinasi tugas pengawasan terhadap aliran kepercayaan dalam masyarakat bersama instansi pemerintah lainnya untuk menjaga ketertiban dan kepentingan umum.

Kemudian, lewat Surat Edaran Departemen Kejaksaan Biro Pakem Pusat No. 34/Pakem/S.E./61 tanggal 7 April 1961, lembaga PAKEM didirikan di setiap provinsi dan kabupaten. Di antara tugas PAKEM adalah mengikuti, memerhatikan, mengawasi gerak-gerik serta perkembangan dari semua gerakan agama, semua aliran kepercayaan/kebatinan, memeriksa/mempelajari buku-buku, brosur-brosur keagamaan/aliran kepercayaan, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

Tugas PAKEM lebih jelas termaktub dalam Surat Instruksi Jaksa Agung No. 1/Insr/Secr/1963 tangal 5 Februari 1963 tentang Penyelesaian Persoalan di Bidang Pakem Kejaksaan. Disitu dijelaskan bahwa pengawasan diarahkan kepada gejala-gejala yang dapat menghalangi jalannya pembangunan seperti: Pertama, ajaran-ajaran/gerakan-gerakan yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban/keamanan umum. Kedua, ajaran-ajaran/gerakan-gerakan yang dapat merugikan para pengikutnya atau masyarakat umumnya di bidang mental/spiritual dan materiil.

Baca Juga  Akademi Kiri

Setelah itu muncul kemudian Surat Instruksi Jaksa Agung M. Kadaroesman SH No.5/Sectr/Secr/1963 tanggap 8 Maret 1963 tentang Perhatian terhadap; a) Kitab-kitab, b) Cara-cara Latihan Aliran-aliran/Gerakan-gerakan keagamaan/Kepercayaan.

Ini artinya bahwa pengawasan terhadap kemunculan agama-agama sempalan sudah menjadi bagian penting dari tugas negara.

Bahkan, sebelum kemunculan UU No.1 PNPS 1965, pelarangan demi pelarangan sudah sangat efektif difungsikan. Karenanya, penting untuk melihat politik pengawasan ini dalam kaitannya dengan revisi yang sedang dilakukan terhadap Undang-undang Kejaksaan. Harmonisasi dengan Undang-undang Hak Asasi Manusia, Undang-undang Dasar 1945 menjadi penting untuk memastikan bahwa tugas negara adalah untuk menghormati keyakinan warganya, bukan mengawasi.

spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Dompet di atas Meja: Status Kesehatan dan Konfidensialitas dalam Ruang Sosial Kita

Oleh: Tedi Kholiludin Saya terbiasa meletakkan dompet di rumah pada...

Gelap itu Nyata, Bangkit itu Janji: Antara Iman dan Harapan

Oleh: Tedi Kholiludin Saat dalam perjalanan mudik untuk berlebaran bersama...

Dinamika Inklusivitas Pemimpin Informal Lokal bagi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Buku Dinamika Inklusivitas Pemimpin Informal Lokal bagi Kebebasan Beragama...

Refleksivitas dan Masyarakat Pascatradisional

Oleh: Tedi Kholiludin Dalam pengantar bukunya, “Beyond Left and Right:...

De Las Casas dan Perlawanan atas Kolonialisme: Cikal Bakal Teologi Pembebasan

Oleh: Tedi Kholiludin Bartolomé de las Casas (1485–1566) adalah seorang...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini