[Semarang – elsaonline.com] Dua dari empat orang terdakwa kasus kerusuhan antara warga Sukorejo Kabupaten Kendal dan Front Pembela Islam (FPI) Parakan Temanggung dituntut pidana tujuh bulan penjara. Dua orang yang dituntut itu berasal dari unsur warga. Keduanya Agus Riyadi alias Gundul dan Paedo Gori Kulkarimah.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendal sudah menuntut dua orang dari FPI, Satrio Yuwono dan Bayu Agung Wicaksono dengan tuntutan yang sama. Dua orang anggota FPI bersalah karena kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Hakim pada sidang sebelumnya menjatuhkan pidana empat bulan penjara.
Gundul dan Paedo, dua orang dari unsur warga yang didakwa melakukan tindak pidana pengroyokan. Perbuatannya dianggap melanggar pasal 170 (1) KUHP.
“Menyatakan para terdakwa bersalah melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap barang sebagaimana dakwaan tunggal kesatu,” kata JPU Kejari Kendal, Fik Fik Zul Rofiq di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (7/11).
Jaksa menuduhkan tuntutannya, bahwa sekira pukul 15.00, dua terdakwa itu telah merusak sebuah mobil mitsubusi milik FPI. Perusakan itu dilakukan dengan menggunakan tongkat kayu mengenai kaca mobil hingga mengakibatkan kaca pecah.
Pada tuntutannya itu, Jaksa mempertimbangkan banyak hal, salah satunya karena mobil milik FPI yang rusak karena ulah terdakwa. Sementara pertimbangan sopan, mengakui perbuatannya, menyesal, masih muda dan mempunyai masa depan cerah jadi pertimbangan peringan.
“Para terdakwa juga belum pernah dihukum sebelumnya dan menjadi tulang punggung keluarga,” tambah Jaksa di hadapan hakim ketua Sukadi tersebut.
Atas tuntutan ini, kuasa hukum terdakwa membela bahwa kliennya melakukan perusakan karena adanya penyebab dari luar. Tindakan perusakan itu dinilai tidak berdiri sendiri, alias bergantung masalah lain. “Mereka tidak akan melakukan kejadian karena FPI melakukan tindakan di daerah Sukorejo,” kata Nandang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang itu.
Namun, jaksa tidak menggubris pembelaan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa. Jaksa lebih memilih tetap pada tuntutan pidana tujuh bulan. Hakim Sukadi kemudian menunda sidang hingga sepekan untuk membacakan amar putusan.
Kasus kericuhan warga Sukerjo dengan massa FPI terjadi pada tiga bulan lalu (17/7). Kala itu, rombongan FPI hendak melakukan sweeping ke lokasi yang diduga sebagai tempat maksiat. Saat tiba di lokasi, ternyata lokasi itu sudah kosong, karena sehari sebelumnya aparat kepolisian telah menertibkan lokasi. Sweeping FPI ternyata tidak disambut positif oleh warga sekitar.
Bentrokan ini sendiri dipicu karena arogansi rombongan FPI menabrak seorang warga hingga tewas. Warga yang mendengar kejadian ini tersulut amarahnya dan membakar sebuah mobil yang digunakan rombongan. [elsa-ol/nazar]