SKB 3 Menteri dan Penyegelan Keyakinan

Oleh: Tedi Kholiludin

Dari dua bentuk intoleransi beragama  yang terjadi akhir-akhir ini, penyerangan terhadap Jemaat Ahmadiyyah di Cikeusik Banten serta Perusakan Gereja di Temanggung, persoalan Ahmadiyyah yang mungkin paling sulit untuk dicarikan solusinya. Untuk kasus kekerasan di Temanggung, kita bisa melihat pelbagai masyarakat dari berbagai elemen agama bahu membahu membersihkan gereja yang rusak akibat amuk masa. Kejadian di Temanggung, menjadi semacam milestone untuk menguatkan jalinan kerukunan.

Kondisi berbeda dihadapi oleh Jemaat Ahmadiyyah di seluruh daerah. Alih-alih menjadi tonggak bagi terciptanya solusi atas persoalan yang dihadapi, Jemaat Ahmadiyyah justru dihantui teror, baik dari sesama organ masyarakat ataupun negara.

Tahun 2008, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama dan Jaksa Agung tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota dan/atau pengurus Jemaat Ahmadiyah dan warga masyarakat.

Sejak kemunculannya, SKB itu menuai kritik dari semua pihak, baik yang pro maupun kontra dengan Jemaat Ahmadiyyah. Pemerintah tidak membubarkan Ahmadiyyah tetapi juga memerintahkan mereka untuk mengehentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran agama Islam pada  umumnya (point 2). Sementara kita tahu kalau penafsiran Jemaat Ahmadiyyah itu dianggap “tidak umum” oleh pemerintah. Apakah dengan begitu mereka tidak boleh beribadah seperti sholat, membaca al-Qur’an, pengajian dan sebagainya? Inilah yang menyebabkan SKB 3 Menteri itu sudah berada di simpang jalan sejak kali pertama ditetapkan.

Menteri Agama, Suryadharma Ali meminta agar Jemaat Ahmadiyyah mentaati SKB 3 Menteri, sekaligus mengetok palu bahwa Ahmadiyyah adalah aliran sesat dan ditawari untuk menjadi aliran kepercayaan (SM, 8/02).  Pendek kata, keyakinan Ahmadiyyah pun disegel. Meski Menteri Agama meminta agar tidak ada tindak kekerasan dalam menyelesaikan masalah ini, tetapi faktanya di lapangan berbanding terbalik. Ahmadiyyah selalu menjadi terdakwa yang dihakimi secara sepihak.

Baca Juga  Terorisme dan Kegagalan (Tokoh) Agama?

Gambaran runyam kehidupan keberagamaan ini, memang menjadi tak terhindarkan dalam negara Indonesia yang menganut paradigma “bukan-bukan”, bukan sekuler dan bukan teokrasi.

Ada dua hal yang ingin saya soroti, pertama negara yang tidak lagi netral dan kedua implementasi SKB yang tidak memiliki efek apapun sejak dua tahun aturan ini ditetapkan pada 2008.

State Favoritism

Dalam negara yang bersandar pada bangunan pemikiran yang Pancasilais, fungsi negara tentu hanyalah sebagai pengatur lalu lintas hak warga negara agar tidak saling berhimpitan satu dengan lainnya. Negara harus netral dari klaim keagamaan tertentu, seperti “negara Islam” atau “negara agama”. Jika ada formasi demikian, berarti tidak lagi netral.

Karena tugas negara berada di tengah, secara logika tidak benar jika negara menggunakan jargon agama atau moralitas tertentu untuk menghakimi keyakinan keagamaan suatu kelompok tertentu. Kata “sesat” atau “menyesatkan” yang dikeluarkan oleh negara dan aparatusnya, jelas bukan “bahasa negara”.

Kata tersebut milik agama yang difungsikan sebagai parameter untuk mengukur kebenaran suatu agama dari sudut pandang dirinya sendiri. Secara sosiologis, suatu agama memang harus punya ukuran tertentu sehingga jelas siapa yang termasuk di dalamnya dan siapa yang ada di luar dirinya. Ini misalnya bisa kita mengerti dari pandangan suatu kelompok agama yang ada pada arus utama (mainstream) atau bukan.

Negara tidak boleh mengintervensi keyakinan mereka. Begitu pula kelompok keagamaan, yang tidak bisa meminjam tangan negara untuk menghakimi aliran keagamaan tertentu. Negara baru bisa terlibat ketika aliran keagamaan tertentu melanggar hukum negara. Misalnya, suatu kelompok meyakini bahwa ia harus membunuh orang lain untuk menunjukkan kepatuhannya kepada ajaran agamanya. Ketika ia melakukan pembunuhan, maka negara baru bisa ikut bertindak atas nama hukum.

Baca Juga  Republik Mussolinesia dan Revolusi Pasif

Sepanjang pengetahuan saya, Jemaat Ahmadiyah selama ini bisa dikategorikan sebagai masyarakat yang taat hukum. Atas dasar itu, maka negara justru harus lebih mengapresiasi mereka sebagai warga negara yang baik. Kecuali jika mereka memenuhi unsur subversif terhadap negara, maka negara harus tampil untuk menghakimi. Namun, yang terjadi sekarang sebetulnya adalah sebentuk state favoritism, pemihakan negara terhadap satu kelompok tertentu.

Persoalan berikutnya adalah implementasi dari SKB yang tidak menunjukkan kemajuan sama sekali. Hal ini terjadi, karena memang SKB bermasalah sejak ia ditetapkan. SKB itu memang tidak dimaksudkan untuk membubarkan Ahmadiyyah, tetapi substansinya adalah pembubaran dengan cara melarang mereka melakukan kegiatan-kegiatan. Ini menjadi diktum yang membingungkan, apakah yang dimaksud itu adalah “kegiatan keagamaan” atau keorganisasian itu.

Dengan begitu, maka jelas bahwa SKB sudah menyimpan celah bagi timbulnya anarkhisme yang “legal”. Mereka yang melakukan penyerangan itu menjadikan SKB sebagai dasar hukumnya, dan sudah pasti fatwa Majelis Ulama Indonesia. Karenanya, solusi yang paling bijak adalah tarik kembali SKB itu, libatkan komisi nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan kelompok jaringan antar iman untuk membuat format baru tentang relasi antara negara, agama dan aliran keagamaan yang dianggap memiliki penafsiran yang berbeda. Dan mesti diingat, semua itu dilakukan dalam kerangka negara Pancasila, bukan agama.

spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Pasar Tradisional dan Masjid Emas sebagai Penanda Kawasan Muslim Quiapo, Manila Filipina

Oleh: Tedi Kholiludin Quiapo adalah sebuah distrik yang berada merupakan...

Beristirahat Sejenak di Kapernaum: Renungan Yohanes 2:12

Oleh: Tedi Kholiludin “Sesudah itu Yesus pergi ke Kapernaum, bersama-sama...

Dua Peneliti ELSA Presentasikan Hasil Risetnya di Pertemuan Jaringan Penelitian HIV Indonesia

Jaringan Penelitian HIV Indonesia (JPHIV-Ina) menggelar pertemuan jaringan...

Liquid Identity: Saat Identitas menjadi Sebuah Entitas Muas

Oleh: Muhamad Sidik Pramono (Mahasiswa Magister Sosiologi Agama Universitas...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini