[Semarang – elsaonline.com] Sony Haryono, terdakwa kasus penabrakan terhadap warga Sukorejo Kendal saat terjadi bentrok antara warga dengan FPI Parakan Temanggung dituntut pidana tiga tahun penjara. Dia terbukti melakukan kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang. Tuntutan dibacakan Jaksa Kejari Kendal, Fik Fik Zulrofiq, Kamis (28/11).
“Menuntut terdakwa Sony Haryono karena telah melakukan kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia sebagai dakwaan kesatu,” kata Zul Rofiq.
Dakwaan yang dimaksud adalah pasal 310 (5) UU Lalu Lintas. Selain dituntut pidana badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 1 juta atau subsider penjara selama tiga bulan kurungan.
Jaksa menyatakan terdakwa harus bertanggungjawab dengan perbuatan yang dilakukan. Korban, Tri Munarti tewas seketika terseret sejauh 100 meter lantaran ditabrak mobil yang dikemudikan terdakwa. Sony sendiri mengaku tidak tahu jika mobil yang dikemudikannya menabrak pengguna jalan lain.
Saat itu, korban bersama suaminya Yulianto ditabrak dari belakang. Yulianto masih selamat, sementara sang istri meninggal dunia.
Akibat perbuatan hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia itu, Sony diancam dengan tuntutan tersebut. Selain itu, pertimbangan meringankan lantaran terdakwa sopan dan menyesali perbuatannya.
Saat pemeriksaan terdakwa, anggota FPI itu mengaku takut dan tidak menyadari jika mobilnya telah menabrak seseorang. Dia menyetir mobil sambil merunduk, karena panik dan ketakutan.
Soni mengaku ketakutan lantaran warga sempat memukul kaca depan mobilnya. Bahkan, saat mobil sudah melaju, warga terus saja melempari mobil yang dikendarainya menggunakan batu. Untuk itulah, secepat kilat dia berusaha menjauhi dengan mengendarai mobil secepat yang dia bisa.
Menurut pengakuannya saat dikendarai mobil dalam keadaan berjalan 30-40km/jam. “Saya tidak terpikir, dikarenakan saya menyetir dalam posisi seperti itu akan mengakibatkan resiko lebih besar,” ujar Sony.
Soni baru berhenti saat dia merasa ada yang mengganjal di bagian roda depannya. Namun, sampai saat itu dia tidak tahu jika telah menabrak warga yang saat itu mengendarai sepeda motor.
Menaggapi tuntutan, kuasa hukum terdakwa M Ichwan Tuankotta keberatan. Pasalnya, terdakwa sudah minta maaf dan diberi maaaf oleh pihak keluarga.
Hakim ketua Fathul Bari lantas menuda sidang hingga Kamis (5/12) untuk memberikan waktu kepada kuasa hukum menyusun naskah pembelaan. [elsa-ol/nazar]