Tidak Ada Ruang Publik Gratis dan Demokratis

Oleh: Alfian Ihsan
Dosen Sosiologi Universitas Jenderal Soedirman

 

Apakah Anda selalu tercengang dengan kemunculan coffeeshop baru setiap bulan atau bahkan setiap minggu? Atau mungkin Anda sudah terbiasa dengan hal tersebut, sehingga lama kelamaan menganggap itu adalah hal yang lumrah. Keberadaan coffeeshop dan beragam restoran cepat saji kerap digunakan sebagai indikator perkembangan sebuah kota. Namun satu hal yang jarang disadari, sebuah kota semakin tidak punya ruang terbuka gratis untuk masyarakat.

Perkembangan kota yang acapkali dilandasi oleh prinsip akumulasi modal, tidak pernah merelakan sebuah lahan yang tidak produktif. David Harvey dalam buku “Rebel Cities” (2012) menyatakan bahwa kota bukanlah sebuah tempat tinggal, namun sebuah ruang akumulasi modal. Kota dibangun sebagai tempat pertumbuhan ekonomi yang ditandai dengan keberadaan area perkantoran, industri, dan perbelanjaan. Kota juga menyediakan tempat tinggal, namun bagi mereka yang mampu membayar dengan harga yang tidak murah.

Harvey menegaskan bahwa setiap jengkal lahan di kota harus memberikan keuntungan finansial bagi pengelola kota, yaitu pemerintah setempat. Lahan kota akan lebih memberikan surplus jika dirubah menjadi ruang privat. Dalam logika kapitalisme, sebuah lahan yang tidak bisa menghasilkan surplus adalah lahan yang tidak produktif. Maka, ruang publik gratis bukanlah prioritas utama dalam pembangunan kota.

Kota memang menyediakan ruang untuk berkumpul bagi para pekerja untuk melepas penat setelah bekerja. Namun pekerja perlu mengeluarkan sejumlah uang guna “menyewa” tempat yang layak untuk berinteraksi. Coffeeshop dan gerai makanan cepat saji menjadi tempat paripurna untuk mengkomodifikasi waktu luang pekerja menjadi surplus bagi pemilik modal. Hal ini tentu membuat ruang berkumpul menjadi tidak demokratis, karena hanya bisa dijangkau oleh orang yang bisa membayar “sewa” ruang. Bagi pekerja dengan pendapatan minim, ruang berkumpul semakin terkikis atau bahkan tidak ada sama sekali.

Baca Juga  Notre Dame, Kroc, dan Fr. Hesburgh

Daya beli menjadi tolok ukur bagi seseorang untuk bisa menikmati “kehidupan kota”. Kehidupan yang dimaksud adalah aktifitas di luar rumah selain bekerja seperti hiburan, olahraga, bersosialisasi, pengetahuan, atau interaksi antarkelompok sosial. Ray Oldenburg menyebut ini sebagai “ruang ketiga” (1989), yaitu ruang netral yang memungkinkan perjumpaan manusia dalam hubungan yang setara tanpa kewajiban yang mengikat. Namun komodifikasi ruang sosial di kota membuat ruang ketiga ini tidak bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Keunikan budaya dan artefak sejarah suatu kota juga tidak luput dari logika kapitalisme. Pengelola kota, didukung oleh para akademisi penyokong naskah kebijakan, memberdayakan warisan arsitektur dan kebudayaan lokal untuk menarik investasi dan wisatawan. Berbekal frasa “revitalisasi dan pelestarian potensi lokal”, bangunan tua diwarnai ulang dan dihiasi dengan fasilitas tambahan untuk kenyamanan pengunjung seperti lampu hias estetik, bangku taman, atau payung taman. Tidak lupa pembenahan jalan di area tersebut dengan memasang paving blok agar lebih menciptakan kesan klasik.

Hal tersebut bisa dijumpai di area Kota Tua Jakarta, Kota Lama Semarang, dan Kota Lama Banyumas. Revitalisasi tidak sekedar menyediakan ruang publik, namun juga menyediakan ruang-ruang strategis untuk disewa pengusaha kuliner, penginapan, atau sekedar tempat parkir berbayar. Mungkin pengunjung bisa duduk dengan gratis, tapi mereka harus tetap bayar parkir kendaraan. Hasrat konsumsi juga diuji dengan melintasi aneka macam gerai makanan dan minuman. Harvey menyebut ini dengan The Art of Rent, eksploitasi keunikan kota untuk dipasarkan secara massal dan mendapat keuntungan dari monopoli artefak budaya dan sejarah.

 

Reclaiming The City

Setelah memberikan pemaparan teoritis mengenai eksploitasi ruang publik kota, Harvey menutup bagian akhir buku dengan mengajak masyarakat lapis bawah untuk merebut kembali kota. Mereka adalah masyarakat urban yang masih berkutat dengan memenuhi urusan perut. Pedagang kaki lima, penjual asongan, tambal ban pinggir jalan, ojek daring, dan pekerja rentan lain perlu mengokupansi ruang publik yang semakin terkikis dan tidak pernah gratis.

Baca Juga  Liquid Identity: Saat Identitas menjadi Sebuah Entitas Muas

Sebagian orang mungkin menggerutu karena pemandangan tak indah karena menemui banyak gerobak cilok atau kopi keliling di pinggir jalan. Namun percayalah, mereka sedang melakukan gerakan merebut kembali hak atas kota agar tidak terjajah oleh arus modal kapitalisme. Berbagai komunitas masyarakat juga perlu mewarnai ruang kota dengan pertemuan-pertemuan sporadis. Lapak baca gratis, festival musik jalanan, atau sekedar kopdar pecinta musang adalah jalan untuk membuka ruang publik yang demokratis.

spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Hukum Lingkungan Internasional

Angin tidak punya KTP, sehingga kalau pencemaran udara terjadi...

Onderdistrict Tjilimoes

Buku ini berangkat dari pertanyaan sederhana, bagaimana perubahan yang...

Yaumul Quds: Politik Simbol dan Emosi Kolektif dalam Solidaritas Palestina

Oleh: Tedi Kholiludin Jarum jam belum genap menunjuk pukul 14.00...

EN (?): Konsep Ikatan Tak Terlihat dalam Budaya Jepang

Oleh : Iwan Madari (Pemerhati Kebudayaan Jepang) elsaonline.com Dalam hidup,...

Malam di Darut Taqrib: Duka, Solidaritas dan Harapan Dialog

Kami duduk bersama di bagian depan luar sebuah...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini