Guru Madrasah Harus Paham Empat Pilar Kebangsaan

Semarang, elsaonline.com – Anggota MPR RI H. Fadholi menyampaikan, guru madrasah wajib memahami empat pilar kebangsaan. Pemahaman Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tugal Ika, penting ditanamkan sejak dini terhadap generasi bangsa. Upaya ini salah satunya untuk menangkal radikalisme.

Sosialisasi Empat Pilar: Anggota MPR RI H. Fadholi mensosialisasikan empat pilar kebangsaan bagi pengurus DPW FKDT di aula SMK 7 Semarang, Sabtu, (21/10/17) sore. Foto: Ceprudin

“Dengan kegiatan seperti ini, harapannya para guru, ustadz, serta ustadzah memahami hakikat empat pilar kebangsaan,” harap Fadholi, disela pelantikan pengurus DPW FKDT dan sosialisasi empat pilar kebangsaan kerjasama DPW FKDT dengan MPRI RI, di aula SMK 7 Semarang, Sabtu, (21/10/17) sore.

Fadholi yang juga anggota DPR RI menambahkan, guru madrasah mempunyai peran penting untuk mewujudkan generasi yang berkarakter. Generasi yang memahami secara baik Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Sehingga tercipta generasi unggul dan cinta tanah air.

“Kalau gurunya paham, maka muridnya pun paham (empat pilar kebangsaan). Tapi kalau gurunya tidak paham, apalagi muridnya. Padahal tantangan bangsa kita ini sangat besar. Maraknya berita hoax (bohong) harus diimbangi dengan pengetahuan empat pilar yang memadai,” kata Fadholi yang merupakan alumnus UIN Semarang ini.

Mendata Madrasah

Berkaitan dengan itu, memang tak disangkal, banyak riset yang menunjukan angka yang memperihatinkan. Berdasarkan beberapa riset, terdapat beberapa siswa di beberapa sekolah yang terindikasi radikal. Paham radikal mulai masuk dan meracuni siswa di sekolah.

Menanggapi itu, Ketua Umum FKDT Lukman Hakim memerintahkan kepada semua jajarannya untuk terus melakukan pemantapan empat pilar. Selain itu, FKDT harus mendata jumlah madrasah serta santrinya. Pendataan ini penting untuk memastikan bahwa madrasah tidak terasuki paham radikal.

“Hingga saat ini, ada 84 ribu madrasah yang terdaftar di pemerintah dengan jumlah santri sekitar 5 hingga 6 juta. Padahal, masih sangat banyak madrasah yang belum terdaftar. Karena itu, saya berharap DPW FKDT Jateng terus melakukan pendataan madrasah dan santri,” kata Lukman. [Cep/003]

Baca Juga  Beragam itu Indah
spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Perlindungan Pembela HAM di Era Digital: Catatan untuk Revisi UU HAM

Oleh: Tedi Kholiludin Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) telah meluncurkan...

Dekolonisasi HAM: Transformasi Kultural dan Mobilisasi Politik

Salah satu kritik terhadap penegakan hukum Hak Asasi Manusia...

Dinamika Dunia Sastra di Indonesia

Secara umum (terminologi), sastra dapat dimaknai sebagai bentuk karya...

Tidak Ada Ruang Publik Gratis dan Demokratis

Oleh: Alfian Ihsan Dosen Sosiologi Universitas Jenderal Soedirman   Apakah Anda selalu...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini