Salah satu kritik terhadap penegakan hukum Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional datang dari Abdullohi Ahmed An-Na’im, Guru Besar Hukum di Emory University, Atalanta Amerika Serikat. Pemikir berdarah Sudan itu mendorong sebuah mekanisme penegakan hukum yang lebih efektif dan berkelanjutan melalui dua cara; transformasi kultural (cultural transformation) dan mobilisasi politik (political mobilization). Inilah kunci dari apa yang disebut sebagai dekolonisasi HAM.
Pernyataan itu ia gurat dalam pembuka bukunya yang diterbitkan pada tahun 2021, Decolonizing Human Rights. Persoalan yang muncul dalam penegakan HAM menurut An-Naim, salah satunya adalah karena HAM internasional mempercayakan penegakan pada hukum, negara, dan lembaga internasional. Sementara, yang sering terjadi adalah negara kerap menjadi pelaku pelanggaran. Disinilah muncul paradoks; negara diminta melindungi warga dari kekerasan yang dilakukan oleh negara.
Dalam mekanisme penegakan HAM internasional, sistem yang dibangun adalah perjanjian antarnegara, dijalankan oleh negara dan diawasi negara. Korban atau pelaku pelanggaran HAM, dengan demikian sangat tergantung pada izin negara. Apa yang dianggap sebagai universalitas HAM, menjadi terbatas karena mengandalkan kedaulatan negara.
Hal yang paling mudah untuk mencontohkan ini adalah Amerika Serikat yang memberikan reservasi terhadap Konvensi Anti Penyiksaan 1984 dengan membatasi definisi penyiksaan atau torture sesuai dengan mekanisme domestik yang mereka miliki. Dalam United Nations Convention Against Torture, apa yang disebut sebagai penyiksaan adalah setiap tindakan yang menimbulkan rasa sakit atau penderitaan berat. Jadi cakupannya adalah menimbulkan rasa sakit, penderitaan mental atau fisik yang luar biasa, oleh atau dengan persetujuan/sepengetahuan pejabat-pejabat negara yang berwenang, serta untuk tujuan tertentu seperti halnya mendapatkan informasi, penghukuman atau intimidasi.
Pasca kejadian 11 September, Presiden Amerika ketika itu, George W Bush Jr, membuat “Torture Memos.” Intinya, mereka mempersempit pengertian penyiksaan jika itu berkaitan kegagalan organ tubuh, kerusakan serius, atau ancaman kematian. Sementara, praktik kekerasan dalam interogasi tidak disebut sebagai torture atau penyiksaan, namun “enhanced interrogation techniques” atau teknik interogasi yang ditingkatkan. Disinilah An-Na’im mengkritik mitos penegakan HAM yang terlalu berorientasi negara.
An-Na’im kemudian menawarkan pendekatan yang tidak semata menggantungkan perlindungan HAM pada negara dan hukum internasional. Menurutnya, HAM hanya dapat hidup secara efektif apabila tumbuh melalui transformasi kultural dan mobilisasi politik masyarakat itu sendiri. Transformasi kultural adalah upaya internalisasi HAM secara generik yang dimulai dengan tumbuhnya kesadaran sosial masyarakat itu sendiri. Dalam karya awalnya yang terbit tahun 1990, Toward an Islamic Reformation, An-Na’im menekankan sisi cultural transformation ini melalui reinterpretasi Islam agar HAM memperoleh legitimasi internal dalam masyarakat Muslim.
Sementara mobilisasi politik adalah tentang bagaimana bagaimana masyarakat mengorganisasi diri, membangun solidaritas, menekan negara hingga mengubah struktur kekuasaan. Mobilisasi politik merupakan perjuangan kolektif masyarakat sipil untuk mentransformasikan struktur kekuasaan dan praktik negara. Perjuangan rakyat Afrika Selatan anti-apartheid merupakan contohnya.
Dua gerak itu harus berjalan secara berkesinambungan. Jika transformasi kultural itu membangun legitimasi sosial, mobilisasi politik membangun perubahan secara struktural. Ketika budaya sudah berubah, namun belum ada perubahan struktural, maka hal tersebut tidak akan pernah mentransformasikan kekuatan negara. Sebaliknya, jika mobilisasi politik saja yang berjalan, maka yang terjadi sekadar perubahan legal yang rapuh karena tidak memiliki akar kesadaran sosial.
Dalam dua karyanya, An-Naim mencoba konsisten untuk melakukan dua hal tersebut. Buku Toward an Islamic Reformation berusaha mendamaikan HAM dengan tradisi Islam melalui reinterpretasi internal. Dalam buku Decolonizing Human Rights An-Na’im bergerak lebih jauh dengan mengkritik struktur global HAM yang masih membawa logika kolonial dan terlalu berpusat pada negara.
Dalam kerangka itu, An-Na’im kemudian menjelaskan persoalan HAM melalui apa yang ia sebut sebagai tiga C; Concept, Content, dan Context. Kerangka ini bisa membantu menjelaskan mengapa transformasi kultural itu penting untuk dilakukan. Concept yang dimaksud adalah konsep universalitas HAM. Sementara content berarti isi atau substansi HAM. Context adalah berkaitan dengan lokus atau konteks sosial dan budaya tempat HAM dipraktikkan.
Menurut An-Na’im, secara umum orang pada dasarnya dapat menerima konsep universalitas HAM. Tetapi persoalan muncul ketika isi HAM ditentukan oleh pihak lain dan dipaksakan kepada masyarakat dengan konteks budaya berbeda. Di sinilah kritik dekolonialnya muncul: universalitas HAM sering kali berubah menjadi universalitas versi Barat. Implementasi penegakan HAM harus memiliki akar kesadaran internal yang akan tidak efektif jika dipaksakan dari pengalaman negara lain.
Dalam konteks Indonesia, tawaran dekolonisasi HAM ala Abdullahi Ahmed An-Na’im menjadi menarik dipertimbangkan karena persoalan HAM di Indonesia tidak semata berkaitan dengan lemahnya hukum atau negara, tetapi juga menyangkut budaya sosial masyarakat yang plural. Problem diskriminasi, intoleransi, kekerasan terhadap perempuan, hingga relasi mayoritas dan minoritas tidak cukup diselesaikan melalui pendekatan legal formal semata.
Transformasi kultural bisa diperluas spektrumnya tidak hanya dalam konteks reinterpretasi agama, tetapi juga dalam perubahan budaya sosial yang lebih luas; mulai dari cara masyarakat memandang perbedaan, relasi gender, hingga praktik kehidupan sehari-hari. Namun transformasi budaya saja juga tidak cukup tanpa mobilisasi politik masyarakat sipil untuk mendorong perubahan kebijakan dan struktur kekuasaan. Karena itu, dekolonisasi HAM dalam konteks Indonesia dapat dipahami bukan sebagai penolakan terhadap universalitas HAM, melainkan upaya membangun legitimasi HAM dari pengalaman sosial, budaya, dan perjuangan masyarakat Indonesia sendiri. [Tedi Kholiludin]

