Menggugat Agama Negara

Oleh: M. Najibur Rohman

Judul                          : Kuasa Negara atas Agama: Politik Pengakuan, Diskursus “Agama Resmi” dan Diskriminasi Hak Sipil

Penulis                      : Tedi Kholiludin

Kata Pengantar        : John A. Titaley dan Sumanto al-Qurtuby

Cetakan                     : 1, Mei 2009

Penerbit                    : Rasail-eLSA-UKSW, Semarang

Tebal                          : lvi + 357 hlm.

Beragama dan memiliki kepercayaan adalah hak dasar bagi setiap manusia. Sebagai negara Pancasila, negeri kita memiliki ruang untuk mengatur bidang ini. Hanya saja negara telah bertindak diskriminatif dalam mendefinisikan agama. Indikasi itu dapat ditilik dari sebutan “agama resmi” dan “agama tidak resmi”.

Berdasar latar belakang itulah, penulis buku ini, Tedi Kholiludin, merasa perlu pendefinisian ulang terhadap agama. Pengakuan negara hanya pada 6 agama mendiskreditkan kepercayaan lain yang memang minoritas. 6 agama resmi itu adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu. Di luar Konghucu, yang baru diakui pada pemerintahan Gus Dur, pengakuan agama oleh negara didasarkan pada UU No.1/PNPS/1965.

Keengganan negara untuk tidak mengakui agama atau kepercayaan di luar agama resmi membuat hak-hak sipil (civil rights) sebagian warga negara hilang. Hal ini mengakibatkan hak-hak politik mereka tercerabut dan menemui berbagai kesulitan dalam hidup keseharian seperti pembuatan KTP dan prosedur birokrasi lainnya.

Secara filosofis negara telah melakukan pelanggaran terhadap hak asasi warganya. Padahal dalam uraian penulis buku, negara memiliki tiga tugas utama; pertama, berkewajiban untuk menghormati (to respect) hak asasi manusia. Dalam hal ini negara mengakui adanya hak yang melekat pada setiap manusia dan tidak boleh membatasinya.

Kedua, negara berkewajiban untuk melindungi (to protect) hak asasi manusia. Bentuk perlindungan ini dapat dilaksanakan dengan meratifikasi berbagai kovenan internasional tentang hak asasi manusia serta menghapus berbagai aturan yang dirasakan mendiskriminasi hak-hak asasi warga negaranya, termasuk hak dan kebebasan beragama.

Baca Juga  Qur’an bagi yang Tertindas

Ketiga, negara berkewajiban untuk memenuhi (to fulfill) hak asasi manusia. Kewajiban ini didasarkan pada berbagai kebijakan yang dibuat oleh negara untuk menyelenggarakan pemenuhan hak asasi setiap manusia serta menjamin bahwa hak-hak tersebut dapat dilaksanakan hingga ke tingkat lapangan (hlm. 81-82).

Tidak ada jalan lain untuk memenuhi ketiga tugas tersebut selain kehadiran konstitusi demokratis. Konstitusi ini sendiri didasarkan pada kebebasan dan keadilan bagi setiap warga negara. Dengan jaminan itu, negara telah bertindak seperti seorang bapak yang adil terhadap anak-anaknya. Seorang bapak hadir sebagai pengayom terhadap perbedaan keyakinan yang dimiliki anak-anaknya.

Dengan langkah seperti ini, Indonesia akan memiliki perasaan kebangsaan yang kuat. Perasaan ini digambarkan oleh Durkheim sebagai kesadaran kolektif (collective consciousness) yang akan muncul ketika tercipta mental affervescent dimana kepentingan-kepentingan individu menyatu dalam kolektifitas masyarakat.

Di tengah rapuhnya nilai-nilai kebangsaan kita saat ini, buku ini menawarkan kontribusi yang menarik. Dengan menciptakan kolektifitas tadi, suatu saat akan tercipta agama sipil yang didasarkan pada aspek-aspek moralitas universal dari setiap keyakinan yang ada. Secara tidak langsung, loyalitas berbagai pemeluk agama dan keyakinan akan tinggi karena merasa menjadi tubuh yang sama, Indonesia.

Meskipun demikian, penulis buku ini agaknya tidak ingin larut dalam pembahasan teoretis yang melangit. Menciptakan agama sipil bukanlah sesuatu yang mudah. Bahkan jika melihat di lapangan, perbedaan keyakinan menjadi stimulus konflik panjang dan berdarah-darah. Ahmadiyah, minoritas Samin, Sudah Wiwitan, Kejawen dan sebagainya acap menjadi objek konflik tersebut karena perbedaan keyakinan yang dimiliki.

Di sisi lain, pemerintah kita saat ini belum menampakkan iktikad baik dalam menjamin keyakinan secara bebas. Secara lebih spesifik, hal itu terungkap dari pernyataan Susilo Bambang Yudhoyono dan Maftuh Basyuni yang dikutip di buku ini sebagai representasi dari pemerintah dan Departemen Agama yang tetap kukuh membatasi agama dari PNPS 1965 (hlm. 224-227). Hal ini menyiratkan masih panjangnya perjuangan agama dan kepercayaan minoritas untuk dapat diakui oleh negara.

Baca Juga  Damai Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban

Kelemahan buku ini, permasalahan yang diangkat bukan berasal dari satu kasus khusus sehingga pembaca akan menemui pembahasan yang meloncat-loncat. Hal itu terutama akan ditemui pada pembahasan contoh-contoh diskriminasi penganut agama tidak resmi.

Namun secara keseluruhan buku ini cukup menjanjikan dalam pembahasan teoretis yang mendalam sehingga dapat dijadikan acuan bagi penelitian-penelitian selanjutnya dalam bidang yang sama. Selamat membaca dan mengiritisi!

spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Dinamika Inklusivitas Pemimpin Informal Lokal bagi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Buku Dinamika Inklusivitas Pemimpin Informal Lokal bagi Kebebasan Beragama...

Refleksivitas dan Masyarakat Pascatradisional

Oleh: Tedi Kholiludin Dalam pengantar bukunya, “Beyond Left and Right:...

De Las Casas dan Perlawanan atas Kolonialisme: Cikal Bakal Teologi Pembebasan

Oleh: Tedi Kholiludin Bartolomé de las Casas (1485–1566) adalah seorang...

Tiga Tema Alkitab sebagai Basis Teologi Pembebasan

Oleh: Tedi Kholiludin Dalam "Justice and Only Justice: A Palestinian...

Kekristenan Palestina dan Teologi Pembebasan: Berguru Pada Naim Stifan Ateek

Oleh: Tedi Kholiludin Ia adalah seorang Palestina dan bekerja sebagai...
Artikel sebelumnya
Artikel berikutnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini