Tanyakan pada orang di sekitarmu tentang apa itu republik, maka dia akan menjawab bahwa itu adalah negara yang dipimpin oleh presiden, diawasi oleh anggota dewan, dan diatur oleh hukum. Jawaban itu sangat salah, karena itu adalah model pembagian kekuasaan yang diterapkan pada sistem pemerintahan demokrasi. Disebut dengan Trias Politica.
Kita sangat sering menyebut kata republik, minimal saat menyebut frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Sebagaimana yel sebuah organisasi yang paling mencintai negara ini dengan menurunkan personel serbaguna untuk menjaga aksi demonstrasi: “NKRI… Harga Mati!”
Kata “republik” masih sering terdengar di sekitar kita, namun kita kehilangan arti, makna, dan tujuan mengapa itu tersemat sebelum kata “Indonesia”. Tidak hanya kita, barangkali dan sudah tentu pasti juga tidak dipahami oleh penyelenggara pemerintahan.
Mari kita melakukan perjalanan waktu kembali ke masa Yunani kuno, ketika Aristoteles mengumandangkan gagasan tentang pemerintahan yang ideal. Republik berasal dari kata “Res Publica”, sebuah terjemahan yang dicetuskan para sarjana Masa Pencerahan dari istilah Aristoteles tentang “Politeia”.
Aristoteles membabar gagasan tentang pemerintahan kota (polis) yang harus mengutamakan kepentingan yang baik dan positif bagi semua warga negara. Republikanisme meletakkan perhatian pada kesejahteraan bersama, meningkatkan wawasan, dan mendekatkan kebahagiaan.
Nilai republikanisme tersebut kemudian mendasari tulisan Tan Malaka dalam buku “Naar de Republiek Indonesia”. Buku ini dipercaya menjadi acuan para tokoh pergerakan Indonesia dalam merumuskan konsep negara republik, alih-alih federalisme yang disodorkan Bung Hatta.
Tan Malaka menulis rangkaian program nasional yang didasari oleh cita-cita kesejahteraan warga negara: nasionalisasi pabrik dan tambang, pembagian tanah kepada petani melarat, perlindungan kerja dan pembagian keuntungan bagi buruh, penyusunan kurikulum selaras dengan kepentingan Indonesia, serta penguatan serikat pekerja.
Cita-cita republikan juga tertuang dalam gagasan demokrasi sosial yang ditulis oleh Mohammad Hatta pasca mengundurkan diri sebagai wakil presiden RI pertama. Demokrasi sosial merupakan perpaduan antara kekuasaan tertinggi di tangan rakyat yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat pula. Kekuasaan rakyat bukan sekadar menjadi pemilih dalam lima tahun sekali, tetapi juga pertimbangan tertinggi dalam arah pembangunan negara.
Mencari Republikan Sejati!
Hatta mengandaikan demokrasi yang berjalan di Indonesia dilandasi semangat sosial kolektif untuk masyarakat luas. Namun, naas, demokrasi yang berjalan di Indonesia saat ini lebih digerakkan oleh kolektivitas kepentingan pemegang kekuasaan. Itu jika yang berlaku saat ini masih layak disebut demokrasi.
Apa yang disebut sebagai kekuasaan ada di tangan rakyat hanyalah sistem satu orang, satu suara yang diberikan dalam pemilihan lima tahun sekali. Satu suara yang diberikan didahului oleh manipulasi citra dan penggiringan opini melalui media pemberitaan dan media sosial. Kalian tentu ingat tentang blusukan, masuk gorong-gorong, joged gemoy, dan kasihan beliau yang sudah empat kali mencalonkan diri. Jika masih kurang, aneka bantuan sosial diluncurkan untuk membombardir masyarakat mayoritas yang berada di bawah garis kemiskinan. Tidak lupa, amplop-amplop yang sudah disunat oleh tim sukses bertebaran mengetuk rumah warga.
Adalah sebuah utopia jika kita mengharapkan kemunculan politisi dengan visi kesejahteraan sosial bagi masyarakat. Kekuasaan yang diperoleh dengan cara seperti di atas hanya melahirkan politisi dengan visi akumulasi kapital agar kembali bisa membeli suara pada lima tahun berikutnya. Kesadaran masyarakat juga tidak pernah benar-benar bangun, kecuali pada sebagian elit kelas menengah yang riuh di lingkaran mereka sendiri. Kelompok ini juga disibukkan dengan konflik horizontal perebutan sumber daya dan mobilitas kelas. Mereka tidak punya cukup waktu untuk memberikan pendidikan politik pada kelas di bawah mereka.
Mungkin sudah menjadi takdir bahwa hal-hal indah hanya akan berakhir dalam kata. Sebagaimana yang ditulis oleh Aristoteles, Tan Malaka, dan Hatta. Begitu pula dengan naskah akademik sebagai landasan penyusunan undang-undang; kedua teks itu berisi kumpulan kata indah. Meski pada praktiknya, apa yang disebut dengan peningkatan, pembangunan, dan kesejahteraan adalah untuk anggota masyarakat yang berada di lingkaran pengelola negara. Di luar itu, hanyalah nama yang tercatat sebagai wajib pajak dan catatan kependudukan.
Selama pengelola republik berkutat pada kepentingan kelompok, protes sekeras apapun dari luar lingkaran kekuasaan tak akan pernah dihiraukan. Meski wajah yang berbeda tampil menghiasi upacara kemerdekaan, itu hanyalah sekadar restrukturisasi kekuasaan tanpa visi kemaslahatan rakyat. Kekuasaan dipagari dengan kuat melalui peningkatan belanja aparat keamanan, dengan tugas utama mengamankan kepentingan penguasa.
Sementara itu, Aparat Sipil Negara yang suka mengkritik pemerintah akan dilabeli sebagai pengkhianat, subversif, dan indisipliner. Padahal itu lahir dari kesadaran bahwa mereka adalah pelayan negara, bukan pelayan pemerintah. Faktanya, pemegang kekuasaan di negeri ini masihlah seorang feodal. Beberapa bahkan bisa disebut tiran, dan bukan republikan.
Dosen Sosiologi FISIP Unsoed Purwokerto, Alfian Ihsan

