27 Negara Melakukan “Religious Harassment” Kepada Penganut “Non-Agama”

[Semarang -elasonline.com] Harassment yang biasa dikenal dengan pelecehan atau kebencian diterima tidak hanya oleh penganut agama tertentu, tetapi juga mereka yang tidak terafiliasi dengan salah satu kelompok keagamaan. Laporan Pew Research tahun 2020 (pembaruan dari tahun 2019) menggambarkan situasi yang tak mengenakkan diterima oleh mereka yang mengaku tak terhubung dengan salah satu agama tersebut.

Pew Research menjelaskan kebencian atau pelecehan yang dimaksud dalam studi ini adalah tindakan dalam artian luas termasuk didalamnya kekerasan verbal, fisik hingga pembunuhan. Subjek atau aktornya bisa pemerintah dan kelompok sosial. Mereka mengistilahkan dengan Government Restriction Index/GRI (Indeks Pembatasan Pemerintah) dan Social Hostility Index/SHI (Indeks Permusuhan Sosial).

GRI adalah pengukuran terhadap undang-undang, kebijakan, dan tindakan pemerintah yang membatasi praktik keagamaan. SRI mengukur kebencian atas nama agama (religious hostility) yang dilakukan oleh individu, organisasi atau kelompok masyarakat.

Dalam GRI, termuat pertanyaan-pertanyaan mengenai favoritisme negara terhadap kelompok agama, pembatasan oleh pemerintah, ada atau tidaknya kesulitan dalam soal pindah agama dan lain sebagainya. Sementara permusuhan di level sosial dipetakan melalui pertanyaan-pertanyaan seperti ada atau tidaknya kriminalitas yang dimotivasi oleh agama, konflik antar umat beragama, keterlibatan kelompok teroris, pemaksaan busana keagamaan tertentu dan lain sebagainya.

Indikator ini digunakan untuk melihat bagaimana sebuah kelompok agama mendapatkan perlakuan tidak mengenakkan baik dari pemerintah maupun masyarakat. Mereka yang termasuk kategori “unaffiliated” yang juga mengalami pembatasan adalah kelompok-kelompok yang biasa kita kenal sebagai ateis, agnostik dan yang tidak mengaku beragama apapun. Bersama kelompok Yahudi, penganut non-agama ini mengalami peningkatan tindakan pelecehan di negara-negara dunia.

Pada 2020, mereka yang tidak termasuk dalam salah satu agama, mengaku dilecehkan di 19 negara dunia. Data ini meningkat (5 negara) dibanding tahun 2019.

Baca Juga  Laporan Tahunan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Jawa Tengah 2024

Pew Research membagi GRI dan SRI ke dalam tiga kategori; negara yang didalamnya ada kebencian oleh negara, negara dimana didalamnya kebencian dilakukan oleh masyarakat dan negara dimana ada kebencian baik negara maupun masyarakat.

Negara dimana hanya pemerintahnya saja yang melakukkan harassment antara lain, Armenia, Kroaasia, Islandia, Italia, Malaysia, Saudi Arabia termasuk Indonesia. Sementara kebencian yang dari kelompok masyarakat ada di Amerika Serikat, Yaman, Lebanon, Bangladesh dan lainnya. Sementara lima negara dimana ada kebencian dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat adalah Mesir, Yordania, Maladewa, Qatar dan Tunisia. (TKh)

spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Panggung Sosial dan Lahirnya Stigma

Oleh: Tedi Kholiludin Kapan dan bagaimana stigma bekerja? Karya klasik Erving...

Meritokrasi dan Privilege: Dua Wajah dari Keadilan yang Pincang

Oleh: Alfian Ihsan Dosen Sosiologi Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto Setiap...

Resensi Buku Politik Minoritas di Indonesia: Kuasa, Suara, dan Rupa yang Terlupa

  Fadli Rais (Redaktur elsaonline.com) Malam itu, di sebuah kota kecil...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini