Pesta demokrasi di 2019 diperlukan berbagai pihak bekejasama mencegah kampanye menggunakan isu sara dan agama. Masyarakat sipil diharapkan melaporkan ke Bawaslu dan akan menindak pelakunya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Peraturan tentang kampanye mengatur, menggunakan , mengganggu ketertiban umum, menyerang atau mempersoalkan Pancasila maupun UUD, menggunakan isu SARA,” ucap Koordinator Divisi Humas dan Hubungan antar Lembaga Bawasu, Rofiudin.
Panduan berupa buku pernah dikeluarkan oleh pihak Bawaslu Jawa Tengah sebagai panduan setiap partai politik yang mengikuti kontestasi politik di acara “Koordinasi Masyarakat Sipil Mengawal Pemilu 2019,” bertempat Hotel Grasia, Rabu, (12/09)
“Kami sudah pernah launcing untuk kampanye anti SARA dan anti politik uang. Kami sudah menyusun materi yang isinya larangan untuk menggunakan SARA dalam politik. Kami juga baru saja meluncurkan buku yang judulnya “Tausiyah Pemilu Berkah,” yang berisi tentang bagaimana Islam memandang pemilu, kepemimpinan dan sebagainya,” tambah pria asal Rembang itu
Senada dengan Bawaslu, Mantan anggota KPU Andreas Pandiangan menyampaikan bahwa keterbukaan partai politik terhadap perbedaan agama dan etnis menjadi bukti bahwa pemilu 2019 tidak akan ada politik etnis dan agama.
“Kalau persoalan isu etnis dan agama saya kira dalam sistem pemilu kita sudah clear. Buktinya partai sudah relatif terbuka perbedaan agama, dan semua partai juga sudah bisa menerima semua etnis,” ujar pria yang juga menjadi Akademisi UNIKA Soegijapranoto.
makasih admin artikelnya sangat membantu