Oleh: Tedi Kholiludin
Dua peristiwa tak mengenakkan yang berkaitan dengan aktivitas kehidupan keagamaan terjadi di Jawa Tengah di awal Juni 2026. Dua kegiatan itu adalah pembubaran kegiatan Ijtima’ Khuddam Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di kawasan Watu Gambir, Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, pada Jumat, 5 Juni 2026 serta unjuk rasa penolakan pendirian Gereja Kristen Jawa (GKJ) yang disertai dengan beredarnya surat keberatan di Kelurahan Banyuanyar, Kota Surakarta.
Laporan tahunan kebebasan beragama di Jawa Tengah yang disusun ELSA selama periode 2021–2025 menunjukkan bahwa dua peristiwa di Solo Raya pada Juni 2026 bukanlah fenomena baru. Sebaliknya, keduanya merepresentasikan reproduksi pola-pola intoleransi yang telah berulang dalam berbagai bentuk, baik terhadap kelompok keagamaan minoritas maupun terhadap upaya pendirian rumah ibadah.
Kasus pembatasan terhadap Ahmadiyah di Solo Raya telah muncul setidaknya sejak 2023. Saat itu, Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah tidak memberikan rekomendasi bagi pelaksanaan kegiatan tahunan Majelis Anshorullah Indonesia yang merupakan bagian dari Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Penolakan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2008 serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tahun 2005 tentang Ahmadiyah. Selain dua dasar itu, argumentasi sosial yang menjadi pertimbangan adalah soal kondusivitas, kekhawatiran bahwa kegiatan tersebut dapat memicu penolakan atau gangguan dari kelompok masyarakat tertentu.
Kasus penolakan pendirian gereja juga mereproduksi pola yang telah berulang sebelumnya. Tidak hanya terjadi di Surakarta, tekanan terhadap pembangunan rumah ibadah Kristen bahkan berujung pada pencabutan izin pembangunan Solo Holyland Bukit Doa di Karanganyar pada 2025. Kesamaan pola tersebut menunjukkan bahwa kasus Banyuanyar tidak dapat dibaca sebagai peristiwa insidental, melainkan sebagai bagian dari problem pelik terkait pendirian rumah ibadah di kawasan Solo Raya.
Dalam lima tahun terakhir, kasus-kasus keagamaan yang terjadi di area Solo Raya tersebar mulai dari Surakarta, Klaten, Sragen, Karanganyar serta Boyolali. Kasus utama yang bermunculan adalah penolakan kegiatan keagamaan, masalah atribut pendidikan, kesulitan serta pencabutan izin rumah ibadat. Jika dibandingkan dengan eks-Kresidenan lain di Jawa Tengah, potensi eskalasi di Solo Raya terhitung lebih tinggi dibanding wilayah lain.
***
Dalam relasi keseharian, hubungan sosial kerapkali menunjukkan gambaran yang berbeda. Warga bisa hidup bertetangga, berinteraksi dan membangun relasi personal yang baik. Namun, harmoni pada level interpersonal itu tidak selalu bertransformasi menjadi penerimaan terhadap pemenuhan hak-hak keagamaan kelompok lain. Ketika persoalan bergeser dari relasi sosial sehari-hari menuju isu yang dianggap menyangkut identitas kolektif seperti pendirian rumah ibadah pemeluk agama lain, atau aktivitas kelompok yang dianggap memiliki keyakinan berbeda, maka kecurigaan yang sebelumnya tidak tampak dapat muncul ke permukaan.
Di sini, ada politik kecurigaan (politics of suspicion) yang bekerja. Kebencian tak selalu hadir secara terbuka, tapi tersimpan secara laten. Sejauh tak ada pemantik, maka relasi dapat berlangsung seperti sediakala. Namun, tatkala hadir peristiwa yang dipersepsikan sebagai ancaman terhadap batas-batas identitas komunitas, kecurigaan tersebut segera menemukan salurannya. Dari sini, persoalan hak konstitusional bisa berubah menjadi masalah penerimaan sosial.
Meski begitu, di lapangan, persoalan tak hanya intoleransi masyarakat. Intoleransi sosial memang muncul sebagai pemicu, tetapi keberulangannya berkaitan dengan cara negara merespons. Selama stabilitas sosial ditempatkan sebagai tujuan utama, sementara perlindungan hak konstitusional diposisikan sebagai sesuatu yang dapat dinegosiasikan, maka kasus-kasus serupa akan terus muncul dalam bentuk yang berbeda. Ahmadiyah, gereja, rumah ibadah, atau kelompok minoritas lainnya dapat berganti, tetapi pola relasi antara mayoritas, minoritas, dan negara cenderung tetap sama.
Disinilah pentingnya membaca respons negara atas kasus-kasus yang terjadi. Dalam kasus-kasus tersebut, negara berupaya untuk hadir. Namun kehadiran negara berujung pada penghentian kegiatan, persis seperti yang terjadi pada JAI yang berkegiatan di Karanganyar. Kelompok minoritas kerapkali diminta untuk menyesuaikan diri tanpa kejelasan kapan haknya terpenuhi.
Dalam catatan akhir tahun 2025 mengenai kebebasan beragama di Jawa Tengah, kami menengara bahwa pemerintahan di level lokal lebih fokus pada stabilitas daripada hak. Perspektif itu yang sejatinya bisa dilihat dalam pola pengelolaan konflik yang dilakukan oleh pemerintah di Solo Raya. Pendekatan yang digunakan bertumpu pada sisi stabilitas sosial, sehingga hak kebebasan beragama terus-menerus dinegosiasikan dengan kehendak mayoritas.
Dengan demikian, yang terjadi sebenarnya tidak hanya soal pengulangan kasusnya, tetapi mekanisme pengulangannya yang dimulai dari tekanan mayoritas, mediasi negara, dan subordinasi hak atas nama kerukunan, ketertiban atau stabilitas. Itu yang tampak konsisten dari kejadian di Boyolali, Surakarta, Holyland Karanganyar, hingga Banyuanyar dan Tawangmangu Karanganyar.
Karena itu, tantangan terbesar kebebasan beragama di Solo Raya bukan sekadar menghentikan satu atau dua kasus intoleransi. Tantangannya adalah memutus mekanisme yang memungkinkan kasus-kasus tersebut terus berulang. Selama keberatan kelompok mayoritas lebih mudah diakomodasi daripada hak kelompok minoritas dilindungi, maka konflik serupa akan terus muncul dengan aktor, lokasi, dan sasaran yang berbeda. Yang berubah hanyalah nama kasusnya, sementara pola dan cara penanganannya tetap sama.
Di titik inilah negara dituntut melampaui peran sebagai mediator konflik. Negara perlu menempatkan dirinya sebagai penjamin hak konstitusional seluruh warga negara tanpa membedakan jumlah pengikut, identitas keagamaan, maupun tingkat penerimaan sosial suatu kelompok. Kerukunan yang dibangun di atas penundaan hak dan penyesuaian sepihak kelompok minoritas pada akhirnya hanya akan menghasilkan ketenangan sementara. Sebaliknya, kerukunan yang berkelanjutan mensyaratkan keberanian untuk menegakkan prinsip kesetaraan warga negara di hadapan hukum dan konstitusi.
Masih ada dua pertanyaan lagi yang menggelayut dan penting diajukan. Apakah menguatnya ekspresi-ekspresi intoleransi di tingkat lokal semata-mata berkaitan dengan persoalan keagamaan, atau ia juga berhubungan dengan situasi sosial yang lebih luas di tengah ketidakpastian ekonomi, menurunnya kepercayaan terhadap institusi publik dan lainnya? Dan dalam konteks itu, apakah negara hanya merespons dinamika tersebut, atau justru ikut menciptakan kondisi yang memungkinkan kecurigaan sosial terus direproduksi dari satu peristiwa ke peristiwa berikutnya?
Tulisan ini dimuat di Harian Suara Merdeka, 19 Juni 2026

