Meski usaha untuk menjaga kerukunan terus digiatkan di satu sudut, tetapi intoleransi terus mewarnai kehidupan masyarakat di Jawa Tengah pada sudut yang lain. Di Wonogiri, Partai Persatuan Pembangunan mengajukan draft mengenai peraturan tentang baca tulis al-Qur’an. Salah satu yang mengerikan, dalam Bab Ketentuan Pidana disebutkan bawhwa bagi pelajar yang tidak bisa membaca dan menulis al-Quran diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5 juta. Rancangan ini memantik komentar dari pelbagai pihak. Kebanyakan tentu saja menolak rancangan aturan yang berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia ini.
Di tempat lain, tepatnya di Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang muncul kasus yang berkaitan dengan aliran yang dianggap menyimpang. Mundzir, orang yang dianggap menyebarkan aliran tersebut diminta menghentikan ajarannya oleh Muspika setempat. Mundzir diduga mengajarkan paham yang melenceng dari aqidah agama Islam. misalnya membolehkan minum minuman keras, berkata kotor, tidak perlu sembahyang, namun hanya cukup di dalam hati. Aliran yang dinilai “nyleneh” di Sayung, Kecamatan Demak juga terus dipantau oleh Kesbangpolinmas.
Kasus lain yang akan diangkat di edisi ini masih berhubungan dengan terorisme, yakni regenerasi terorisme, aktivitas eks terpidana terorisme dan kasus salah tangkap teroris yang diiringi dengan penyiksaan terhadapnya.
Berita lain yang dapat disimak di edisi kali ini antara lain FPI Pekalongan yang dengan dalih membantu polisi menggerebek toko penjual minuman keras serta problem pendidikan agama.