Warga Negara Harus Memiliki Sikap Inklusi

Seminar "Menuju Jateng Inklusi" yang diselenggarakan di Pandanaran Semarang, (28/12). Foto: Mustaqim.
Seminar “Menuju Jateng Inklusi” yang diselenggarakan di Pandanaran Semarang, (28/12). Foto: Mustaqim.
[Semarang-elsaonline.com] Indonesia merupakan negara yang majemuk, beraneka ragam ras suku dan ras, termasuk juga agama dan keyakinan. Kesadaran atas kemajemukan ini yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Dalam menyikapi keberagaman keyakinan dan agama di Indonesia telah tercermin dalam Pancasila.
Demikian yang disampaikan oleh Sahidin, Dosen Hukum di Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Negeri Islam Walisongo Semarang. “Memang Pancasila itu merupakan sebuah ide yang besar dan baik dalam sebuah negara, namun dalam pelaksanaannya belum dilakukan maksimal, termasuk dalam beragama dalam sebuah negara” jelasnya dalam Seminar Menuju Jateng Inklusi, di Hotel Pandanaran, Senin (28/12).

Menurut Sahidin, Sila Pertama yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa itu bukan dipahami sebagai konsep beragama, akan tetapi dalam konsep bernegara. Sebab lahirnya negara Indonesia itu karena kehendak Yang Maha Kuasa, sehingga dalam menyelenggarakan hidup bernegara harus sesuai dengan nilai-nilai yang berasal dari Tuhan.
“Kalau Ketuhanan yang Maha Esa itu dijadikan konsep beragama, maka akan sulit dilakukan, karena dalam Pancasila kontraknya dulu untuk bernegara, bukan untuk beragama, sebab konsep agama dan keyakinan memiliki konsep yang berbeda-beda antara satu dengan yang lain,” lanjutnya.

Bagi warga yang memiliki keyakinan tertentu, menurut Sahidin, negara tidak bisa terlibat, namun negara harus memberikan perlindungan bagi warga negaranya agar aman dan tenang dalam menjalankan keyakinannya. Karena keyakinan itu hal pribadi warga negara, sedangkan negara hanya mengatur masalah kepentingan bersama. Sehingga negara tidak bisa memaksa warganya untuk memiliki keyakinan tertentu.

“Misalnya ada orang yang tidak melakukan perintah agamanya, maka pemerintah tidak bisa menghukumnya, namun pemerintah harus memberikan rasa aman warganya dalam menjalakan ritual keyakinannya,” paparnya.
Menurut Sahidin, kesadaran yang dimiliki pemerintah ini saja masih kurang cukup untuk membangun toleransi kalau setiap warga negara belum memiliki kesadaran inklusi. Apabila setiap warga sadar dengan sikap inklusi, kehidupan yang toleransi akan tumbuh di masyarakat Indonesia yang sangat beragam. “Karena inklusi ini mengandung arti bahwa manusia itu beraneka ragam agama, ras, budaya dan sebagainya, dan ini harus disadari oleh setiap warga negara,” tandasnya. [elsa-ol/Wahib-@mawahib/003]

Baca Juga  Pidato Kunci Gubernur Jawa Tengah Ing Adicara Seminar Jateng Inklusif
spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Sosiologi Agama Metamodern

Oleh: Tedi Kholiludin Bagaimana arah studi (sosiologi) agama dalam kerangka...

Masa Depan Teori Setelah Kritik: Tentang Ontologi Sosial Proses

Oleh: Tedi Kholiludin Saya sedang membaca buku yang terbit tahun...

Hadir Tanpa Menetap: Tentang Absence

Belakangan ini saya sedang tertarik menelaah gagasan filsuf asal...

Dari Administrasi hingga Transformasi Organisasi

Memasuki dasawarsa kedua sejak kelahirannya, Yayasan Pemberdayaan Komunitas (YPK)...

GPIB DAN RELASI GEREJA-NEGARA DI INDONESIA

Kajian mengenai relasi gereja dan negara merupakan tema yang...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini