
[Semarang –elsaonline.com] Keadilan sosial kelompok minoritas penting jadi prioritas negara. Keadilan dan kesejahteraan masyarakat, memang dimulai dari pemenuhan hak minoritas. Dari situ kesejahteraan mayoritas akan terpenuhi. Demikian disampaikan alumnus Fakultas Syariah IAIN Walisongo, Lismanto dalam diskusi tentang teori keadilan John Rawls di LPM Justisia, Kamis, (01/5).
“John Rawls menekankan teorinya sebagai sebuah bangunan penting dalam filsafat modern. John Rawls menawarkan gagasan ketika di implementasikan di Indonesia akan ada kemungkinan merubah sebuah konstitusi negara tentunya, Diantaranya adalah: Pertama, revolusi total, kedua kebimbangan luar biasa, ketiga kemajuan yang signifikan dalam kesejahteraan masyarakat,” tandas Lismanto aktifis di LPM Justisia sejak 2009 ini.
Dalam hal ini, keteguhan konsep teorinya John Rawls untuk diterapkan di Indonesia, memicu ketidaksetujuan baik elit-elit pemerintah ataupun kelompok-kelompok yang memang sudah mapan. “Menurut John Rawls, idealisme hanya satu, yakni untuk kebangkitan bangsa,” jelas Lismanto, penerima penghargaan sebagai skripsi terbaik 2013 di IAIN Walisongo Semarang.
Mengingat Indonesia sudah mengalami ketimpangan sosial yang luar biasa, teori ini memang layak untuk diperjuangkan di Indonesia tentunya. Tujuannya, mengangkat hak-hak minoritas.
Lismanto memaparkan konteks ekonomi di Indonesia dengan menunjukkan bahwa sepertinya bangsa ini belum menunjukkan sikap kemandirian dan kerja keras. “Bangsa ini seperti kurang percaya diri,” ujarnya.
Sumber daya manusia yang ada tidak dioptimalkan. Sebut saja mengenai kreatifitas pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang menciptakan karya berbentuk mobil. Seperti taka da perhatian atau pengakuan khusus dari pemerintah sendiri. “Padahal, ini penting diapresiasi untuk dijadikan sebagai motivasi bahwa, Indonesia memang harus mampu kerja keras dan berfikir kreatif,” jabarnya.
Konsep John Rawls di sini menjunjung tinggi kemerdekaan dalam agama dan kelas sosial, kesetaraan mayoritas dan kesempatan mencapai kesejahteraan. Lismanto menjelaskan dalam kajian teori ini, John Rowls memiliki lima prinsip keadilan sosial. Pertama, konsep justice as fairness (keadilan sebagai sebuah kejujuran, kesamaan dan keseimbangan),yang menyatakan bahwa masyarakat adalah kesatuan Individu yang berada dalam satu sistem sosial yang memiliki hasrat untuk bersatu di satu sisi, di sisi lain masing-masing individu punya hak, keinginan dan hasrat yang berbeda. Sehingga konsepsi untuk menyatukan persamaan itu disebut oleh John Rawls dalam Justice as fairness.
Kedua, konsep veil of ignorance (tabir ketidaktahuan) yang menyatakan bahwa setiap individu tertutup oleh selubung ketidaktahuan tentang diri sendiri, posisi sosial dan doktrin tertentu yang membuatnya tidak mengetahui adanya suatu konsep keadilan yang tengah berkembang.
Ketiga, konsep original position (setiap orang memiliki posisi yang setara. Keempat, konsep equal liberty principle (sebuah prinsip kebebasan yang sama). Kelima, konsep inequality principle (prinsip yang sama) yang dibagi ke dalam konsep difference principle dan equal opportunity principle. Prinsip ini menekankan pada sistem ataupun perbedaan pendapat/paradigma dan memberikan formula bahwa setiap ketidaksamaan sosial dan ekonomi diatur sedemikian rupa guna memberikan manfaat yang lebih bagi individu atau kelompok yang paling tidak diuntungkan. Dalam istilah lain, prinsip ini memprioritaskan minoritas walaupun tujuannya untuk kesejahteraan mayoritas. [elsa-ol/Cahyono-@cahyonoananto]