Semarang, elsaonline.com –Pemerintah Kota Semarang akhirnya menarik Surat Edaran Larangan Perayaan Hari Valentine untuk siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kota Semarang. Walikota Semarang, Hendrar Prihadi menyatakan bahwa penarikan itu dikarenakan tidak adanya koordinasi antara Dinas Pendidikan dengan dirinya.
Meski sudah ditarik, Hendi, sapaan akrab Walikota,tetap menghimbau agar perayaan Valentine’s Day dilakukan dengan cara-cara positif. Orang tua, hendaknya diminta untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak melakukan hal-hal yang menjurus pada tindakan negatif.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Semarang mengeluarkan Surat Edaran larangan merayakan Valentine bagi siswa di lingkungan Sekolah Menengah Pertama (SMP) baik negeri maupun swasta. Kebijakan itu tertuang dalam surat bernomor 003/816 tertanggal 10 Februari 2017. Surat tersebut ditandatangani Kepala Disdik Kota Semarang, Drs. Bunyamin, M.Pd dengan tembusan ke Walikota serta Sekda Kota Semarang.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bunyamin menyangkal hal tersebut. Melalui surat tersebut, pihaknya tak bermaksud melarang perayaan Valentine. Ia hanya meminta agar kegiatan yang dilakukan tidak menjurus ke arah tindakan negatif.
Surat itu sendiri mendapatkan kritik dari beberapa pihak. Ketua Yayasan Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA) Semarang Tedi Kholiludin menyayangkan surat larangan perayaan hari valentin (valentine day) oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Semarang.
“Kami menyayangkan surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang yang melarang perayaan hari valentine. Hemat kami, pemerintah tidak berhak untuk melarang sebuah perayaan apa pun sepanjang tidak bertentangan dengan hukum,” kata Tedi, sapaan akrab Tedi Kholiludin, saat dihubungi elsaonline.com, Senin, (13/2/17).
”Alasan pelarangan itu, menurut Dinas Pendidikan, karena bertentangan dengan norma agama, sosial, dan budaya Indonesia. Jika bertentangan dengan norma agama, biarlah tokoh agama yang memfatwakan, jadi bukan ranah pemerintah,” tegas Tedi.
Alumnus Program Doktoral Sosiologi Agama UKSW Salatiga ini juga menyoal surat larangan yang hanya untuk siswa di lingkungan SMP. Hemat Tedi, jika memang dasarnya bertentangan dengan norma agama, sosial, dan budaya, harusnya larangan itu berlaku bagi siswa di semua jenjang pendidikan.
”Jadi pertama soal kewenangannya, Disdik Kota Semarang tidak bisa melarang perayaan apaun selama tidak bertentangan dengan hukum, khususnya UU Sisdiknas. Kedua soal substansinya, mengapa yang dilarang sebatas siswa pada jenjang SMP?” tukas Tedi.
Terakhir, Tedi menyampaikan pentingnya pemahaman soal mana wilayah kewenangan pemerintah dan kewajiban ulama. Menurut Tedi, soal norma agama ulama yang berhak menyatakan sesuatu itu haram dan bertentangan atau tidak. Pemerintah, lanjut Tedi, tidak perlu latah membuat kebijakan-kebijakan yang itu justru bukan kewenangannya.
”Pemerintah itu fokus pada kerja-kerja kemajuan publik. Dalam hal ini, disdik fokus pada kemajuan kualitas pendidikan. Khususnya bagi orang yang secara ekonomi kurang mampu serta bagi siswa yang berkebutuhan khusus,” tandasnya. [Cep-@ceprudin/elsa-ol/001]