Administrasi yang Membatasi: Regulasi Daerah dan Kebebasan Beragama di Jawa Tengah (2021–2025)

Oleh: Tedi Kholiludin

Dalam lima tahun terakhir (2021-2025), ada tiga peraturan yang dikeluarkan oleh penyelenggara negara di Jawa Tengah yang berpotensi menghambat ekspresi dari hak untuk bebas beragama dan berkeyakinan. Ketiganya adalah Peraturan Wali Kota Semarang No. 46 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendirian Rumah Ibadah, Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah Nomor 20.036/Kw.11.7/2/BA.00/10/2023 tentang Penolakan Rekomendasi Kegiatan Jemaat Ahmadiyah dan Keputusan Bupati Karanganyar Tahun 2025 No. 600.4.1/732 mengenai pencabutan izin bangunan rumah ibadah.

Secara detil, kami telah melakukan analisis terhadap peraturan ini dalam sebuah catatan di eLSA Report on Religious Freedom (eRORF). Kesimpulannya, ada beberapa bagian dari Perwal Kota  Semarang yang harus ditinjau kembali untuk kemudian diperbaiki karena berpotensi menimbulkan penafsiran yang berbeda dan berpeluang membatasi serta membuat perizinan pendirian rumah ibadat menjadi lebih birokratis. Pertama, frase “masyarakat setempat.” Kedua, pembentukan tim penelitian dan pengembangan (litbang) berpeluang memunculkan tumpang tindih peran dengan FKUB. Ketiga, pengaturan interval waktu pemberian izin oleh Walikota atas pengajuan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Ibadat belum ada dalam peraturan. Keempat, verifikasi atas Kemenag atas aliran keagamaan membuka peluang akan adanya aliran “yang diakui” dan “tidak diakui.” Kelima, Perwal semestinya menghilangkan pengesahan RT/RW, cukup dari kelurahan saja.

Aturan kedua yang berpotensi melanggar ha katas kebebasan beargama dan kepercayaan adalah ketika Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Tengah menolak memberikan rekomendasi kepada Majelis Ansharullah Indonesia Provinsi Jawa Tengah yang akan menghelat pertemuan tahunan (Ijtima’) pada 17-19 November 2023 di Asrama Haji Donohudan, Boyolali Jawa Tengah. Rekomendasi dari Kemenag provinsi diperlukan sebagai salah satu persyaratan/pelengkap yang diminta oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah selaku pihak yang bertanggungjawab atas keamanan acara. Tidak keluarnya rekomendasi berakibat pada berhentinya proses perizinan yang diurus oleh pihak panitia. Kegiatan pun urung dilaksanakan dan rencananya dialihkan ke Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan Jawa Barat.

Baca Juga  KH. Dian Nafi’: Toleransi Beragama Seperti Susunan Tower

Majelis Ansharullah Indonesia adalah organisasi bagian dari Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang berisikan warga Ahmadi berusia 40 tahun ke atas. Mereka rutin melakukan pertemuan tahunan dan bergiliran dari satu tempat ke tempat lainnya. Untuk menunjukkan kebersamaan serta menghindari kesan eksklusif, tahun 2023 ini, Majelis Ansharullah menggaet Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Jawa Tengah sebagai mitra pelaksana kegiatan. Sementara isi dari kegiatan sendiri lebih menitikberatkan pada upaya silaturahmi secara internal di kalangan warga Ahmadi yang berusia dewasa.

Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah menggunakan Surat Keputusan Bersama (SKB) Jaksa Agung, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun 2008 sebagai dalil. SKB ini sendiri sebenarnya tidak memberikan pernyataan pembubaran, tetapi membatasi kegiatan Jemaat Ahamdiyah. Jadi, SKB tersebut bersifat himbauan. Bahwa aturan ini hanya berfungsi sebagai himbauan, meski begitu, bagi kelompok-kelompok tertentu, bukan tidak mungkin akan menjadikan SKB sebagai cara untuk melegitimasi kekerasan.

Surat berikutnya berasal dari Bupati Karanganyar pada 2025. Mulanya ia menyatakan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dan menindaklanjutinya secara proporsional atas keberatan pembangunan Bukit Doa. Atas dasar pertimbangan sosial dan situasi yang berkembang di lapangan, Pemerintah Kabupaten Karanganyar kemudian menerbitkan Surat Keputusan Bupati tentang Penundaan Pelaksanaan Pembangunan Bukit Doa melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Karanganyar Nomor 500.16.7/505/2025 pada 2 September 2025.

Pasca terbitnya SK penundaan tersebut, muncul berbagai aksi penolakan terbuka terhadap pembangunan Bukit Doa dari kelompok-kelompok tertentu di masyarakat. Eskalasi ini berujung pada diterbitkannya Keputusan Bupati Karanganyar Tahun 2025 Nomor 600.4.1/732 tentang Pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung, yang secara resmi membatalkan izin pembangunan beberapa bangunan di kawasan Holyland, termasuk Bukit Doa, Gereja Bethel Indonesia (GBI), gedung olahraga, Sekolah Pelita Nusantara Kasih, dan Sekolah Tinggi Teologi.

Baca Juga  Mengaji Islam dan Politik: Beberapa Pilihan Tema dan Pendekatan

Regulasi dan keputusan administratif yang dikeluarkan pemerintah daerah memiliki fungsi menjaga ketertiban sosial, namun pada saat yang sama berpotensi membatasi ruang ekspresi keagamaan, khususnya bagi kelompok minoritas (Surat Kanwil Kemenag Jawa Tengah soal Kegiatan JAI). Perwali Kota Semarang No. 46 Tahun 2021, meskipun bertujuan menata prosedur pendirian rumah ibadah, dalam praktiknya ia dapat memperpanjang proses birokrasi, meningkatkan ketergantungan pada persetujuan sosial, dan berpotensi menciptakan administrative barrier bagi kelompok tertentu.

Keputusan Bupati Karanganyar Tahun 2025 No. 600.4.1/732 menunjukkan pergeseran dari sekadar penataan administratif menjadi pembatasan konkret, karena pencabutan PBG dilakukan setelah izin sebelumnya diberikan. Dalam konteks ini, negara tampil dalam dua peran yang berbeda sebagai pengelola tata kelola administratif keagamaan (melalui regulasi dan prosedur), dan sebagai aktor responsif terhadap tekanan sosial dalam situasi konflik. Kedua peran tersebut sama-sama berpotensi mempengaruhi pemenuhan hak beragama, baik melalui pemanjangan prosedur birokrasi maupun melalui pembatasan langsung atas kegiatan keagamaan.

 

spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Politik Penundaan dan Tata Kelola Kebebasan Beragama

Oleh: Tedi Kholiludin Kasus terkatung-katungnya pembangunan Gereja Beth-El Tabernakel (GBT)...

Kepenyintasan Kultural: Peran Komunitas Membentuk Kota

Kota tidak lahir dari rancangan semata, melainkan tumbuh dari...

Pola Lama Mekanisme Sama

Oleh: Tedi Kholiludin Dua peristiwa tak mengenakkan yang berkaitan dengan...

Perlindungan Pembela HAM di Era Digital: Catatan untuk Revisi UU HAM

Oleh: Tedi Kholiludin Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) telah meluncurkan...

Dekolonisasi HAM: Transformasi Kultural dan Mobilisasi Politik

Salah satu kritik terhadap penegakan hukum Hak Asasi Manusia...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini