eRORF pada penerbitan kali ini men-coba menelisik lebih mendalam tentang peta dan problematika penghayat di Jawa Tengah. Sebagaimana penerbitan sebelumnya, para kru dituntut untuk mencari data yang lengkap dengan menyisir beberapa daerah yang telah menjadi sasaran. Dengan metode blusukan (langsung mendatangi domisili para peng -hayat maupun instansi terkait), di-harapkan dapat memperoleh sumber primer berupa fakta real bagi data yang dikumpulkan.
Hasil turun ke lapangan tersebut kami sajikan dengan mengawali pembahasan tentang peta penghayat di Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang. Selanjutnya mengupas tentang eksistensi Organisasi Sapto Dharmo di Demak, Tri Tunggal Bayu di Banyumas serta Problem KTP bagi penghayat di Kabupaten Kendal.
Selain data yang berkaitan dengan penghayat, kami juga tetap me-masukan data tentang Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) yaitu pembahasan mengenai perusakan makam Cucu Sultan HB VI dan penetapan MUI tentang 10 kriteria aliran bermasalah. Edisi ke-22 ini dipungkas oleh tulisan tentang politik pengawasan agama yang dilakukan Bakorpakem.
Akhirnya kami ucapkan selamat membaca…
Download disini