[Semarang –elsaonline.com] Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak perusahaan media memenuhi aturan untuk menyampaikan laporan keuangan tahunan ke publik. Terutama, perusahaan media yang berbentuk badan hukum perusahaan terbatas (PT), atau yang memiliki total pendapatan perusahaan sebesar Rp25 miliar.
Hal itu diungkapkan Wahyudi, pengurus AJI Jakarta, Rabu (30/4), mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 121/tahun 2002 tentang Ketentuan Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan, dengan kriteria tertentu untuk menyerahkan laporan keuangan perusahaannya ke Kementerian Dalam Negeri.
“Sampai saat ini masih banyak pelanggaran karena tidak jelasnya sanksi, dan masih banyaknya pekerja media Jakarta ataupun di daerah lainnya yang menerima gaji bulanan di bawah standar layak,” ujar Wahyudi, di Kantor AJI, Kalibata, Jakarta Selatan.
Di sisi lain, kata Wahyudi, belanja iklan nasional diperkirakan tahun ini naik 20 persen menjadi Rp140 triliun. Dan belanja iklan politik di TV pada kampanye terbuka 16 Maret-5 April 2014 mencapai Rp340 miliar.
“Dalam hal ini, apakah rezeki pemilu itu turun kepada para reporter, karena dari data AJI tahun 2013, media-media nasional masih pelit mengucurkan dana untuk kesejahteraan pekerja media. Kebanyakan media di Indonesia mengeluarkan kurang dari 30 persen biaya untuk pekerja mereka,” kata Wahyudi.
Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), M. Irham, mengatakan, upah layak untuk wartawan pemula di Jakarta pada 2014 seharusnya sebesar Rp5,7 juta per bulan. Namun, dari 55 media di Jakarta yang disurvei Januari 2014, sebagian besar perusahaan media menggaji wartawannya yang baru setahun bekerja dengan hanya sekitar Rp3 juta per bulan.
“Bahkan di daerah-daerah masih ada yang di bawah itu. Saya yakin, secara keseluruhan total pengeluaran, perusahaan media di Indonesia masih relatif lebih rendah dari porsi pengeluaran gaji untuk pegawainya,” kata Irham. [elsa-ol/Ceprudin-@Ceprudin]