Budi Santoso (55), warga Desa Larikrejo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, mengaku saat mengajukan akta kelahiran anak ketiganya, tidak diberikan sesuai yang diminta. Permasalahan diperparah ketika akta kelahiran diterbitkan hanya mencantumkan nama pihak perempuan.
Dikatakan Budi, setelah dirinya mempersunting istinya, Tianah (45), dirinya telah dikaruniai tiga orang putri, bernama Sarah Puji Rahayu, Dwi Winarti, dan Anik Safitri. Anak pertama dan kedua tidak bermasalah, namun saat mengajukan akta anak ketiga permasalahan tersebut muncul.
“Anak saya yang ketiga, Anik Safitri itu di akte ditulis binti Ibu. Saya minta ditulis bin bapak, tapi tidak dianggap catatan sipil. Anak saya dianggap lahir di luar nikah. Itu yang menyakitkan hati saya,” kata Budi yang juga mengikuti ajaran Sedulur Sikep di Kudus itu, Rabu (1/5/2015) kemarin.
Menurut dia, proses perkawinan dirinya tidak terjadi masalah. Perkawinan mereka juga disaksikan tokoh masyarakat setempat, dan dikawinkan oleh pemuka Sedulur Sikep. Sehingga tidak ada alasan dari pemerintah untuk menolak permohonan penerbitan akta kelahiran.
Mantan ketua RT 002/001 Larikrejo itu hingga kini masih memperjuangkan agar akta anaknya bisa dirubah. Begitupun dengan penerbitan Kartu Keluarga bagi keluarganya dan komunitasnya, Sedulur Sikep yang rata-rata menjadi masalah administrasi.
“Itu yang Disdukcapil mengapa menuliskan hal itu (anak di luar kawin). Ajaran saya kalau begitu tak dianggap (dikucilkan),” serunya.
Budi sendiri bersama komunitas Sedulur Sikep mengaku terus memperjuang hak-haknya sejak tahun 1990an. Dari perjuangannya, mereka baru berhasil memperjuangkan untuk mengosongkan kolom agama dalam kartu tanda penduduk.
“Dulu KTP dibuat nama Islam. Saya hampir mogok tidak mau buat KTP. Akhirnya tahun 2004 baru bisa dikosongkan, hingga sekarang ini,” paparnya.
Dalam kesempatan yang sama, Prof Sujana Royat, mantan Deputi di Menteri Kooordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengunjungi kediaman Budi. Di tempat itu, dia lebih banyak mendengarkan keluhan dari Komunitas Sedulur Sikep yang didengar masih banyak terjadi diskriminasi.
Menurut Sujana, penting bagi masyarakat agar memperhatikan hak-hak dasarnya, apakah terpenuhi atau belum. Ihwal akta kelahiran yang tidak diterbitkan sesuai aslinya, hal demikian masuk dalam bentuk diskriminasi.
“Negara menjamin hak dasar masyarakat, siapapun itu. Entah anak PKI, atau siapapun itu terlindungi oleh negara. Kalau akte itu hak dasar, kalau tidak diterbitkan itu bentuk pengucilan, diskriminasi,” sebut konsultas program PNPM Peduli itu. [elsa-ol/Nazar Muhammad-@nazaristik/001]