Oleh: Tedi Kholiludin
Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) telah meluncurkan draf revisi Undang-undang Hak Asasi Manusia (HAM). Publik diberikan kesempatan untuk memberikan masukan mengenai draf yang sedianya menggantikan UU HAM tahun 1999. Salah satu bahasan baru dalam draf RUU HAM adalah soal pembela HAM atau Human Rights Defender (HRD).
Dalam draf Undang-undang Hak Asasi Manusia, yang disebut sebagai pembela HAM adalah setiap Individu dan/atau kelompok yang melakukan aktivitas secara damai dan/atau tanpa kekerasan untuk pelindungan, pemajuan, penegakan, pemenuhan, penghormatan HAM, baik sendiri maupun bersama-sama (Pasal 1 poin 14). Pembahasan mengenai Pembela HAM atau Human Rights Defender (HRD) diletakkan bersamaan dengan penjabaran mengenai Partisipasi Masyarakat (Bab VI Pasal 113-116).
Beberapa catatan yang bisa diberikan dalam draf RUU HAM untuk satu isu yang terkoneksi dari dua variabel; perlindungan pembela HAM di era digital. Pertama, pengakuan HAM di ruang digital. Draf ini sudah mengakui bahwa HAM juga di dalam jaringan atau ruang digital. Ini seperti disebutkan dalam Pasal 9, “HAM yang dijamin dalam Undang-Undang ini berlaku dan dilindungi baik di luar maupun di dalam jaringan” serta Pasal 19 ayat 4 “kebebasan berekspresi dan informasi juga melekat “baik di luar maupun dalam jaringan”.
Kedua, hak privasi dan data pribadi. Tema ini juga penting dalam konteks HAM digital. Ini bisa dilihat dalam Pasal 30, 31, 33 dan 34. Bahkan dalam Pasal 30, ada pengakuan terhadap otonomi aktivitas sistem saraf dan otak, kebebasan kognitif, serta keberlanjutan mental dan psikologi.
Ketiga, pembela HAM. Pasal 1 angka 14 serta Pasal 113 hingga 116 membicarakan tentang pengaturan pembela HAM. Selain adanya definisi yang mengenai pembela HAM, aspek lain yang juga penting untuk dicatat adalah karena dalam draf revisi tersebut, ada semangat untuk memberikan imunitas kepada pembela HAM. Mereka yang memiliki “itikad baik,” tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata.
Meski begitu, ada beberapa catatan yang juga bisa dipertimbangkan sebagai bahan koreksi. Pertama, frasa “beritikad baik” membuka ruang tafsir yang subjektif, karena tidak dijelaskan. Kedua, belum ada perlindungan HRD digital, termasuk juga standar negara dalam pengamanan digital. Ketiga, tanggung jawab platform belum diatur, sementara dalam praktiknya ruang digital kini menjadi arena penting pembentukan opini publik, penyebaran disinformasi, hingga serangan terkoordinasi terhadap Pembela HAM melalui doxing, peretasan, pembunuhan karakter digital, maupun sensor terhadap konten-konten advokasi HAM. Keempat, belum ada pengaturan yang memadai terkait surveillance digital, spyware, maupun patroli siber yang berpotensi digunakan secara berlebihan terhadap masyarakat sipil atas nama keamanan nasional atau ketertiban umum.
Laporan Freedom on the Net 2025 dari Freedom House juga menunjukkan bahwa kebebasan internet global mengalami penurunan selama 15 tahun berturut-turut. Laporan tersebut menegaskan bahwa ruang digital semakin digunakan sebagai instrumen kontrol politik melalui surveillance, sensor, kriminalisasi ekspresi daring, manipulasi informasi, hingga pengawasan komunikasi elektronik. Freedom House juga mencatat berkembangnya praktik manipulasi ruang publik digital melalui buzzer politik, propaganda digital, disinformasi berbasis Artificial Intelligence (AI), serta penggunaan influencer untuk membentuk opini publik secara tidak transparan. Dalam konteks Indonesia, laporan tersebut menyoroti penggunaan buzzer untuk memanipulasi narasi publik, kriminalisasi terhadap aktivitas daring, hingga tekanan terhadap ekspresi digital masyarakat sipil. Kondisi ini menunjukkan bahwa pelanggaran HAM kontemporer semakin bermigrasi ke ruang digital, sehingga revisi UU HAM perlu lebih responsif terhadap ancaman digital terhadap kebebasan sipil dan Pembela HAM.
Selain itu, revisi UU HAM juga perlu mengambil saripati dari berbagai dokumen HAM internasional yang memiliki relevansi dengan perlindungan Pembela HAM di era digital. Beberapa dokumen penting seperti Resolusi Dewan HAM PBB No. 47/16 tentang The Promotion, Protection and Enjoyment of Human Rights on the Internet, Resolusi Majelis Umum PBB 75/176 tentang The Right to Privacy in the Digital Age, Declaration on Human Rights Defenders (1998), Human Rights Defenders: Protecting the Right to Defend Human Rights Fact Sheet No. 29, hingga Rabat Plan of Action dapat menjadi rujukan normatif untuk memperkuat substansi revisi UU HAM. Dokumen-dokumen tersebut menegaskan bahwa hak-hak yang dimiliki warga negara di ruang fisik juga harus dijamin di ruang digital, termasuk hak atas kebebasan berekspresi, privasi, keamanan digital, kebebasan berserikat, dan perlindungan terhadap Pembela HAM dari intimidasi maupun serangan daring.
Dalam kerangka yang lebih paradigmatik (concept), revisi UU HAM juga perlu bergerak dari pendekatan perlindungan HAM yang bersifat state-centric menuju pendekatan yang lebih ekosistemik (ecosystem-based human rights protection). Dalam konteks digital, ancaman terhadap HAM tidak lagi hanya berasal dari negara, tetapi juga melibatkan platform digital, korporasi teknologi, jaringan propaganda, buzzer politik, hingga manipulasi algoritmik. Karena itu, perlindungan HAM tidak dapat semata dipahami sebagai relasi vertikal antara negara dan warga negara, melainkan sebagai tanggung jawab bersama dalam ekosistem digital yang lebih luas.
Pada level substansi (content), revisi UU HAM perlu memperjelas perlindungan terhadap Pembela HAM dari ancaman digital seperti doxing, peretasan, penyadapan ilegal, surveillance, hingga Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) digital. Negara juga perlu diwajibkan menyediakan standar perlindungan keamanan digital, dukungan psikologis, perlindungan data pribadi, serta mekanisme pelaporan digital yang aman dan terenkripsi bagi korban maupun Pembela HAM. Selain itu, tanggung jawab platform digital dalam mencegah penyebaran disinformasi, ujaran kebencian, dan serangan terhadap Pembela HAM juga perlu mendapatkan perhatian lebih serius dalam kerangka perlindungan HAM di era digital.
Sementara itu, dalam konteks Indonesia (context), revisi UU HAM perlu membaca transformasi ruang publik yang semakin digital, platform-based, dan algoritmik. Berbagai pelanggaran HAM dan konflik sosial saat ini sering kali bermula dari ruang digital, seperti stigmatisasi kelompok minoritas, mobilisasi penolakan rumah ibadah melalui media sosial, persekusi digital, hingga kriminalisasi ekspresi daring. Dalam situasi tersebut, Pembela HAM menjadi salah satu kelompok yang paling rentan mengalami intimidasi, pembunuhan karakter digital, serangan buzzer, penyebaran data pribadi, hingga ancaman keamanan digital lainnya. Karena itu, revisi UU HAM tidak cukup hanya mempertahankan logika perlindungan HAM yang berbasis ruang fisik, tetapi juga harus mampu merespons transformasi pelanggaran HAM yang kini semakin bersifat hibrid: fisik sekaligus digital.

