Program Desa Harus Disosialisasikan

Kepala Desa Siandong, Kecamatan Larangan, Brebes, M. Taufiq HS. [Foto: Cahyono]
Kepala Desa Siandong, Kecamatan Larangan, Brebes, M. Taufiq HS. [Foto: Cahyono]
[Brebes –elsaonline.com] Pengelolaan beras miskin (raskin) di tingkat pedesaan rawan terjadi penyimpangan. Tak sebatas soal pemerataan pembagian, namun yang paling rawan terjadi penyimpangan justru pada proses distribusinya. Ada sekelompok oknum yang memainkan untuk berkepentingan mereka sendiri.

Demikian disampaikan Kepala Desa Siandong, Kecamatan Larangan, Brebes, M. Taufiq HS, saat ditemui di rumahnya, Minggu (21/6/15) lalu. Ia memaparkan, terdapat oknum tertentu yang bermain dalam pengelolaan raskin. Sehingga, kata dia, pemantauan pemerintah daerah atau pusat terhadap pemerintah desa harus diperketat.

”Harus ada sosialisasi dan pembinaan program desa. Mafia raskin rawan di tingkat desa. Ada oknum yang bermain. Ini hampir terjadi di beberapa desa, di daerah Kabupaten Brebes,” kata kepala desa tersebut, tanpa membeberkan oknum siapa yang dimaksud.

Menurutnya, persoalan desa selain banyaknya oknum mafia yang bermain dalam pengelolaan raskin juga ada masalah pada sosialisasi anggaran desa. Kejelasan program desa tak kunjung selesai. Sosialisasi dari pemerintah wilayah atau pusat belum dirasa maksimal, sehingga program desa terhambat.

“Dana desa, sosialisasi belum maksimal. Misalnya soal buku panduan program. Sampai sekarang juga belum ada,” imbuhnya.

Lebih lanjut, laki-laki paruh baya itu menjelaskan, efektifitas program desa mengalami hambatan. Hal ini, kata dia, dampak dari anggaran desa yang tak kunjung cair. Rencana program jadi tak jelas, ditambah belum pahamnya pegawai desa dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kompetensinya.

“Program desa masih blank, karena dana desa belum keluar. Di bawah belum siap, mereka hanya tahu bagaimana cara kerja keras, bukan pekerja keras,” jelasnya. Kalau saya, kata Taufiq menambahkan, banyak kritik atau bicara soal pembangunan justru di kecam. [elsa-ol/Cahyono-@cahyonoanantato/001]

Baca Juga  60 Persen dari 112 Siswa Haramkan Selamat Natal
spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Perlindungan Pembela HAM di Era Digital: Catatan untuk Revisi UU HAM

Oleh: Tedi Kholiludin Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) telah meluncurkan...

Dekolonisasi HAM: Transformasi Kultural dan Mobilisasi Politik

Salah satu kritik terhadap penegakan hukum Hak Asasi Manusia...

Dinamika Dunia Sastra di Indonesia

Secara umum (terminologi), sastra dapat dimaknai sebagai bentuk karya...

Tidak Ada Ruang Publik Gratis dan Demokratis

Oleh: Alfian Ihsan Dosen Sosiologi Universitas Jenderal Soedirman   Apakah Anda selalu...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini