Penanggulangan HIV dan Krisis Senyap di Garda Depan

Oleh: Abdus Salam
Staf Monitoring Penanggulangan HIV/AIDS di Yayasan ELSA dan Pengajar FEBI UIN Raden Mas Said Surakarta

1 Desember diperingati sebagai Hari AIDS Sedunia (HAS). Sudah sampai mana tugas negara sampai tahun ini? Yang katanya pemerintah Indonesia menargetkan capaian besar pada 2030 melalui agenda “Three Zero”: tidak ada infeksi baru HIV, tidak ada kematian terkait AIDS, dan tidak ada diskriminasi terhadap Orang dengan HIV (ODHIV). Target ini bukan sekadar janji teknokratis, melainkan tolok ukur keseriusan negara dalam menghadapi persoalan kesehatan publik yang sarat tantangan sosial. Namun di balik kebijakan yang terlihat rapi di atas kertas, keberhasilan program HIV/AIDS sejatinya bertumpu pada para petugas lapangan—garda terdepan yang bekerja senyap, jauh dari sorotan publik, tetapi dampaknya sangat menentukan.

Dalam berbagai kesempatan, diskusi tentang HIV/AIDS biasanya berputar pada strategi nasional, tren epidemiologi, atau capaian program kesehatan. Padahal urusan inti penanganan epidemi ini sesederhana sekaligus serumit ini: siapa yang akan mencari kasus? Siapa yang menghubungkan mereka ke layanan? Siapa yang meyakinkan mereka agar tidak putus pengobatan? Jawabannya selalu sama: petugas lapangan, relawan komunitas, dan pendamping sebaya. Tanpa mereka, target nasional tak lebih dari slogan optimistis yang sulit diwujudkan.

Pemerintah perlu menyadari bahwa posisi petugas lapangan bukan sekadar tambahan pelaksana teknis. Mereka adalah elemen kunci dalam rantai penanggulangan HIV. Namun ironisnya, sampai hari ini, keberadaan mereka masih sangat bergantung pada pendanaan donor internasional—yang sifatnya tidak stabil dan kerap berubah mengikuti prioritas global.

Dalam kondisi demikian, keberlanjutan tugas mereka berada di tepi jurang. Ketika satu proyek donor berakhir, nasib mereka ikut terombang-ambing. Sebagian hanya menerima honor kecil yang tidak sebanding dengan tanggung jawab besar yang harus mereka emban. Bahkan tidak sedikit yang bekerja murni sebagai relawan tanpa perlindungan sosial, tanpa jaminan keselamatan kerja, dan tanpa kepastian finansial.

Pemerintah sebenarnya menyadari tantangan ini, tetapi upaya sistematis untuk memperkuat posisi mereka belum terlihat jelas. Karena itu, sudah saatnya pemerintah daerah maupun pusat memasukkan pendanaan petugas lapangan ke dalam skema APBN/APBD secara berkelanjutan. Negara harus hadir secara secara langsung, bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai penyedia dukungan ekonomi dan perlindungan hukum.

Baca Juga  Sheilaisme

Petugas lapangan bekerja di ruang yang memiliki resiko tinggi. Mereka mendatangi kelompok yang sering disisihkan, menembus wilayah-wilayah sosial yang sebagian orang enggan memasuki. Dalam situasi tertentu, mereka menghadapi ancaman kekerasan, intimidasi, dan penolakan masyarakat. Tanpa perlindungan hukum dan sosial, mereka dibiarkan menghadapi risiko itu sendirian.

Dilema Sang Lini Depan

Beban yang dipikul petugas lapangan tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga mental. Mereka bertemu dengan orang-orang yang baru menerima diagnosis, menghadapi ketakutan, kebingungan, bahkan depresi. Petugas inilah yang menjadi “penyangga emosional”—mendengarkan cerita-cerita getir, menenangkan, dan sekaligus menuntun mereka menjalani proses pengobatan yang tidak sederhana.

Ironisnya, disaat mereka berperan sebagai tempat curahan hati orang lain, ruang untuk mereka sendiri mencari dukungan psikologis nyaris tak tersedia. Program pendampingan psikososial bagi petugas lapangan sangat minim. Padahal mereka rentan mengalami kelelahan emosional (burnout), stres berkepanjangan, dan tekanan mental akibat intensitas pekerjaan yang tinggi. Dalam jangka panjang, kondisi ini bisa membuat mereka berhenti bekerja, yang tentu berdampak langsung pada efektivitas penanganan HIV di daerah.

Belum lagi persoalan stigma. Sebagai bagian dari komunitas terdampak atau pendamping komunitas tertentu, mereka membawa beban sosial ganda. Di satu sisi mereka mengadvokasi isu yang sensitif; dilain sisi masyarakat kerap salah memahami terhadap pekerjaan mereka. Ada petugas lapangan yang dipandang negatif hanya karena membantu kelompok berisiko. Ada yang dicurigai “memfasilitasi perilaku menyimpang”, bahkan dikucilkan oleh keluarga sendiri.

Stigma yang dilekatkan pada petugas lapangan membuat pekerjaan mereka semakin berat. Mereka tidak hanya berhadapan dengan stigma yang menyasar ODHIV, tapi juga stigma yang diarahkan pada diri mereka sendiri yang bersifat personal. Beban berlapis seperti itulah yang membuat penghargaan negara terhadap kontribusi mereka seharusnya jauh lebih besar.

Baca Juga  Gelap itu Nyata, Bangkit itu Janji: Antara Iman dan Harapan

Sampai tahun ini, sebagian besar program HIV di Indonesia masih didanai melalui skema donor global. Ketergantungan ini membawa dua masalah besar. Pertama, donor memiliki prioritas yang bergeser sesuai agenda internasional. Hari ini mungkin isu HIV mendapat porsi besar; beberapa tahun kemudian bisa saja berubah. Kedua, ketika pendanaan berhenti, pelaksanaan program di lapangan langsung terganggu. Layanan skrining berkurang, pendampingan terputus, dan petugas lapangan kehilangan dukungan finansial.

Situasi ini tidak bisa diabaikan begitu saja. Jika Indonesia ingin sungguh-sungguh mencapai “Three Zero”, negara harus memikul tanggung jawab penuh atas pembiayaan program. Donor seharusnya hanya menjadi pelengkap, bukan tulang punggung. Keberlanjutan program hanya dapat terjamin bila pemerintah mengalokasikan anggaran secara memadai dan konsisten, terutama untuk mendukung kerja para petugas lapangan.
Selain itu penanganan HIV/AIDS bukan semata persoalan medis. Ia adalah persoalan sosial yang sangat kompleks, terutama terkait stigma. Stigma adalah tembok besar yang menghalangi upaya penanggulangan HIV sejak awal. Orang enggan melakukan tes karena takut dicap buruk. Mereka menunda mencari bantuan sampai kondisi terlalu parah. Sebagian berhenti minum obat karena takut diketahui lingkungan sekitar.

Di lapangan, petugas kerap menemukan orang-orang yang hidup dalam ketakutan. Ada yang menyembunyikan statusnya bahkan dari keluarga. Ada yang menolak minum obat karena khawatir botol Antiretroviral (ARV) menimbulkan pertanyaan. Ada pula yang memilih mengurung diri, menghindari siapa pun, termasuk petugas yang ingin membantu.
Stigma bukan hanya persoalan persepsi, tetapi juga persoalan kebijakan. Masih ada layanan kesehatan yang memperlakukan ODHIV dengan hati-hati berlebihan, bahkan cenderung diskriminatif. Ada sekolah yang mengeluarkan siswa karena informasi status HIV. Ada warga yang dikucilkan dari lingkungannya. Kasus-kasus semacam ini memperlihatkan bahwa diskriminasi bukan sesuatu yang terjadi di pinggiran, tetapi nyata ada di depan mata kita.

Jika akar stigma ini tidak dicabut, target zero discrimination hanya akan menjadi mimpi siang bolong. Karena itu, edukasi dan peran masyarakat menjadi unsur yang tidak boleh diabaikan. Semua elemen—tokoh agama, pendidik, media, organisasi masyarakat, dan influencer—harus bersuara serempak bahwa HIV adalah isu kesehatan, bukan isu moral.
Kampanye publik harus lebih masif dan terarah. Tokoh agama, misalnya, memiliki peran strategis dalam mengikis persepsi yang salah bukan justru menyudutkan. Ceramah dan kajian yang mengedepankan empati, bukan penghakiman, dapat membuka ruang dialog yang lebih sehat. Sekolah juga dapat menjadi tempat edukasi sejak dini melalui kurikulum kesehatan reproduksi yang tepat. Media memiliki tanggung jawab besar untuk menyebarkan informasi yang benar, bukan menambah daftar panjang stigma melalui pemberitaan sensasional yang mengejar konten.

Baca Juga  Berupaya Konsisten Mendampingi yang "Kurang Beruntung"

Ketika masyarakat mampu melihat HIV sebagai penyakit seperti penyakit lainnya—yang bisa dikelola dengan pengobatan dan dukungan—maka hambatan terbesar penanggulangan HIV akan runtuh dengan sendirinya. Karena bagaimanapun keberhasilan mencapai “Three Zero” bertumpu pada tiga pilar yaitu pemerintah, komunitas, dan masyarakat. Pemerintah bertanggung jawab menyediakan kebijakan yang kuat dan anggaran yang memadai. Komunitas menjadi pelaksana program di lapangan yang memahami dinamika sosial kelompok terdampak. Masyarakat memberikan ruang aman bebas stigma bagi siapa pun yang hidup dengan HIV.

Kolaborasi ketiganya harus berjalan bersamaan, tidak boleh timpang. Jika salah satu pilar rapuh, seluruh upaya akan terhambat. Tanpa dukungan masyarakat, petugas lapangan akan terus bekerja dalam kecemasan. Tanpa dukungan pemerintah, komunitas tidak dapat bergerak. Tanpa keterlibatan komunitas, kebijakan pemerintah tidak akan sampai kepada mereka yang membutuhkan.

Tahun 2030 yang digadang-gadang bukan sekadar persoalan angka. Ini adalah tentang bagaimana negara memperlakukan warganya. Apakah kita memilih membiarkan mereka berjalan sendiri, atau kita memilih untuk berdiri bersama, memastikan tidak ada seorang pun tertinggal?

Jika sinergi ini dapat diwujudkan, Indonesia memiliki peluang kuat untuk mengakhiri siklus panjang epidemi HIV/AIDS. Tidak hanya berhenti pada angka “Three Zero”, tetapi juga menghadirkan keadilan, empati, dan kemanusiaan bagi seluruh rakyat Indonesia.

spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Bukan Penumpukan, Tapi Kecukupan: Refleksi Natal 2025

Oleh: Tedi Kholiludin Pada setiap kebahagiaan yang kita nikmati, selain...

Di Balik Ketenangan Jalsah Salanah di Krucil Banjarnegara

Oleh: Tedi Kholiludin Letak Dusun Krucil, Desa Winong, Kecamatan Bawang...

“Everyday Religious Freedom:” Cara Baru Melihat Kebebasan Beragama

Oleh: Tedi Kholiludin Salah satu gagasan kebebasan beragama yang...

Fragmen Kebangsaan dari yang Ter(Di)pinggirkan

Oleh: Tedi Kholiludin Percakapan mengenai kebangsaan dan negara modern, sering...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini