[Semarang – elsaonline.com] Agar kasus-kasus dalam kebebasan beragama di Jawa Tengah semakin jelas statusnya, Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA) menggelar diskusi “Pendalaman kasus-kasus kebebasan beragama dan berkeyakinan di Jawa Tengah,” Rabu (12/9). Diskusi berlangsung di kantor eLSA, Perumahan Pandana Merdeka Blok N.23 Ngaliyan, Semarang.

Mengingat di Jawa Tengah kerap terjadi konflik yang bernuansa keagamaan, eLSA sebagai lembaga yang melakukan monitoring kasus kebebasan beragama setidaknya harus menguasai konsep “hate speech” dan “hate crime” untuk landasan pemantauanya. Yayan M. Royani selaku Ketua Divisi Advokasi menjelaskan bahwa memang di Jawa Tengah kerap terjadi konflik yang sarat dengan unsur agama dan keyakinan. Salah satunya adalah konflik antara jama’ah MTA dan NU yang terjadi di beberapa daerah. Yang terbaru adalah konflik MTA-NU di kabupaten Purwodadi, Jawa Tengah. “Di Jawa Tengah konflik yang bernuansa agama kerap terjadi karena perbedaan keagamaan. Salah satunya adalah konflik jemaah MTA dan NU yang terjadi di beberapa dareah. Mulai dari Kabupaten Purworejo, Kudus, Blora dan yang terbaru kasus di Purwodadi,” jelas Yayan.
Kasus semacam ini tidak bisa langsung dikategorikan dalam hate speech. Karena antara kasus hate speech dan kebebasan penafsiran agama ada perbedaan. Salah satu kelompok bisa saja menafsirkan keagamaan dengan berbeda tanpa melanggar konsep Hak Asasi Manusia (HAM). Penafsiran terhadap suatu ajaran boleh dan bisa-bisa saja. Karena dalam keyakinan seseorang tidak bisa dibatasi oleh keyakinan lainya. “Menafsirkan suatu ajaran agama yang kemudian berbeda dengan keyakinan yang lain itu boleh-boleh saja. Karena itu merupakan kebebasan seseorang untuk berkeyakinan yang dalam konsep HAM kita kenal dengan ‘forum internum’” tambah Yayan.
Dalam menafsirkan suatu ajaran agama boleh saja seseorang itu berbeda. Meskipun perbedaan itu terjadi dengan pemahaman mayoritas keagamaan. Dalam perbedaan pemahaman keagamaan itu lalu oleh seseorang di ekspresikan dengan tindakan yang nyata. Ekspresi dari suatu keyakinan itu yang kerap menimbulkan konflik keagamaan.
Perbedaanya itu baik dari sisi muamalah atau ‘ubudiyyah. Dalam ekspresi dari keyakinan ini yang kemudian dibatasi oleh peraturan perundang-undangan. Dalam konsep HAM dikenal dengan Istilah “forum eksternum”.
“Kebebasan berekspresi dari suatu keyakinan ini kerap menimbulkan permusuhan antar kelompok keagamaan. Dalam kasus MTA-NU misalkan, itu boleh-boleh saja berbeda keyakinan. Selain itu boleh juga diekspresikan. Namun dalam ekspresi tersebut ada juga yang harus dibatasi agar tidak menggangu ketertiban umum. Misalkan dengan menjelekan amaliyah kelompok lain dengan intensitas yang tinggi baik itu berupa simbol, perkataan, dan juga tulisan,” jelas Tedi Kholiludin, Direktur eLSA.
Jika ekspresi dari keyakinan suatu kelompok atau individu itu merupakan propaganda atau advokasi kebencian, dimana permusuhan demikian membuat kelompok lain terdiskriminasi, itu yang harus dibatasi. Apalagi jika ekspresi keyakinan tersebut dibarengi dengan kekerasan terhadap kelompok atau individu yang lain.
“Kebebasan berekspresi dari suatu keyakinan harus dibatasi jika itu merupakan propaganda hasutan kebencian, permusuhan atau diskriminasi. Apalagi jika kebencian itu diekspresi dengan tindakan kekerasan atau penyerangan itu sudah termasuk kedalam konsep hate crime,” pungkas Tedi. (elsa-ol/ Ceprudin)