– Bentrok FPI Kendal
[Semarang – elsaonline.com] Pengadilan Negeri Semarang menghukum dua dari empat orang terdakwa kasus kerusuhan antara warga Sukorejo Kabupaten Kendal dan Front Pembela Islam (FPI) Parakan Temanggung. Dua orang dari unsur warga itu dihukum lima bulan penjara.
Keduanya adalah Agus Riadi alias Gudel dan Paedo Godi Kulkarimah. Mereka dinyatakan bersalah melanggar pasal 170 (1) KUHP.
“Menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap barang di muka umum,” kata hakim ketua Sukadi membacakan amar putusan, Kamis (14/11).
Putusan ini lebih rendah 2 bulan dari tuntutan jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendal. Sebelumnya, pada komposisi majelis yang sama, menghukum dua orang dari FPI, Satrio Yuwono dan Bayu Agung Wicaksono dengan hukuman empat bulan penjara. Dua orang anggota FPI bersalah karena kepemilikan senjata tajam tanpa hak.
Hakim menyatakan berdasar fakta dan bukti persidangan, keduanya terbukti melakukan dakwaan yang dimaksud. Bahwa sekira pukul 15.00, dua terdakwa merusak sebuah mobil mitsubusi milik FPI. Perusakan itu dilakukan dengan menggunakan tongkat kayu mengenai kaca mobil hingga mengakibatkan kaca pecah.
Dalam amar putusan, hakim mempertimbangkan banyak hal, salah satunya karena mobil milik FPI yang rusak karena ulah terdakwa. Sementara pertimbangan sopan, mengakui perbuatannya, menyesal, masih muda dan mempunyai masa depan cerah jadi pertimbangan peringan.
Atas putusan ini, jaksa masih belum menentukan sikap. Begitu juga pada kuasa hukum terdakwa yang masih meminta waktu untuk pikir-pikir terlebih dahulu.
Kasus kericuhan warga Sukerjo dengan massa FPI terjadi pada tiga bulan lalu (17/7). Kala itu, rombongan FPI hendak melakukan sweeping ke lokasi yang diduga sebagai tempat maksiat. Saat tiba di lokasi, ternyata lokasi itu sudah kosong, karena sehari sebelumnya aparat kepolisian telah menertibkan lokasi. Sweeping FPI ternyata tidak disambut positif oleh warga sekitar.
Bentrokan ini sendiri dipicu karena arogansi rombongan FPI menabrak seorang warga hingga tewas. Warga yang mendengar kejadian ini tersulut amarahnya dan membakar sebuah mobil yang digunakan rombongan. [elsa-ol/Nazar]