
[Semarang –elsaonline.com] Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Semarang berharap bahwa masyarakat umum, termasuk narasumber berita harus mengetahui tentang kode etik jurnalistik. Pasalnya, apabila narasumber juga mengetahui kode etik, maka ini akan menjadi lebih mudah dan lancar dalam pelaksanaan kode etik jurnalistik.
“Bagi wartawan sudah seharusnya ia mengetahui dan juga mentaati kode etik jurnalistik, bahkan tidak hanya jurnalis tetapi juga narsumber, sebab adanya kode etik ini yang akan menjaga independensi dalam pemberitaan”, kata Rofi’udin dalam acara Sosialisasi Pedoman Perilaku Jurnalis Indonesia di Kantor Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA), Rabu (30/4) malam.
Menurut Sekretaris AJI Semarang ini, apabila seorang narasumber itu juga mengetahui tentang kode etik jurnalistik, maka kejadian seperti suap-menyuap antara jurnalis dan narasumber tidak akan terjadi. Bahkan narasumber juga berhak menanyakan identitas jurnalis tersebut. Hal ini untuk mengetahui dengan jelas status jurnalis tersebut, sebab sekarang ini sudah marak sekali wartawan bodrex.
“Kalau seandainya narasumber merasa diperas atau dimintai uang, tindakan seperti ini bisa narasumber bisa melaporakan wartawan tersebut ke polisi, sebab ini sudah masuk ke ranah pidana yaitu pemerasan”, jelas Rofi’, sapaan akrabnya.
Pedoman
Selain kode etik jurnalistik yang harus diketahui, lanjut Rofi, jurnalis juga harus mengetahui tentang pedoman perilaku seorang jurnalis. Ia memberikan alasan bahwa pasal-pasal yang mengatur seorang jurnalis dalam kode etik jurnalistik masih berupa peraturan yang bersifat umum. Sedangkan untuk lebih detailnya dijelaskan di dalam pedoman perilaku jurnalis. Dengan dasar itulah AJI mengeluarkan sebuah pedoman yang disebutnya sebagai Pedoman Perilaku Jurnalis Indonesia.
”Pedoman ini disusun layaknya seperti penjelasan dari kode etik jurnalistik yang sudah ada, dalam penyusunannya pedoman ini disusun dari proses yang panjang dan dibuat secara ideal mungkin dan menggunakan standar tinggi”, terangnya. [elsa-ol/Wahib-@zainal_mawahib]