“Everyday Religious Freedom:” Cara Baru Melihat Kebebasan Beragama

Oleh: Tedi Kholiludin

Salah satu gagasan kebebasan beragama yang jarang dibahas, tapi sejatinya sangat potensial dikembangkan dengan merujuk pada praktik keseharian adalah “everyday religious freedom.” Secara literal, frasa itu dimengerti sebagai kebebasan beragama sehari-hari. Meski begitu secara konseptual, maknanya lebih jauh dari arti literalnya. Gagasan itu dipahami sebagai sesuatu yang dialami dalam rutinitas, bukan hanya dalam kerangka hukum formal (kebebasan beragama sehari-hari).

Everyday religious freedom juga bisa ditautkan dengan pengertian “kebebasan beragama dalam kehidupan sehari-hari” yang sejatinya maknanya kurang lebih sama dengan kebebasan beragama sehari-hari yang terejawantah dalam interaksi, praktik dan pengalaman keseharian. Pengertian lain dari everyday religious freedom adalah praktik kebebasan beragama sehari-hari. Dengan begitu, penekanannya terletak pada dimensi performatif, relasional, dan embodied. Aktivitas seperti berdoa, beribadah rumah, berdiskusi tentang iman, memilih komunitas, atau menegosiasikan identitas dalam keluarga menjadi contoh yang sangat dekat dengan kerangka lived religion.

Bacaan yang bisa dirujuk untuk mendapatkan potret mengenai Everyday Religious Freedom adalah artikel “Everyday Religious Freedom in the Expansion of Chinese Christianity in Europe,” yang ditulis oleh Nanlai Cao (2024). Menurut Cao, pengajar di Department of Chinese and History, City University of Hong Kong, Hong Kong SAR, China, ada narasi “kebebasan beragama sehari-hari” saat menjelaskan bagaimana orang Kristen Tionghoa mencari dan mempraktikkan kebebasan beragama baik di Tiongkok sendiri maupun diaspora Tionghoa di Eropa.

Cao menggunakan kerangka berpikir Nancy T. Ammerman tentang everyday religion, untuk menghadirkan data yang lebih memiliki nuansa tentang agama yang dialami oleh manusia nyata dalam kehidupan mereka sehari-hari, di luar lokasi-lokasi religius yang “normal” maupun situasi-situasi yang bersifat normatif. Di sini, Cao mengenalkan istilah inicization of religions atau Cinaisasi Agama. Untuk menjelaskan ini ia menulis artikel A Sinicized World Religion?: Chinese Christianity at the Contemporary Moment of Globalization (2019).

Baca Juga  Kisah Malang Sub-Etnis Kalang [Bagian 3]

Dalam konteks Tiongkok, “sinicization of religions” merujuk pada proyek negara untuk mengkooptasi agama dan menyesuaikannya dengan ideologi sosialisme—sebuah proses top-down yang menekankan kontrol politik. Dalam riset Cao tentang kelompok diaspora, sinicization justru dipahami sebagai proses kultural dari bawah, ketika umat Tionghoa mengolah dan menyesuaikan Kekristenan dengan identitas, jaringan bisnis, dan kehidupan sehari-hari mereka. Dengan demikian, sinicization bukan hanya alat negara, tetapi juga bentuk kreatif lokalisasi agama oleh komunitas Tionghoa sendiri.

Di Tiongkok kata Cao, negara atau partai yang kuat melakukan kooptasi terhadap agama. Tapi, ia menunjukkan bahwa dalam kisah ekspansi Kekristenan Tionghoa diaspora di Eropa terdapat bentuk kooptasi yang “terbalik”, yakni bagaimana agama justru memanfaatkan negara. Ketika melaksanakan misi keagamaan, orang-orang Kristen Tionghoa yang secara sosial dan geografis sangat mobile memperoleh keuntungan dari relasi gereja–negara yang terkonfigurasi ulang dalam konteks diaspora. Komunitas-komunitas ini menjalankan ritual dan praktik keagamaan dalam keluarga maupun gereja diaspora, sehingga mengalami kebebasan beragama yang berbeda dari kondisi di tanah asal mereka.

Everyday religious freedom, menurut Cao, tergambar pada kebebasan beragama sebagaimana dijalani dan dinegosiasikan umat Kristen Tionghoa dalam praktik keseharian mereka, terutama di ruang-ruang nonresmi seperti keluarga, jaringan diaspora, dan komunitas informal. Kebebasan ini tidak terutama bergantung pada negara, melainkan muncul dari relasi sosial, mobilitas ekonomi, dan ruang-ruang transnasional yang mereka masuki. Dengan demikian, kebebasan beragama dipahami sebagai pengalaman yang hidup dan situasional, bukan sekadar jaminan hukum.

Yang menarik, tulisan Cao itu kemudian ia hubungkan dengan ukuran kebebasan beragama yang menghadapkan hubungan negara dengan agama secara diametral. Yang selama ini diasumsikan negara adalah penguasa, pengatur dan pembatas. Sementara negara ada di seberang sebagai pihak yang diatur atau dilindungi. Relasi keduanya dilihat semata-mata sebagai dua rumus, negara negara menindas agama atau negara melindungi agama.

Baca Juga  Apa Kewajiban Pemuda Sedulur Sikep?

Cao menolak gambaran ini. Ketika ia meneliti komunitas Kristen Tionghoa, agama tidak selalu “dikontrol negara.” Pada satu kesempatan, agama bisa menghindar, menegosiasi, bahkan menggunakan struktur negara. Relasi agama dengan negara tidak selalu berjalan dua arah, tetapi multidimensional, penuh ruang abu-abu, penuh strategi informal. Kebebasan beragama tidak bisa dipahami hanya melalui hukum negara atau relasi formal agama–negara. Ia ada di ruang-ruang kecil, domestik, mobilitas diaspora, jaringan informal, ruang transnasional. Inilah yang disebut sebagai everyday religious freedom.

Jika selama ini Ia menawarkan pemahaman baru bahwa kebebasan beragama bisa muncul di luar negara, dalam ruang-ruang keseharian, dan berasal dari praktik sosial komunitas non-Barat. Kalau studi kebebasan beragama selama ini didominasi oleh kovenan hak sipil dan politik, jaminan konstitusional dan seterusnya, menurut Cao, tidak seluruhnya pengalaman kebebasan beragama digambarkan oleh kerangka ini. Terdapat bentuk kebebasan beragama seperti yang ditemukannya dalam diaspora Tionghoa.

Dalam praktik keseharian, ada model kebebasan beragama yang terjadi di rumah, bukan di ruang publik. Juga terdapat model kebebasan yang dicapai melalui jejaring ekonomi serta kebebasan yang dinegosiasikan di luar negara. Kebebasan beragama juga hadir sebagai efek samping mobilitas bisnis global, kebebasan tanpa gereja resmi serta kebebasan tanpa pengakuan negara. Ada cara-cara non-Barat untuk “menjadi bebas dalam beragama.”

spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Tidak Ada Ruang Publik Gratis dan Demokratis

Oleh: Alfian Ihsan Dosen Sosiologi Universitas Jenderal Soedirman   Apakah Anda selalu...

Hukum Lingkungan Internasional

Angin tidak punya KTP, sehingga kalau pencemaran udara terjadi...

Onderdistrict Tjilimoes

Buku ini berangkat dari pertanyaan sederhana, bagaimana perubahan yang...

Yaumul Quds: Politik Simbol dan Emosi Kolektif dalam Solidaritas Palestina

Oleh: Tedi Kholiludin Jarum jam belum genap menunjuk pukul 14.00...

EN (?): Konsep Ikatan Tak Terlihat dalam Budaya Jepang

Oleh : Iwan Madari (Pemerhati Kebudayaan Jepang) elsaonline.com Dalam hidup,...

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini