Terdakwa Sweping Solo Dituntut 1 Tahun Penjara

[Semarang – elsaonline.com] Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surakarta menuntut pidana bagi sembilan terdakwa kasus sweping minuman keras di Kelurahan Jagalan Jebres Solo. Sembilan terdakwa itu dituntut masing-masing pidana satu tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Sutarno, dkk bersalah melanggar tindak pidana pada ketertiban umum sebagaimana pasal 169 ayat 1 KUHP,” kata JPU Kejari Surakarta, Hasrawati Musrawi dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Ifa Sudewi, Rabu (24/7).

Para terdakwa dinilai bersalah melanggar dakwaan subsider ketiga. Hasrawati berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa pantas dinamakan kejahatan terhadap ketertiban umum. “Berdasarkan fakta persidangan, tidak ada alasan pemaaf bagi terdakwa yang telah melakukan tindakan itu,” katanya.

Hasrawati juga menyinggung soal peran terdakwa yang hanya turut serta melanggar ketertiban umum. Awalnya, terdakwa diajak oleh Eko Luwis (DPO) untuk amar ma’ruf nahi munkar. Sehingga terjadilan sweping minuman keras itu.

Para terdakwa sweping minuman keras ini adalah Sutarno alias Hamdullah alias Jakfar (39), Sardi alias Junaidi (39), Zaenal Arifin (42), Juli Purwadi (34), Muhammad Rifa’I (29), Muhammad Hisyam (24), Dauk Tri Hartono (40), Muhammad Yunus (23), Susilo (36).

Hasrawati juga memaparkan unsur peringan dan pemberat. Unsur peringan karena para terdakwa sopan dan belum pernah dihukum. “Sementara hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat,” timpalnya.

IMG00374-20130724-1312
Minta Keringanan
Menanggapi tuntutan, kuasa hukum para terdakwa Budi Kuswanto mengatakan perbuatan kliennya hanya untuk amar ma’ruf nahi munkar. Para terdakwa mencari pemabukan dan minuman keras di Jebres.

“Para terdakwa hanya ikut-ikutan dan mereka tanpa mengenal satu sama lain. Para terdakwa juga tidak tahu akan ada perusakan di Pos Kamling Banjarsari, Jagelan, Jebres tersebut,” bela Budi membacakan pledoi, Rabu (24/7).

Baca Juga  Potensi Toleran dan Intoleran dalam RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

Budi beralibi jika para pelaku turut serta untuk berbuat baik tidak layak untuk dihukum. Para terdakwa juga ikut perkumpulan dari Eko Luwis. “Terdakwa turut serta, namun apakah perkumpulan itu dilarang oleh aturan umum? Apa yang dilakukan terdakwa beserta rombongan yang akan melakukan amar ma’ruf nahi munkar hanya untuk berbuat baik,” sanggahnya.

Untuk itulah, Budi meminta agar tuntutan jaksa tidak terbukti, minta dibebaskan dan memulihkan harkat dan martabatnya. “Dan jika tidak, selama masa tahanan ini pun agaknya cukup untuk memberikan mereka pelajaran dan taubatan nasuha,” timpal Budi.

Atas tuntutan dan sanggahannya inilah, majelis hakim akan memutus perkaranya pada pekan depan (31/7).

Sweping sendiri terjadi pada hari Minggu dini hari, 3 Februari 2013 di Jebres, tepatnya di samping rumah pemotongan sapi. Para pelaku ini diketahui adalah anggota sebuah organisasi massa yang kerap melakukan sweeping minuman keras di berbagai lokasi di Surakarta.

Dalam aksinya tersebut, mereka menganiaya dua warga Ngemingan, Jebres, serta merusak sepeda motor korban. Sekawanan pelaku mengenakan pakaian serba hitam dan memakai penutup muka.

Di antara mereka, ada yang membawa bendera bertuliskan “La ilah ilallah.” Warga yang menjadi korban penganiayaan melaporkan ke kepolisian. Setelah menerima laporan, aparat kepolisian lantas mengejar para pelaku dan kini melimpahkannya ke persidangan. [elsa/ol-Nazar]

spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Tidak Ada Ruang Publik Gratis dan Demokratis

Oleh: Alfian Ihsan Dosen Sosiologi Universitas Jenderal Soedirman   Apakah Anda selalu...

Hukum Lingkungan Internasional

Angin tidak punya KTP, sehingga kalau pencemaran udara terjadi...

Onderdistrict Tjilimoes

Buku ini berangkat dari pertanyaan sederhana, bagaimana perubahan yang...

Yaumul Quds: Politik Simbol dan Emosi Kolektif dalam Solidaritas Palestina

Oleh: Tedi Kholiludin Jarum jam belum genap menunjuk pukul 14.00...

EN (?): Konsep Ikatan Tak Terlihat dalam Budaya Jepang

Oleh : Iwan Madari (Pemerhati Kebudayaan Jepang) elsaonline.com Dalam hidup,...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini