eLSA Report on Religious Freedom XXII

bulettin edisi 22_001 neweRORF pada penerbitan kali ini men-coba menelisik lebih mendalam tentang peta dan problematika penghayat di Jawa Tengah. Sebagaimana penerbitan sebelumnya, para kru dituntut untuk mencari data yang lengkap dengan menyisir beberapa daerah yang telah menjadi sasaran. Dengan metode blusukan (langsung mendatangi domisili para peng -hayat maupun instansi terkait), di-harapkan dapat memperoleh sumber primer berupa fakta real bagi data yang dikumpulkan.

Hasil turun ke lapangan tersebut kami sajikan dengan mengawali pembahasan tentang peta penghayat di Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang. Selanjutnya mengupas tentang eksistensi Organisasi Sapto Dharmo di Demak, Tri Tunggal Bayu di Banyumas serta Problem KTP bagi penghayat di Kabupaten Kendal.

Selain data yang berkaitan dengan penghayat, kami juga tetap me-masukan data tentang Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) yaitu pembahasan mengenai perusakan makam Cucu Sultan HB VI dan penetapan MUI tentang 10 kriteria aliran bermasalah. Edisi ke-22 ini dipungkas oleh tulisan tentang politik pengawasan agama yang dilakukan Bakorpakem.

Akhirnya kami ucapkan selamat membaca…

 

Download disini

 

Baca Juga  Eklesia VI
spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Perlindungan Pembela HAM di Era Digital: Catatan untuk Revisi UU HAM

Oleh: Tedi Kholiludin Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) telah meluncurkan...

Dekolonisasi HAM: Transformasi Kultural dan Mobilisasi Politik

Salah satu kritik terhadap penegakan hukum Hak Asasi Manusia...

Dinamika Dunia Sastra di Indonesia

Secara umum (terminologi), sastra dapat dimaknai sebagai bentuk karya...

Tidak Ada Ruang Publik Gratis dan Demokratis

Oleh: Alfian Ihsan Dosen Sosiologi Universitas Jenderal Soedirman   Apakah Anda selalu...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini