eLSA Report on Religious Freedom XV

Meski usaha untuk menjaga kerukunan terus digiatkan di satu sudut, tetapi intoleransi terus mewarnai kehidupan masyarakat di Jawa Tengah pada sudut yang lain. Di Wonogiri, Partai Persatuan Pembangunan mengajukan draft mengenai peraturan tentang baca tulis al-Qur’an. Salah satu yang mengerikan, dalam Bab Ketentuan Pidana disebutkan bawhwa bagi pelajar yang tidak bisa membaca dan menulis al-Quran diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5 juta. Rancangan ini memantik komentar dari pelbagai pihak. Kebanyakan tentu saja menolak rancangan aturan yang berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia ini.

Di tempat lain, tepatnya di Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang muncul kasus yang berkaitan dengan aliran yang dianggap menyimpang. Mundzir, orang yang dianggap menyebarkan aliran tersebut diminta menghentikan ajarannya oleh Muspika setempat. Mundzir diduga mengajarkan paham yang melenceng dari aqidah agama Islam. misalnya membolehkan minum minuman keras, berkata kotor, tidak perlu sembahyang, namun hanya cukup di dalam hati. Aliran yang dinilai “nyleneh” di Sayung, Kecamatan Demak juga terus dipantau oleh Kesbangpolinmas.

Kasus lain yang akan diangkat di edisi ini masih berhubungan dengan terorisme, yakni regenerasi terorisme, aktivitas eks terpidana terorisme dan kasus salah tangkap teroris yang diiringi dengan penyiksaan terhadapnya.

Berita lain yang dapat disimak di edisi kali ini antara lain FPI Pekalongan yang dengan dalih membantu polisi menggerebek toko penjual minuman keras serta problem pendidikan agama.

Download disini

Baca Juga  eLSA Report on Religious Freedom XXVII
spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Perlindungan Pembela HAM di Era Digital: Catatan untuk Revisi UU HAM

Oleh: Tedi Kholiludin Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) telah meluncurkan...

Dekolonisasi HAM: Transformasi Kultural dan Mobilisasi Politik

Salah satu kritik terhadap penegakan hukum Hak Asasi Manusia...

Dinamika Dunia Sastra di Indonesia

Secara umum (terminologi), sastra dapat dimaknai sebagai bentuk karya...

Tidak Ada Ruang Publik Gratis dan Demokratis

Oleh: Alfian Ihsan Dosen Sosiologi Universitas Jenderal Soedirman   Apakah Anda selalu...
Artikel sebelumnya
Artikel berikutnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini