Oleh: Tedi Kholiludin
Kasus terkatung-katungnya pembangunan Gereja Beth-El Tabernakel (GBT) Kristus Alfa Omega (KAO) di Desa Leyangan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang yang sudah berlangsung sejak 2018, menyisakan banyak masalah dalam tata kelola kebebasan beragama di Indonesia. Yang bisa dilihat di lapangan adalah tentang ketua rukun tetangga atau rukun warga yang keberatan, lalu kepala desa yang mendorong mereka yang hendak mendirikan gereja untuk terus membangun dialog, serta pemerintah di level kabupaten yang menuntut pemenuhan syarat administratif.
Kasus di Leyangan, memperlihatkan bukti bahwa jaminan atas kebebasan beragama tidak hanya ditentukan oleh keberadaan regulasi nasional, tetapi juga oleh cara para aktor di tingkat lokal memahami, menafsirkan, dan menjalankan kewenangannya. Oleh karena itu, terdapat beberapa poin penting yang perlu digarisbawahi sebagai bahan refleksi mengenai tata kelola kebebasan beragama di tingkat lokal.
Memperhatikan bagaimana tata kelola kebebasan beragama dan berkeyakinan di level bawah (mulai dari RT hingga kelurahan) menjadi kebutuhan mendesak. Tiga atau empat kasus pembangunan gereja yang ditangani oleh ELSA bersama jejaring advokasi kebebasan beragama di Jawa Tengah kerap bermula dan berporos dari masalah di level bawah.
Memberikan perhatian yang lebih serius terhadap tata kelola kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) di tingkat paling lokal, mulai dari RT, RW, hingga pemerintah kelurahan atau desa, menjadi kebutuhan yang mendesak. Pengalaman ELSA bersama jejaring advokasi kebebasan beragama di Jawa Tengah dalam mendampingi beberapa kasus pendirian rumah ibadah menunjukkan bahwa persoalan sering kali justru bermula pada level ini.
Keberatan atau penolakan Ketua RT maupun RW untuk memberikan tanda tangan sebagai pihak yang “mengetahui” dokumen administrasi mengakibatkan proses berikutnya tidak dapat berjalan, termasuk pengesahan oleh pemerintah desa atau kelurahan. Akibatnya, pemenuhan hak atas pendirian rumah ibadah menjadi berlarut-larut bukan semata karena persoalan di tingkat kabupaten, melainkan karena tersendatnya proses tata kelola pada level pemerintahan yang paling dekat dengan warga.
Pola berikutnya yang juga penting dicermati adalah soal penundaan untuk alasan electoral. Dari kasus di Leyangan tergambar bahwa kebebasan beragama hanya dibatasi melalui penolakan atau pelarangan. Dalam banyak kasus, hak tersebut dikelola melalui mekanisme penundaan administratif yang seolah mendapatkan pembenaran karena nama stabilitas politik dan ketertiban sosial.
Penundaan di sini seringkali tidak terkait dengan syarat hukum, tapi mengikuti kalender politik seperti pemilihan kepala daerah atau pemilihan kepala desa. Pihak desa biasanya kemudian meminta pihak pengaju izin untuk menunda hingga proses elektoral rampung dihelat. Dalam beberapa kasus, isu ini dipandang berpotensi mengganggu dukungan elektoral, sementara dalam kasus lain justru dapat dimanfaatkan sebagai sumber mobilisasi politik untuk memperoleh atau mengonsolidasikan dukungan dari kelompok tertentu.
Imbas dari situasi di atas, pemenuhan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan tidak lagi semata-mata ditentukan oleh ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga oleh kalkulasi politik yang berkembang dalam konteks lokal. Menunda waktu menjadi instrumen untuk mengelola konflik sekaligus mengatur momentum politik, sementara pemenuhan hak warga terus berada dalam posisi yang ditangguhkan.
Dalam kasus yang dihadapi oleh GBT Tabernakel, penundaan ini kemudian menimbulkan kerentanan baru. Sebelum prosesnya terhenti, pihak gereja telah memperoleh dukungan dari warga sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi. Namun, jeda waktu yang panjang menyebabkan konfigurasi sosial di tingkat lokal berubah. Sebagian warga pendukung berpindah domisili, meninggal dunia, atau tidak lagi memenuhi kriteria administratif ketika proses verifikasi dilakukan kembali.
Dampak yang ditimbulkan dari proses penundaan tersebut tidak hanya menangguhkan pemenuhan hak, tetapi juga berpotensi mereduksi dukungan sosial yang sebelumnya telah diperoleh secara sah. Hak yang semula berada dalam jangkauan menjadi semakin sulit diwujudkan karena perubahan keadaan yang justru diproduksi oleh lamanya proses itu sendiri.
Kasus GBT Kristus Alfa Omega di Leyangan menunjukkan setidaknya dua pelajaran penting dalam tata kelola kebebasan beragama di Indonesia. Pertama, perlindungan hak atas kebebasan beragama juga bergantung pada bagaimana aktor-aktor di tingkat lokal, mulai dari RT, RW, hingga pemerintah desa, memahami dan menjalankan kewenangannya. Kedua, pembatasan kebebasan beragama tidak selalu hadir dalam bentuk penolakan yang eksplisit, melainkan juga melalui politik penundaan (politics of delay) yang menjadikan waktu sebagai instrumen pengelolaan konflik dan kepentingan politik. Dua hal tersebut menunjukkan bahwa penguatan kebebasan beragama di Indonesia tidak cukup dilakukan melalui perbaikan regulasi, tetapi juga melalui pembenahan tata kelola di tingkat lokal agar prosedur administratif tidak berganti warna menjadi mekanisme penangguhan hak warga negara.

